Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Pidana Nasional

Authors
  • Fitri Hijrah Firstya

    Program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Niluh Mahatmya Devi

    Program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Velicia Audrey William

    Program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Karin Sofia Natasa

    Program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Putu Nadila

    Program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pancasila, Hukum Pidana Nasional, Penegakan Hukum, Kemanusiaan, Keadilan Sosial
Abstract
Pancasila merupakan norma fundamental negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum negara di Indonesia. Kedudukan Pancasila menuntut agar seluruh pembaruan dan penegakan hukum pidana nasional berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum pidana nasional, mengidentifikasi berbagai kendala struktural dan substansial dalam penegakan hukum pidana, serta merumuskan strategi mewujudkan sistem hukum pidana yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif gabungan studi literatur teoretis dan wawancara mendalam dengan pakar/praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi nilai Pancasila diwujudkan mulai dari tahap pembentukan norma hukum, proses penegakan hukum, hingga penjatuhan sanksi pidana yang tidak sekadar berorientasi retributif (pembalasan), melainkan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, dan martabat kemanusiaan. Namun, pelaksanaannya masih dihadapkan pada kendala berupa kurangnya integritas oknum penegak hukum, kesenjangan akses terhadap bantuan hukum, persepsi ketidakadilan publik, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan integritas Aparat Penegak Hukum (APH), penerapan hukum tanpa diskriminasi, jaminan kesetaraan akses bantuan hukum, serta pendidikan kesadaran hukum yang berkelanjutan.
References

Arikunto, S. (2021). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Hasan, Z. (2023). Landasan Filsafat Hukum dan Keadilan Sosial di Indonesia. Bandar Lampung: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2024). Pembentukan Karakter Bangsa dan Kesadaran Hukum Generasi Muda di Era Digital. Bandar Lampung: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025). Hukum pidana (Cet. 1). CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2026). Hukum pidana khusus. CV. Alinea Edumedia.

Kaelan. (2020). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Notonagoro. (2018). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.

Soekanto, S. (2019). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R& D. Bandung: Alfabeta.

Syarbaini, A. (2021). Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi: Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harjanto, N. S., & Najicha, F. U. (2024). Pendidikan Pancasila sebagai kerangka etika dalam penggunaan kecerdasan buatan. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), 30–37.

Hasan, Z., & Nicholas, S. (2026). Etika Pancasila sebagai panduan moral bagi remaja dalam kehidupan bermasyarakat. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 3(1), 183–191.

Hasan, Z., Putri, S. T., Gustina, S., Satria, A. R., Ramadhani, K. O., & Satrio, M. (2023). Tanggung jawab hukum dan ekonomi dalam perlindungan data pribadi di era digital. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(12), 31-40.

Mulianingsih, F., Anwar, K., Shintasiwi, F. A., & Rahma, A. J. (2020). Artificial intelligence dengan pembentukan nilai dan karakter di bidang pendidikan. IJTIMAIYA: Journal of Social Science Teaching, 4(2), 148.

Nasoha, A. M., dkk. (2025). Kontribusi kecerdasan buatan dalam mewujudkan pemahaman nilai Pancasila di era modern. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(2), 28–42.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-26
Section
Articles

How to Cite

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Pidana Nasional. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5760

Similar Articles

1-10 of 388

You may also start an advanced similarity search for this article.