REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA: MENUJU HUKUM PIDANA YANG HUMANIS, BERKEADILAN, DAN RESTORATIF
- Authors
-
-
Dimas Triandika
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor -
Eusebius Welliam Dirne
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor -
Farhan Rianto
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Pancasila, Rekonstruksi Pemidanaan, KUHP Nasional, Keadilan Restoratif, Kemanusiaan
- Abstract
- Pancasila berkedudukan sebagai dasar falsafah negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Posisi ini mengharuskan pembaruan hukum pidana nasional berpijak pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi titik balik pergeseran sistem pemidanaan dari corak kolonial yang mengutamakan pembalasan fisik menuju sistem pemidanaan yang memulihkan keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan urgensi perombakan sistem pemidanaan nasional berbasis Pancasila, menelaah bentuk pemidanaan yang humanis dan restoratif dalam KUHP Nasional serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, sekaligus memetakan hambatan penerapannya di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui penggabungan studi kepustakaan hukum dan wawancara mendalam bersama satu informan pengamat hukum generasi muda. Hasil kajian memperlihatkan bahwa rekonstruksi pemidanaan diwujudkan melalui perumusan tujuan pemidanaan yang mengayomi, penerapan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial serta pidana pengawasan, dan pengakuan asas pemaafan hakim. Pendekatan ini memosisikan pelaku maupun korban sebagai subjek yang bermartabat sesuai Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa pola pikir aparat yang terbiasa menghukum kurungan, anggapan masyarakat yang menyamakan keadilan dengan penjara, serta celah penyalahgunaan kesepakatan damai pada perkara ringan. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyelarasan aturan teknis antarlembaga penegak hukum, pengawasan ketat terhadap proses mediasi penal, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- References
-
1. Arief, B. N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
2. Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
3. Chazawi, A. (2010). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
4. Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
5. Harahap, M. Y. (2015). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
6. Hasan, Z. (2025a). Hukum Pidana (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
7. Hasan, Z. (2025b). Sistem Peradilan Pidana (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
8. Hasan, Z. (2026). Hukum Pidana Khusus (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
9. Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
10. Kaelan. (2020). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
11. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
12. Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
13. Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
14. Notonagoro. (2018). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.
15. Reksodiputro, M. (1994). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
16. Dharmawan, A. D., & Ramadanti, N. K. (2024). Pidana alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kaitannya dengan tujuan pemidanaan. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 1(4), 85-94.
17. Gunarto, M. P. (2012). Asas keseimbangan dalam konsep rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), 83-97.
18. Hasanah, U., & Aulia, T. (2024). Studi komparasi: Restorative justice Indonesia dan Belanda sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Jurnal Sapientia et Virtus, 9(2), 425-438.
19. Hasan, Z., & Nicholas, S. (2026). Etika Pancasila sebagai panduan moral bagi remaja dalam kehidupan bermasyarakat. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 3(1), 183-191.
20. Mubarok, N. (2024). Sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia: Menyongsong kehadiran KUHP 2023 dengan memahami dari aspek kesejarahan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 1-22.
- Downloads
- Published
- 2026-10-26
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Riski Adelia, Revani Putri Agung, Syarafina Aliffany, Tasa Syahna Najwa, Triani Triani, Pancasila Sebagai Landasan Filosofis dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana Nasional: Rekonstruksi Politik Hukum Pidana, Proporsionalitas Pemidanaan, dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Farid, Farel Bimo Marello, Dyra Aura Dini, Salwa Adlia Qarira, Della Kartini, Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan KUHP Nasional: Antara Keadilan, Kemanusiaan, dan Kepastian Hukum , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nikita Kirani, Noveril Kezia, Glenn Nova Susanto, Putri Maulida Arta, Octa Khairunnisa, Pancasila Sebagai Paradigma Politik Hukum Pidana Nasional: Rekonstruksi Pemidanaan dalam KUHP Nasional , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lyra Liyana, Meazza Vinzaghi, Avriska Mulya Tara Maharani, Maylandri Leoganda Turnip, IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sovie Atika Sari, Made Agni Wachyuni, Komang Maria Selsina, Nazwa Aurelia Rosa, Shiren Valentin, IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syahrial Ahmadal, REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN MELALUI PIDANA PENGAWASAN DAN KERJA SOSIAL KUHP BARU DALAM RANGKA PENANGGULANGAN OVERKAPASITAS LAPAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abdul Raafi Ansori, Chatarina Vallerie Nesty Negho, Elvin Kurniawan, Qaila Yulieta Salsabila, Vincencia Veeren, NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN KUHP NASIONAL: ANTARA KEADILAN, KEMANUSIAAN DAN KEPASTIAN HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fitri Hijrah Firstya, Niluh Mahatmya Devi, Velicia Audrey William, Karin Sofia Natasa, Putu Nadila, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Pidana Nasional , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siti Inayatun Nida, Hari Firmansyah, EFEKTIVITAS PIDANA KERJA SOSIAL DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA PASCA BERLAKUNYA KUHP NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ainul Yaqin, Ronny Winarno, Wiwin Ariesta, TINJAUAN YURIDIS RESTORATIVE JUSTICE BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 MELALUI TIM ASESMEN TERPADU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.