KEPASTIAN HUKUM TENGGAT PEMILIHAN KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Authors
  • Alya Qurratun Aini

    Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Muhammad Amirul Mukmin

    Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Muh. Herdiansyah Putra

    Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Irsyad Dhahri

    Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
Keywords:
Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Kepastian Hukum, Hukum Perdata Internasional, Pemilihan Kewarganegaraan, Status Personal
Abstract
Artikel ini menganalisis kepastian hukum tenggat pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas menurut Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan implikasinya dalam Hukum Perdata Internasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang tersebar belum menjelaskan secara tegas akibat keterlambatan, kewajiban pemberitahuan, maupun mekanisme pemulihan. Ketidakpastian tersebut dapat memengaruhi penentuan hukum atas status personal dan menimbulkan status pincang lintas negara. Artikel ini merekomendasikan revisi undang-undang, pemberitahuan tertulis sebelum tenggat, mekanisme pernyataan terlambat, serta harmonisasi prosedur administrasi antarinstansi guna melindungi hak anak dan menjamin kepastian status kewarganegaraan secara adil.
References

Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (AB), Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1847 No. 23.

Basuki, Z. D., Oppusunggu, Y. U., & Penasthika, P. P. (2014). Pengertian Hukum Perdata Internasional, sejarah Hukum Perdata Internasional, dan ruang lingkup Hukum Perdata Internasional (Modul 1). Universitas Terbuka. https://repository.ut.ac.id/4091/1/HKUM4304-M1.pdf

Chasan Lukito, S., Sukarsa, & Widnyana, I. W. (2023). Ketimpangan keadilan dalam kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran di Indonesia. Jurnal Hukum Tata Negara dan Kebijakan Publik, 1(2), 45–59.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2024, 24 April). Batas waktu memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda [Surat edaran No. 400.8.2.13/4858/Dukcapil]. Kementerian Dalam Negeri.

Edwards, A., & van Waas, L. (Eds.). (2014). Nationality and statelessness under international law. Cambridge University Press.

Fuller, L. L. (1964). The morality of law. Yale University Press.

Gautama, S. (1987). Pengantar hukum perdata internasional Indonesia (Edisi ke-5). Binacipta.

Hague Conference on Private International Law. (1930, 12 April). Convention on certain questions relating to the conflict of nationality laws. HCCH.

Hague Conference on Private International Law. (1996, 19 October). Convention on jurisdiction, applicable law, recognition, enforcement and co-operation in respect of parental responsibility and measures for the protection of children. HCCH. https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/full-text/?cid=70

Hardjowahono, B. S. (2018). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. PT Citra Aditya Bakti.

Hukumonline.com. (2026, 26 Februari). Polemik Status Anak Alumni LPDP: Pemerintah Benahi Kewarganegaraan Ganda hingga Kehilangan WNI. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/polemik-status-anak-alumni-lpdp--pemerintah-benahi-kewarganegaraan-ganda-hingga-kehilangan-wni-lt69a039ac8186f/

Italian-United States Conciliation Commission. (1955, 10 June). Mergé Case (Decision No. 55). HCCH.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Elektronik.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengembalian Dokumen Keimigrasian Bagi Anak Akibat Status Kewarganegaraan Ganda.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Elektronik.

Mahardhika, N. G. (2024). Stranger in a strange land: Is Indonesia’s limited dual citizenship policy antiquated? Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(4), 112–125. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/35995

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2017, 31 Agustus). Putusan Nomor 80/PUU-XIV/2016.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-16
Section
Articles

How to Cite

KEPASTIAN HUKUM TENGGAT PEMILIHAN KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5329

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

21-30 of 339

You may also start an advanced similarity search for this article.