ANALISIS DAN PERANCANGAN KLAUSUL ARBITRASE DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK: STUDI KASUS SENGKETA PT MEULIGO RAYA DENGAN PT PLN (PERSERO) TAHUN 2026

Authors
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
    Author
  • Agusman

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
    Author
Keywords:
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Klausul Arbitrase, Arbitrase, PT PLN (Persero), PT Meuligo Raya, Penyelesaian Sengketa
Abstract
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) berfungsi sebagai payung hukum yang menjalin ikatan kontraktual antara penyedia dan konsumen listrik, mencakup hak, kewajiban, pembagian risiko, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Dalam ranah praktik, klausul penyelesaian sengketa memegang peranan krusial karena menentukan lembaga yang berwenang saat konflik muncul dalam pelaksanaan kontrak. Kasus sengketa antara PT Meuligo Raya dan PT PLN (Persero) di tahun 2026 menggambarkan persoalan terkait keberlakuan klausula arbitrase dalam PJBTL, yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 673/Pdt.G/2026/PN Jkt-Sel. Inti perkara meliputi permohonan agar klausul arbitrase dalam PJBTL dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Penelitian ini berfokus menganalisis posisi serta desain klausul arbitrase dalam PJBTL sekaligus menelaah keterkaitannya dengan penyelesaian sengketa antara PT Meuligo Raya dan PT PLN (Persero). Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan legislasi, konseptual, dan studi kasus. Analisis meliputi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, asas hukum kontrak, serta regulasi sektoral terkait perjanjian jual beli tenaga listrik. UU No. 30 Tahun 1999 menegaskan perjanjian arbitrase sebagai dasar kewenangan penyelesaian sengketa arbitrase dan mengakui klausul arbitrase yang tertulis dari para pihak. Hasil kajian mengungkap bahwa menyusun klausula arbitrase dalam PJBTL tidak cukup sekadar mencantumkan lembaga arbitrase pilihan, melainkan harus memuat ruang lingkup sengketa, prosedur penyelesaian pra-arbitrase, lembaga arbitrase yang ditunjuk, jumlah serta mekanisme penunjukan arbiter, hukum yang berlaku, lokasi arbitrase, bahasa persidangan, pembagian biaya, serta karakter final dan mengikat putusan arbitrase. Dalam konteks ketenagalistrikan, elemen-elemen tersebut semakin krusial mengingat hubungan kontraktual berkaitan erat dengan pasokan listrik dan risiko operasional yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur pedoman PJBL untuk pembangkit yang menggunakan energi terbarukan sekaligus menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk musyawarah serta opsi melalui pengadilan atau arbitrase. Oleh karena itu, klausul arbitrase dalam PJBTL harus dirancang dengan kejelasan, konsistensi, dan dapat diterapkan secara nyata agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam memilih forum penyelesaian sengketa ketika perselisihan terjadi. Studi pada kasus PT Meuligo Raya dan PT PLN (Persero) menegaskan pentingnya ketelitian dalam merumuskan klausul arbitrase sejak kontrak dibentuk, khususnya terkait kepastian persetujuan para pihak dan implikasi hukum dari pemilihan arbitrase sebagai medium penyelesaian konflik.
References

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.

Harahap, M. Yahya. Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Antaran.id. 'Gugat PLN ke PN Jaksel, PT Meuligo Raya Persoalkan Klausul Arbitrase dalam PJBTL.' 7 September 2026.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-28
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS DAN PERANCANGAN KLAUSUL ARBITRASE DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK: STUDI KASUS SENGKETA PT MEULIGO RAYA DENGAN PT PLN (PERSERO) TAHUN 2026. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4609

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

11-20 of 146

You may also start an advanced similarity search for this article.