ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SARANA BARU KEJAHATAN TELEMATIKA: TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Authors
  • Ali Mukti Nur Hidayat

    Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Muchamad Iksan

    Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
Artificial Intelligence, kejahatan telematika, cybercrime, penegakan hukum pidana, deepfake, bukti elektronik
Abstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah pola interaksi manusia dengan teknologi digital. Di satu sisi AI memberikan manfaat besar bagi produktivitas, analisis data, otomatisasi, dan inovasi; di sisi lain, kemampuan AI dapat disalahgunakan sebagai sarana baru untuk melakukan kejahatan telematika, antara lain penipuan berbasis impersonasi, pembuatan konten palsu atau deepfake, manipulasi informasi, rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, serta pengembangan serangan digital yang lebih adaptif. Persoalan hukum muncul karena teknologi berkembang lebih cepat daripada kemampuan hukum pidana untuk merumuskan dan membuktikan perbuatan yang dilakukan dengan bantuan AI. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penyalahgunaan AI sebagai sarana kejahatan telematika, kerangka hukum pidana yang dapat digunakan di Indonesia, serta tantangan penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk persoalan atribusi, alat bukti elektronik, yurisdiksi, dan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta diperkuat studi kepustakaan. Pembahasan juga mengacu pada penelitian Sudaryono, M. Iksan, dan Kuswardani mengenai penyelesaian perkara pidana oleh kepolisian, khususnya gagasan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada prosedur formal, tetapi perlu memperhatikan manusia, pengalaman, efektivitas, dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI pada dasarnya bukan subjek kejahatan, melainkan sarana atau medium yang digunakan manusia. Oleh karena itu, fokus pertanggungjawaban tetap diarahkan kepada manusia yang secara sadar menggunakan, mengendalikan, atau memanfaatkan AI untuk melakukan tindak pidana. Penegakan hukum ke depan memerlukan penguatan kapasitas penyidik, forensik digital, mekanisme preservasi bukti, kerja sama lintas negara, dan regulasi AI yang lebih komprehensif.
References

Komdigi/Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2023. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. 2024. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sudaryono, M. Iksan, dan Kuswardani. 2012. 'Model Penyelesaian Secara Alternatif dalam Peradilan Pidana (Studi Khusus terhadap Model Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Kepolisian).' Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 13, No. 1, Februari 2012, hlm. 62–73.

Rahardjo, Satjipto. 2002. Sosiologi Hukum (Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah). Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). Bandung: Sinar Baru.

Sudarto. 1977. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Soekanto, Soerjono. 1979. Masalah Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-09
Section
Articles

How to Cite

ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SARANA BARU KEJAHATAN TELEMATIKA: TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5056

Similar Articles

21-30 of 328

You may also start an advanced similarity search for this article.