REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA: MENUJU HUKUM PIDANA YANG HUMANIS, BERKEADILAN, DAN RESTORATIF
- Authors
-
-
Dimas Triandika
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor -
Eusebius Welliam Dirne
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor -
Farhan Rianto
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Pancasila, Rekonstruksi Pemidanaan, KUHP Nasional, Keadilan Restoratif, Kemanusiaan
- Abstract
- Pancasila berkedudukan sebagai dasar falsafah negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Posisi ini mengharuskan pembaruan hukum pidana nasional berpijak pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi titik balik pergeseran sistem pemidanaan dari corak kolonial yang mengutamakan pembalasan fisik menuju sistem pemidanaan yang memulihkan keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan urgensi perombakan sistem pemidanaan nasional berbasis Pancasila, menelaah bentuk pemidanaan yang humanis dan restoratif dalam KUHP Nasional serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, sekaligus memetakan hambatan penerapannya di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui penggabungan studi kepustakaan hukum dan wawancara mendalam bersama satu informan pengamat hukum generasi muda. Hasil kajian memperlihatkan bahwa rekonstruksi pemidanaan diwujudkan melalui perumusan tujuan pemidanaan yang mengayomi, penerapan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial serta pidana pengawasan, dan pengakuan asas pemaafan hakim. Pendekatan ini memosisikan pelaku maupun korban sebagai subjek yang bermartabat sesuai Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa pola pikir aparat yang terbiasa menghukum kurungan, anggapan masyarakat yang menyamakan keadilan dengan penjara, serta celah penyalahgunaan kesepakatan damai pada perkara ringan. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyelarasan aturan teknis antarlembaga penegak hukum, pengawasan ketat terhadap proses mediasi penal, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- References
-
1. Arief, B. N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
2. Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
3. Chazawi, A. (2010). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
4. Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
5. Harahap, M. Y. (2015). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
6. Hasan, Z. (2025a). Hukum Pidana (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
7. Hasan, Z. (2025b). Sistem Peradilan Pidana (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
8. Hasan, Z. (2026). Hukum Pidana Khusus (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
9. Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
10. Kaelan. (2020). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
11. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
12. Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
13. Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
14. Notonagoro. (2018). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.
15. Reksodiputro, M. (1994). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
16. Dharmawan, A. D., & Ramadanti, N. K. (2024). Pidana alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kaitannya dengan tujuan pemidanaan. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 1(4), 85-94.
17. Gunarto, M. P. (2012). Asas keseimbangan dalam konsep rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), 83-97.
18. Hasanah, U., & Aulia, T. (2024). Studi komparasi: Restorative justice Indonesia dan Belanda sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Jurnal Sapientia et Virtus, 9(2), 425-438.
19. Hasan, Z., & Nicholas, S. (2026). Etika Pancasila sebagai panduan moral bagi remaja dalam kehidupan bermasyarakat. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 3(1), 183-191.
20. Mubarok, N. (2024). Sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia: Menyongsong kehadiran KUHP 2023 dengan memahami dari aspek kesejarahan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 1-22.
- Downloads
- Published
- 2026-10-26
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Tiara Frianita Putri, Kayla Namira Reiza Faris Balfas, Keadilan Pemidanaan Kejahatan Seksual Anak Pasca-KUHP Baru Menurut Teori Keadilan John Rawls , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Saskia Meka Talib, Nisrina Nadya Qanita, Muhammad Khalil Aiman, Jemeina Yusuf Gaffar, Justin Keefe Bintang V. Siregar, ANALISIS YURIDIS TINDAK PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (STUDI KASUS JOHN KEI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ruben Gutama, Bambang S. Irianto, PUDARNYA NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI ERA GLOBALISASI: TANTANGAN DAN UPAYA PENGUATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raihan Zaki Abdillah Ahmad, Bima Fitra Ramadan, M. Maulana Reza Assufy, Razan Sulthana Yusrin, Nathan Arundaya, PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA BERBASIS PANCASILA MEWUJUDKAN SISTEM PEMIDANAAN YANG HUMANIS DAN BERKEADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nur Mayasari, Lidya Puspita Sari, Muhammad Dzaki El Shirazi, REKONSTRUKSI PENDIDIKAN PANCASILA DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE: MEMBANGUN ETIKA DIGITAL DAN INTEGRITAS AKADEMIK MAHASISWA GENERASI Z , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Angelina Salim, Intan Tristanti, Kayla Az-Zahra, Tiara Nasywa Widodo, Trinita Adelia, Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Hukum Pidana Nasional dalam Merespons Ancaman Kejahatan di Era Kecerdasan Buatan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Feri Irawan, MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI SEBAGAI KORBAN DALAM PERKARA PERKAWINAN BERHALANGAN: INTEGRASI PASAL 402 DAN PASAL 403 KUHP DENGAN KUHAP TAHUN 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Erika Pebriana Safitri, Muhammad Ananda Pramudya Yuda, Annisa Nurwulan P, Armansyah Al Ghifachri, Pidana Alternatif sebagai Solusi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agita Sri Aloina, Tasya Rahmadiyanti, Alifah Syahidna Zahra, ANALISIS YURIDIS PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH OKNUM TNI DALAM KASUS IMAM MASYKUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Nabila Ohorella, REKONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS BERBASIS ELEKTRONIK: INTERSEKSI HUKUM SIBER, ASAS PROPORSIONALITAS, DAN KETENAGAKERJAAN SYARIAH PASCA-PUTUSAN MK NO. 168/PUU-XXI/2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.