PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGIRIM KONTEN BERMUATAN PORNOGRAFI MELALUI FITUR MEDIA SHARE DALAM SIARAN LANGSUNG
- Authors
-
-
Muhammad Syaifudin Amin
Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali HajiAuthor -
Ridho Siahaan
Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali HajiAuthor
-
- Keywords:
- Pertanggungjawaban Pidana, Pornografi, Media Share, Siaran Langsung, Kesalahan
- Abstract
- Fitur media share dalam siaran langsung membuka celah bagi pihak ketiga untuk menyisipkan konten bermuatan pornografi ke dalam materi yang pada awalnya tampak sebagai video biasa, sehingga streamer memutar dan menyiarkannya tanpa mengetahui adanya sisipan tersebut. Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas pertanggungjawaban pidana pengirim materi tersebut. Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pengirim terhadap penyisipan konten bermuatan pornografi dalam media share yang ditampilkan pada siaran langsung streamer tanpa sepengetahuan streamer, berdasarkan hukum pidana Indonesia yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menelaah Pasal 407 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengujian pertanggungjawaban pengirim harus dilakukan berjenjang: kualifikasi materi sebagai Pornografi, identifikasi perbuatan konkret yang dilarang Pasal 407, dan pembuktian kesalahan berupa kesengajaan sebagaimana disyaratkan Pasal 36. Ketidaktahuan streamer tidak menghapus maupun memindahkan kesalahan pengirim, karena sumber pengetahuan mengenai isi materi melekat pada pengirim, bukan pada pihak yang menerima dan menayangkannya. Motif prank tidak menghapus kesalahan, tetapi relevan sebagai indikator pembuktian kehendak pengirim atas penyisipan dan pengiriman materi. Pengirim dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan salah satu perbuatan yang dilarang Pasal 407 terhadap materi yang memenuhi kualifikasi Pornografi, dengan kesalahan yang dibuktikan sesuai Pasal 36.
- References
-
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lasmono. (2025). Pertanggungjawaban pidana streamer TikTok atas tayangan yang tidak dipahami bermuatan perjudian. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/6226681
Santoso. (2023). Pertanggungjawaban pidana content creator atas konten bernuansa pornografi. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4511
Widodo, Kurniaty, Hakim, & Basri. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku konten prank. https://doi.org/10.31603/9848
Zulfia & Yustrisia. (2026). Pertanggungjawaban pemidanaan kreator konten pornografi di platform media sosial X. https://share.google/tZ0vQydzehoQRZU4G
Fridawati, T., Gunawan, K., Andika, R., Rafi, M., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan teori pertanggungjawaban pidana di Indonesia: Kajian pustaka terhadap literatur hukum pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 317–328. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.149
Gultom, D. K., Jayadi, H., & Siringoringo, P. (2023). Tinjauan yuridis tindak pidana penyebaran konten pornografi dengan motif balas dendam. Jurnal Hukum To-Ra, 9(Special Issue), 79–95. https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/536
Nur, F. (2025). Aspek hukum pidana dalam penyebaran konten pornografi di platform digital. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 34009–34015. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5239
Lasmono, R. P. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana streamer TikTok atas tayangan yang tidak dipahami bermuatan perjudian. Jurnal Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(2), 176–187. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/6226681
Liswati, A. L., & Taun, T. (2025). Analisis yuridis terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku pelecehan seksual berbasis AI (deepfake pornografi) di media sosial: Studi kasus mahasiswa Universitas Udayana Bali. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(6), 162–176. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i6.742
Mellyuana, A. (2025). Efektivitas UU ITE dalam menangani penyebaran konten pornografi di Twitter/X. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(3), 71–78. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i3.267
Putri, A. S., & Marzuki, I. (2025). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 7(1), 196–208. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60687
Santoso, W. (2023). Pertanggungjawaban pidana content creator pada konten yang bernuansa pornografi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 147–159. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4511
Sumadiyasa, I. K. A., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2021). Pertanggungjawaban pidana pelaku cyber crime dengan konten pornografi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 372–. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377
Utara, E. R., & Widyawati, A. (2025). Analysis of criminal law enforcement on nonconsensual deepfake pornography in the dissemination of manipulative content in Indonesia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 11(1), 125–153. https://doi.org/10.15642/aj.2025.11.1.125-153
Widodo, A. K., Kurniaty, Y., Hakim, H. A., & Basri, B. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku konten prank. Borobudur Law and Society Journal, 3(6), 204–220. https://doi.org/10.31603/9848
Zulfia, D. R., & Yustrisia, L. (2026). Pertanggungjawaban pemidanaan terhadap kreator konten bermuatan pornografi di platform media sosial X. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(3), 620–637. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i3.8563
Antara News Bangka Belitung. (2026b, 26 Mei). Polisi ungkap kasus "live streaming" pornografi di media sosial. https://babel.antaranews.com/berita/564180/polisi-ungkapkasus-live-streaming-pornografi-di-media-sosial
Antara News. (2026a, 26 Mei). Polisi ungkap kasus "live streaming" pornografi di media sosial. https://www.antaranews.com/berita/5583161/polisi-ungkap-kasus-live-streamingpornografi-di-media-sosial
- Downloads
- Published
- 2026-09-26
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Della Angelica Putri, Abraham Ferry Rosando, TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL CHILD GROOMING , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Reven Saputra, BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KURATOR ATAS IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PADA ASET YANG DIKELUARKAN DARI HARTA PAILIT: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 134 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andre Scondery, MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Arbi Al Raid, Erna Dewi, Rini Fathonah, Ahmad Irzal Fardiansyah, Nikmah Rosidah, ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN PADA ANAK (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurul Afifah Eka Savitri, Irsyad Dahri, DARI KEKEBALAN ABSOLUT MENUJU KEKEBALAN FUNGSIONAL: ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN REFORMASI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DALAM KONVENSI WINA 1961 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Novia Safitri, Naqibah Tamimah, Yunda Rahayu Nisrina, PROGRAM MAGANG DI PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA: PENINGKATAN KOMPETENSI MAHASISWA HUKUM TATA NEGARA MELALUI PRAKTIK KEMAHIRAN HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amanda Mutiara Natasya, KRIMINALISASI PENYEBARAN BERITA BOHONG BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE YANG MENIMBULKANG KERESAHAN PUBLIK: ANALISIS YURIDIS NORMATIF KASUS FOTO POCONG REKAYASA DI JEMBER DAN BALI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Noralia Ulfa, PENDEKATAN VICTIM-CENTERED TERHADAP KORBAN NON-CONSENSUAL INTIMATE IMAGES (NCII): STUDI KOMPARATIF INDONESIA, JEPANG, DAN KANADA DALAM PERUMUSAN INTEGRATED VICTIM-CENTERED DIGITAL PROTECTION MODEL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Tio Febriyan, Tri Andrisman, Aisyah Muda Cemerlang, Maroni Maroni, Dita Trijayanti, OPTIMALISASI KEDUDUKAN JAKSA SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU PASCA-KUHAP 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tamara Az Zahra Salsabila, Muhdi, Pembentukan dan Strategi Pengelolaan Fitur “MasukanKu” pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Jawa Timur dalam Perspektif Good Governance , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.