KEDUDUKAN DAN FUNGSI JAKSA PENGACARA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Authors
  • Azzahra Farras Suniyyah

    Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
    Author
Keywords:
Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan, Perdata dan Tata Usaha Negara, Kewenangan Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan negara dan pemerintah melalui pelaksanaan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Fungsi tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum, yang dilaksanakan berdasarkan surat kuasa khusus serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, JPN dapat menghadapi berbagai hambatan, seperti ketidaklengkapan dokumen, ketidakjelasan kronologi permasalahan, perbedaan penafsiran hukum, dan kurang optimalnya koordinasi dengan instansi pemberi kuasa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai dasar kewenangan, ruang lingkup fungsi, dan batas pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi kepentingan negara dan pemerintah. Pelaksanaan kewenangan tersebut perlu berpedoman pada asas legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas agar dapat mendukung kepastian hukum serta penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum.
References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adiyaksa, I. T., & Prasetyo, D. I. (2024). Peran Serta Hambatan Fungsionalisasi Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Journal Judiciary, 13(2), 10-16.

Cahayo, R. G., Pratiwi, D. A., & Fauziah, H. (2025). Implementasi Peran Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Kasus Perdata: Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Sosial dan Sains (SOSAINS), 5(3), 320-330.

Pradikta, H. Y., & Juliana, A. (2024). Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Perspektif Fiqh Siyasah. Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 11(2), 446-461.

Mukhtar, A., Hafidz, M., & Said, M. F. (2022). Kedudukan Jaksa Selaku Pelaksana Mewakili Negara dalam Sistem Peradilan Pidana. Journal of Lex Generalis (JLS), 3(4), 829-845.

Rahmawati, D., & Holijah. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Kasus Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 23(2), 209-216.

Rusdianto. (2015). Fungsi Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(1), 99-108.

Santiago, F. (2017). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Penegak Hukum Untuk Terciptanya Ketertiban Hukum. Pagaruyuang Law Journal, 1(1), 23-43.

Sasongko, A. (2022). Penerapan Fungsi Hukum Jaksa Pengacara Negara Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 10(2), 105-121.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-22
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN DAN FUNGSI JAKSA PENGACARA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-594

Similar Articles

31-40 of 379

You may also start an advanced similarity search for this article.