PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGIRIM KONTEN BERMUATAN PORNOGRAFI MELALUI FITUR MEDIA SHARE DALAM SIARAN LANGSUNG
- Authors
-
-
Muhammad Syaifudin Amin
Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali HajiAuthor -
Ridho Siahaan
Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali HajiAuthor
-
- Keywords:
- Pertanggungjawaban Pidana, Pornografi, Media Share, Siaran Langsung, Kesalahan
- Abstract
- Fitur media share dalam siaran langsung membuka celah bagi pihak ketiga untuk menyisipkan konten bermuatan pornografi ke dalam materi yang pada awalnya tampak sebagai video biasa, sehingga streamer memutar dan menyiarkannya tanpa mengetahui adanya sisipan tersebut. Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas pertanggungjawaban pidana pengirim materi tersebut. Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pengirim terhadap penyisipan konten bermuatan pornografi dalam media share yang ditampilkan pada siaran langsung streamer tanpa sepengetahuan streamer, berdasarkan hukum pidana Indonesia yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menelaah Pasal 407 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengujian pertanggungjawaban pengirim harus dilakukan berjenjang: kualifikasi materi sebagai Pornografi, identifikasi perbuatan konkret yang dilarang Pasal 407, dan pembuktian kesalahan berupa kesengajaan sebagaimana disyaratkan Pasal 36. Ketidaktahuan streamer tidak menghapus maupun memindahkan kesalahan pengirim, karena sumber pengetahuan mengenai isi materi melekat pada pengirim, bukan pada pihak yang menerima dan menayangkannya. Motif prank tidak menghapus kesalahan, tetapi relevan sebagai indikator pembuktian kehendak pengirim atas penyisipan dan pengiriman materi. Pengirim dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan salah satu perbuatan yang dilarang Pasal 407 terhadap materi yang memenuhi kualifikasi Pornografi, dengan kesalahan yang dibuktikan sesuai Pasal 36.
- References
-
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lasmono. (2025). Pertanggungjawaban pidana streamer TikTok atas tayangan yang tidak dipahami bermuatan perjudian. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/6226681
Santoso. (2023). Pertanggungjawaban pidana content creator atas konten bernuansa pornografi. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4511
Widodo, Kurniaty, Hakim, & Basri. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku konten prank. https://doi.org/10.31603/9848
Zulfia & Yustrisia. (2026). Pertanggungjawaban pemidanaan kreator konten pornografi di platform media sosial X. https://share.google/tZ0vQydzehoQRZU4G
Fridawati, T., Gunawan, K., Andika, R., Rafi, M., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan teori pertanggungjawaban pidana di Indonesia: Kajian pustaka terhadap literatur hukum pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 317–328. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.149
Gultom, D. K., Jayadi, H., & Siringoringo, P. (2023). Tinjauan yuridis tindak pidana penyebaran konten pornografi dengan motif balas dendam. Jurnal Hukum To-Ra, 9(Special Issue), 79–95. https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/536
Nur, F. (2025). Aspek hukum pidana dalam penyebaran konten pornografi di platform digital. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 34009–34015. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5239
Lasmono, R. P. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana streamer TikTok atas tayangan yang tidak dipahami bermuatan perjudian. Jurnal Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(2), 176–187. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/6226681
Liswati, A. L., & Taun, T. (2025). Analisis yuridis terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku pelecehan seksual berbasis AI (deepfake pornografi) di media sosial: Studi kasus mahasiswa Universitas Udayana Bali. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(6), 162–176. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i6.742
Mellyuana, A. (2025). Efektivitas UU ITE dalam menangani penyebaran konten pornografi di Twitter/X. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(3), 71–78. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i3.267
Putri, A. S., & Marzuki, I. (2025). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 7(1), 196–208. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60687
Santoso, W. (2023). Pertanggungjawaban pidana content creator pada konten yang bernuansa pornografi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 147–159. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4511
Sumadiyasa, I. K. A., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2021). Pertanggungjawaban pidana pelaku cyber crime dengan konten pornografi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 372–. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377
Utara, E. R., & Widyawati, A. (2025). Analysis of criminal law enforcement on nonconsensual deepfake pornography in the dissemination of manipulative content in Indonesia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 11(1), 125–153. https://doi.org/10.15642/aj.2025.11.1.125-153
Widodo, A. K., Kurniaty, Y., Hakim, H. A., & Basri, B. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku konten prank. Borobudur Law and Society Journal, 3(6), 204–220. https://doi.org/10.31603/9848
Zulfia, D. R., & Yustrisia, L. (2026). Pertanggungjawaban pemidanaan terhadap kreator konten bermuatan pornografi di platform media sosial X. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(3), 620–637. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i3.8563
Antara News Bangka Belitung. (2026b, 26 Mei). Polisi ungkap kasus "live streaming" pornografi di media sosial. https://babel.antaranews.com/berita/564180/polisi-ungkapkasus-live-streaming-pornografi-di-media-sosial
Antara News. (2026a, 26 Mei). Polisi ungkap kasus "live streaming" pornografi di media sosial. https://www.antaranews.com/berita/5583161/polisi-ungkap-kasus-live-streamingpornografi-di-media-sosial
- Downloads
- Published
- 2026-09-26
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Tiurma Huyasima, Rahmawati, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Saskia Meka Talib, Nisrina Nadya Qanita, Muhammad Khalil Aiman, Jemeina Yusuf Gaffar, Justin Keefe Bintang V. Siregar, ANALISIS YURIDIS TINDAK PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (STUDI KASUS JOHN KEI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ludgerus Sixtian Artasetiade, Akbar Sayudi, TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PEMALSUAN SURAT DALAM PROSES PENGALIHAN HAK ATAS TANAH (Studi Komparatif KUHP Lama dan KUHP Baru terhadap Putusan PN Bantul Nomor 260-264/Pid.B/2025/PN Btl) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Riduan Akolo, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN PANAH WAYER DI SULAWESI UTARA: PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zahra Jayanti, Trio Adi Wijaya, Shevriyo Haikal Ramadhan, Adhitya Supriyanto, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI SEKTOR PERIKANAN: Studi Kasus KM Awindo 2A dan Implikasinya terhadap Perlindungan Awak Kapal Perikanan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Asmariah, Erwinsyah, Dede Admaudin, Tiurma Hutasima, PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhamad Subkhan, Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Rekrutmen Gangster oleh Anak di Bawah Umur (Kajian Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Anak) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elisabeth Cristina Purba, Awaludin Marwan, Ida Budhiati, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI GRATIFIKASI DALAM MEKANISME PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI (STUDI KASUS PERKARA SEKTOR SAWIT DAN PERTAMBANGAN) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amandha Asya Hidayat, Maria Sylvia Elisabeth Wangga, KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENGGANGGU AKTIVITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albet Maulana Rahmawan, Ahmad Lukman Nul Hakim, Fairuz Ramadhansyah, LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.