Pidana Alternatif sebagai Solusi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia
- Authors
-
-
Erika Pebriana Safitri
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar LampungAuthor -
Muhammad Ananda Pramudya Yuda
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar LampungAuthor -
Annisa Nurwulan P
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar LampungAuthor -
Armansyah Al Ghifachri
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Pidana Alternatif, Overkapasitas, Lembaga Pemasyarakatan, Hukum Penitensi, Keadilan Restoratif
- Abstract
- Overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) telah menjadi masalah kronis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kondisi ini tidak hanya membebani anggaran negara, tetapi juga menghambat tujuan sistem pemasyarakatan itu sendiri, yakni reintegrasi sosial dan pemulihan pelanggar hukum. Artikel ini mengkaji penerapan pidana alternatif sebagai solusi rasional dan humanis untuk mengatasi overkapasitas Lapas. Melalui pendekatan yuridis normatif, tulisan ini menganalisis pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif, khususnya dengan diundangkannya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat mengurangi tingkat populasi Lapas secara signifikan, mencegah stigmatisasi, dan lebih efektif dalam membina narapidana tindak pidana ringan.
- References
-
Arief, Barda Nawawi. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, Romli. 1982. Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Pemasyarakatan. Bandung: Alumni.
Atmasasmita, Romli. 2011. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hasan, Zainudin. 2025. Hukum Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Zainudin. 2025. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Zainudin. 2026. Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 2018. Cetak Biru Pembaruan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Mudzakkir. 2013. Kajian Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Kemenkumham RI.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
United Nations General Assembly. 1990. United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (The Tokyo Rules). Resolusi Majelis Umum 45/110, 14 Desember 1990.
Zulfa, Eva Achjani. 2009. Keadilan Restoratif di Indonesia: Studi tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana. Depok: Badan Penerbit FHUI.
- Downloads
- Published
- 2026-10-26
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Atika Ayu Setia Harnum, Anida Nurjanah, Hairunnisa, TINJAUAN YURIDIS NORMATIF IMPLEMENTASI UUPA DALAM PROGRAM PTSL GUNA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurhikmah Rahmadani, Nur Salsabila, Irsyad Dhahri Samad, Negosiasi, Hukum dan Kekuasaan dalam Diplomasi: Analisis Komparatif Kasus-Kasus Diplomatik dan Implikasinya terhadap Politik Luar Negeri Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kayladiva Hasan, Dede Agus, Mujadiddah Aslamiyah, Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Anak dalam Pengangkatan Anak secara Privat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Njk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rezha Agung Pranata, Fauziyah, ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DESA DALAM PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DARI PRESPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI (Studi Kasus di Desa Gunung Gede, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mukhammad Ilham Arifin, Andreas Yoga Pratama, Wildan Pratama, Muhammad Mashuri, PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENANGANAN PERDA DAN PERKADA TERKAIT REKLAME DI KOTA PASURUAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurmalasari, Sulkiah Hendrawati, Wahyudi, ANALISIS YURIDIS PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) TANPA ADANYA PENGGANTIAN KERUGIAN MATERIIL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S/2026/PN.RKB) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Finda Aulia Safitri, Lutfian Ubaidillah, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN WILAYAH PESISIR DI KABUPATEN SITUBONDO , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rifki Ilman Huda, Sulistio Adi Winarto, TANGGUNG GUGAT PLATFORM INDODAX DALAM MENJAGA KEAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabil Almahdy Raihan, Kartika Dwi Arianto, VISUM ET REPERTUM SEBAGAI DASAR YURIDIS PENGABULAN GUGATAN CERAI AKIBAT KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA: KAJIAN NORMATIF TERHADAP UU PKDRT DAN KHI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Intan Oslintia Lestari, Khilma Fidina, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TIDAK DIBAYARKANNYA UPAH LEMBUR KEPADA PEKERJA OUTSOURCING OLEH PERUSAHAAN “X” MELALUI YAYASAN “Y” BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN PEMERINTAH NO 35 TAHUN 2021 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.