ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2025/PN TJK)

Authors
  • Denisa Sahrani

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung
    Author
  • Tri Andrisman

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung
    Author
  • Aisyah Muda Cemerlang

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung
    Author
  • Rinaldy Amrullah

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung
    Author
  • Nikmah Rosidah

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Persetubuhan, Sistem Peradilan Pidana Anak, Tujuan Pemidanaan, Kausalitas
Abstract
Anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi pertanggungjawaban itu dibingkai oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menempatkan pembinaan, kepentingan terbaik bagi anak, dan pemidanaan sebagai upaya terakhir. Artikel ini menganalisis dua hal, yaitu konstruksi serta penerapan pertanggungjawaban pidana anak pelaku persetubuhan menurut UU SPPA, dan kesesuaian penerapan tersebut dengan tujuan pemidanaan anak, dengan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk sebagai ilustrasi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkuat data empiris berupa wawancara dengan hakim dan akademisi hukum pidana, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak disusun secara berlapis, yakni syarat usia, terbuktinya tindak pidana, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, ketiadaan alasan penghapus pidana, dan baru kemudian pemilihan sanksi. Pada perkara yang dikaji, seluruh lapisan tersebut terpenuhi dan pidana pembinaan dalam lembaga disertai pelatihan kerja selaras dengan teori gabungan serta karakter pemidanaan anak. Namun, penetapan kehamilan korban sebagai keadaan yang memberatkan belum ditopang pembuktian hubungan kausal yang memadai, sehingga berpotensi menyimpang dari asas kesalahan dan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan pembuktian ilmiah, termasuk pemeriksaan DNA, apabila suatu akibat hendak dijadikan dasar pemberatan pidana terhadap anak.
References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk.

Pinangkasan, Reinald. “Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Sanksi dalam Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia.” Lex Crimen 2, no. 1 (2013): 12.

Abidin, Andi Zainal. Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia. Watampone: Yasrif, 2010.

Amrani, Hanafi, dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Cet. 2. Jakarta: Kencana, 2006.

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education dan PuKAP-Indonesia, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-08
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2025/PN TJK). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5025

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

21-30 of 215

You may also start an advanced similarity search for this article.