Pidana Alternatif sebagai Solusi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

Authors
  • Erika Pebriana Safitri

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Muhammad Ananda Pramudya Yuda

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Annisa Nurwulan P

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Armansyah Al Ghifachri

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pidana Alternatif, Overkapasitas, Lembaga Pemasyarakatan, Hukum Penitensi, Keadilan Restoratif
Abstract
Overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) telah menjadi masalah kronis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kondisi ini tidak hanya membebani anggaran negara, tetapi juga menghambat tujuan sistem pemasyarakatan itu sendiri, yakni reintegrasi sosial dan pemulihan pelanggar hukum. Artikel ini mengkaji penerapan pidana alternatif sebagai solusi rasional dan humanis untuk mengatasi overkapasitas Lapas. Melalui pendekatan yuridis normatif, tulisan ini menganalisis pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif, khususnya dengan diundangkannya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat mengurangi tingkat populasi Lapas secara signifikan, mencegah stigmatisasi, dan lebih efektif dalam membina narapidana tindak pidana ringan.
References

Arief, Barda Nawawi. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, Romli. 1982. Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Pemasyarakatan. Bandung: Alumni.

Atmasasmita, Romli. 2011. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hasan, Zainudin. 2025. Hukum Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin. 2025. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin. 2026. Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 2018. Cetak Biru Pembaruan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mudzakkir. 2013. Kajian Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Kemenkumham RI.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

United Nations General Assembly. 1990. United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (The Tokyo Rules). Resolusi Majelis Umum 45/110, 14 Desember 1990.

Zulfa, Eva Achjani. 2009. Keadilan Restoratif di Indonesia: Studi tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana. Depok: Badan Penerbit FHUI.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-26
Section
Articles

How to Cite

Pidana Alternatif sebagai Solusi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5767

Similar Articles

1-10 of 379

You may also start an advanced similarity search for this article.