REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA: MENUJU HUKUM PIDANA YANG HUMANIS, BERKEADILAN, DAN RESTORATIF

Authors
  • Dimas Triandika

    Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Eusebius Welliam Dirne

    Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Farhan Rianto

    Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pancasila, Rekonstruksi Pemidanaan, KUHP Nasional, Keadilan Restoratif, Kemanusiaan
Abstract
Pancasila berkedudukan sebagai dasar falsafah negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Posisi ini mengharuskan pembaruan hukum pidana nasional berpijak pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi titik balik pergeseran sistem pemidanaan dari corak kolonial yang mengutamakan pembalasan fisik menuju sistem pemidanaan yang memulihkan keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan urgensi perombakan sistem pemidanaan nasional berbasis Pancasila, menelaah bentuk pemidanaan yang humanis dan restoratif dalam KUHP Nasional serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, sekaligus memetakan hambatan penerapannya di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui penggabungan studi kepustakaan hukum dan wawancara mendalam bersama satu informan pengamat hukum generasi muda. Hasil kajian memperlihatkan bahwa rekonstruksi pemidanaan diwujudkan melalui perumusan tujuan pemidanaan yang mengayomi, penerapan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial serta pidana pengawasan, dan pengakuan asas pemaafan hakim. Pendekatan ini memosisikan pelaku maupun korban sebagai subjek yang bermartabat sesuai Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa pola pikir aparat yang terbiasa menghukum kurungan, anggapan masyarakat yang menyamakan keadilan dengan penjara, serta celah penyalahgunaan kesepakatan damai pada perkara ringan. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyelarasan aturan teknis antarlembaga penegak hukum, pengawasan ketat terhadap proses mediasi penal, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
References

1. Arief, B. N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

2. Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

3. Chazawi, A. (2010). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

4. Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

5. Harahap, M. Y. (2015). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

6. Hasan, Z. (2025a). Hukum Pidana (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

7. Hasan, Z. (2025b). Sistem Peradilan Pidana (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

8. Hasan, Z. (2026). Hukum Pidana Khusus (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

9. Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

10. Kaelan. (2020). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

11. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

12. Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

13. Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

14. Notonagoro. (2018). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.

15. Reksodiputro, M. (1994). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

16. Dharmawan, A. D., & Ramadanti, N. K. (2024). Pidana alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kaitannya dengan tujuan pemidanaan. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 1(4), 85-94.

17. Gunarto, M. P. (2012). Asas keseimbangan dalam konsep rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), 83-97.

18. Hasanah, U., & Aulia, T. (2024). Studi komparasi: Restorative justice Indonesia dan Belanda sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Jurnal Sapientia et Virtus, 9(2), 425-438.

19. Hasan, Z., & Nicholas, S. (2026). Etika Pancasila sebagai panduan moral bagi remaja dalam kehidupan bermasyarakat. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 3(1), 183-191.

20. Mubarok, N. (2024). Sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia: Menyongsong kehadiran KUHP 2023 dengan memahami dari aspek kesejarahan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 1-22.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-26
Section
Articles

How to Cite

REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA: MENUJU HUKUM PIDANA YANG HUMANIS, BERKEADILAN, DAN RESTORATIF. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-647

Similar Articles

1-10 of 187

You may also start an advanced similarity search for this article.