KEDUDUKAN DAN FUNGSI JAKSA PENGACARA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Authors
-
-
Azzahra Farras Suniyyah
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor
-
- Keywords:
- Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan, Perdata dan Tata Usaha Negara, Kewenangan Hukum
- Abstract
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan negara dan pemerintah melalui pelaksanaan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Fungsi tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum, yang dilaksanakan berdasarkan surat kuasa khusus serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, JPN dapat menghadapi berbagai hambatan, seperti ketidaklengkapan dokumen, ketidakjelasan kronologi permasalahan, perbedaan penafsiran hukum, dan kurang optimalnya koordinasi dengan instansi pemberi kuasa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai dasar kewenangan, ruang lingkup fungsi, dan batas pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi kepentingan negara dan pemerintah. Pelaksanaan kewenangan tersebut perlu berpedoman pada asas legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas agar dapat mendukung kepastian hukum serta penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum.
- References
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adiyaksa, I. T., & Prasetyo, D. I. (2024). Peran Serta Hambatan Fungsionalisasi Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Journal Judiciary, 13(2), 10-16.
Cahayo, R. G., Pratiwi, D. A., & Fauziah, H. (2025). Implementasi Peran Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Kasus Perdata: Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Sosial dan Sains (SOSAINS), 5(3), 320-330.
Pradikta, H. Y., & Juliana, A. (2024). Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Perspektif Fiqh Siyasah. Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 11(2), 446-461.
Mukhtar, A., Hafidz, M., & Said, M. F. (2022). Kedudukan Jaksa Selaku Pelaksana Mewakili Negara dalam Sistem Peradilan Pidana. Journal of Lex Generalis (JLS), 3(4), 829-845.
Rahmawati, D., & Holijah. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Kasus Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 23(2), 209-216.
Rusdianto. (2015). Fungsi Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(1), 99-108.
Santiago, F. (2017). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Penegak Hukum Untuk Terciptanya Ketertiban Hukum. Pagaruyuang Law Journal, 1(1), 23-43.
Sasongko, A. (2022). Penerapan Fungsi Hukum Jaksa Pengacara Negara Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 10(2), 105-121.
- Downloads
- Published
- 2026-10-22
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Rinto Setiyawan, Alessandro Rey Nearson, Prayogi Restia Saputra, Rancangan Amandemen Kelima UUD 1945: Fondasi Konstitusional Agar Indonesia Menjadi Negara Super Power , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alya Qurratun Aini, Muhammad Amirul Mukmin, Muh. Herdiansyah Putra, Irsyad Dhahri, KEPASTIAN HUKUM TENGGAT PEMILIHAN KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rezha Agung Pranata, Fauziyah, ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DESA DALAM PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DARI PRESPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI (Studi Kasus di Desa Gunung Gede, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aulia Asnawi, Sitti Zulfaa, Irsyad Dahri, PERLINDUNGAN PEMUDA WNI KORBAN ONLINE SCAM DI KAMBOJA: PERAN KBRI PHNOM PENH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rinto Setiyawan, Alessandro Rey Nearson, Prayogi Restia Saputra, RANCANGAN AMANDEMEN KELIMA UUD 1945 : FONDASI KONSTITUSIONAL AGAR INDONESIA MENJADI NEGARA SUPER POWER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lisa Yanti Ismail, Nur Zakiyah, Iryad Dahri, DIPLOMASI BUDAYA INDONESIA MELALUI KEBUDAYAAN SEBAGAI INSTRUMEN SOFT POWER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rasya Aika Fadhila, Diana Febri Nauli Purba, Muhammad Dzikri Sulaeman, Mahmud Aqil, PROBLEMATIKA PENGAKUAN DAN ESKESUSI PUTUSAN PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH PASCA PERCERAIAN : STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR NOMOR 313/PDT.G/2021/PA.DPS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raflinov Quraisy, KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL DI WILAYAH PERKOTAAN (STUDI PROVINSI DKI JAKARTA DAN BALI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Indra Kurniawan, TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- A. Nurlatifa Ramadhani, Aqilah Islaminuru Ismail, Melindah Rahma, Irsyad Dhahri, ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.