TEORI PERAN DALAM PENDAMPINGAN ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) PROVINSI LAMPUNG

Authors
  • Ahmad Bagus Fadillah

    Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Irzal Fardiansyah

    Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Universitas Lampung
    Author
  • Maya Shafira

    Universitas Lampung
    Author
  • Aisyah Muda Cemerlang

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Peran, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pendampingan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya peran lembaga perlindungan anak khususnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam pendampingan suatu tindak kekerasan seksual serta menganalisis kesesuaiannya dengan implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode analisis kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan advokat dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 3 jenis peran yaitu peran normatif, peran ideal, dan peran faktual. Hakikatnya peran dapat dirumuskan sebagai suatu rangkaian perilaku tertentu yang ditimbulkan oleh suatu jabatan tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sudah cukup memenuhi atau melaksanakan perannya sesuai dengan norma yang berlaku yaitu pelaksanaan pendampingan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2024), melalui tindakan nyata berupa pendampingan kepada anak korban dalam proses hukum maupun pemenuhan non-hukum (psikolog klinis, konselor hukum, mediator, konselor psikologi, konselor pendidikan, dan advokat), dan adanya bentuk kerjasama yang nyata antar lembaga terkait (RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK, rumah sakit jiwa, psikologi kontrak, dan pelayanan rumah aman). Dengan demikian, Lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dapat dipandang sebagai instrumen untuk mewujudkan pendampingan perlindungan tindak pidana kekerasan seksual sepanjang proses perkara berlangsung.
References

Agustin, M. A., Maulani, D. G., Monica, D. R., & Fathonah, R. (2026). Peran dan Upaya dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(4), 471-480.

Dewi, E., & Saleh, V. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan. Ius Poenale, 1(1), 27–38.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–258.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(01), 01-07.

Manihuruk, T. N. S., & Rochaeti, N. (2016). Perlindungan Hak Anak Korban Phedofilia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi tentang Penanganan Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak di Polrestabes Semarang). Law Reform, 12(1), 121–131.

Narwoko, J. D., & Suyanto, B. (2010). Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Prenada Media Group.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rosidah, N., & Fathonah, R. (2019). Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Zam-Zam Tower.

Soekanto, S. (2002). Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Wulandari, H. D., Handayani, A., & Jamal, A. (2024). Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk Menangani Kasus Kekerasan Seksual (Studi Kasus Universitas Negeri Surabaya). Jurnal Psikologi, 1(3), 14.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-12
Section
Articles

How to Cite

TEORI PERAN DALAM PENDAMPINGAN ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) PROVINSI LAMPUNG. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5146

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

21-30 of 178

You may also start an advanced similarity search for this article.