PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGIRIM KONTEN BERMUATAN PORNOGRAFI MELALUI FITUR MEDIA SHARE DALAM SIARAN LANGSUNG

Authors
  • Muhammad Syaifudin Amin

    Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji
    Author
  • Ridho Siahaan

    Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji
    Author
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pornografi, Media Share, Siaran Langsung, Kesalahan
Abstract
Fitur media share dalam siaran langsung membuka celah bagi pihak ketiga untuk menyisipkan konten bermuatan pornografi ke dalam materi yang pada awalnya tampak sebagai video biasa, sehingga streamer memutar dan menyiarkannya tanpa mengetahui adanya sisipan tersebut. Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas pertanggungjawaban pidana pengirim materi tersebut. Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pengirim terhadap penyisipan konten bermuatan pornografi dalam media share yang ditampilkan pada siaran langsung streamer tanpa sepengetahuan streamer, berdasarkan hukum pidana Indonesia yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menelaah Pasal 407 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengujian pertanggungjawaban pengirim harus dilakukan berjenjang: kualifikasi materi sebagai Pornografi, identifikasi perbuatan konkret yang dilarang Pasal 407, dan pembuktian kesalahan berupa kesengajaan sebagaimana disyaratkan Pasal 36. Ketidaktahuan streamer tidak menghapus maupun memindahkan kesalahan pengirim, karena sumber pengetahuan mengenai isi materi melekat pada pengirim, bukan pada pihak yang menerima dan menayangkannya. Motif prank tidak menghapus kesalahan, tetapi relevan sebagai indikator pembuktian kehendak pengirim atas penyisipan dan pengiriman materi. Pengirim dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan salah satu perbuatan yang dilarang Pasal 407 terhadap materi yang memenuhi kualifikasi Pornografi, dengan kesalahan yang dibuktikan sesuai Pasal 36.
References

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lasmono. (2025). Pertanggungjawaban pidana streamer TikTok atas tayangan yang tidak dipahami bermuatan perjudian. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/6226681

Santoso. (2023). Pertanggungjawaban pidana content creator atas konten bernuansa pornografi. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4511

Widodo, Kurniaty, Hakim, & Basri. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku konten prank. https://doi.org/10.31603/9848

Zulfia & Yustrisia. (2026). Pertanggungjawaban pemidanaan kreator konten pornografi di platform media sosial X. https://share.google/tZ0vQydzehoQRZU4G

Fridawati, T., Gunawan, K., Andika, R., Rafi, M., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan teori pertanggungjawaban pidana di Indonesia: Kajian pustaka terhadap literatur hukum pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 317–328. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.149

Gultom, D. K., Jayadi, H., & Siringoringo, P. (2023). Tinjauan yuridis tindak pidana penyebaran konten pornografi dengan motif balas dendam. Jurnal Hukum To-Ra, 9(Special Issue), 79–95. https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/536

Nur, F. (2025). Aspek hukum pidana dalam penyebaran konten pornografi di platform digital. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 34009–34015. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5239

Lasmono, R. P. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana streamer TikTok atas tayangan yang tidak dipahami bermuatan perjudian. Jurnal Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(2), 176–187. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/6226681

Liswati, A. L., & Taun, T. (2025). Analisis yuridis terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku pelecehan seksual berbasis AI (deepfake pornografi) di media sosial: Studi kasus mahasiswa Universitas Udayana Bali. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(6), 162–176. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i6.742

Mellyuana, A. (2025). Efektivitas UU ITE dalam menangani penyebaran konten pornografi di Twitter/X. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(3), 71–78. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i3.267

Putri, A. S., & Marzuki, I. (2025). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 7(1), 196–208. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60687

Santoso, W. (2023). Pertanggungjawaban pidana content creator pada konten yang bernuansa pornografi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 147–159. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4511

Sumadiyasa, I. K. A., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2021). Pertanggungjawaban pidana pelaku cyber crime dengan konten pornografi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 372–. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377

Utara, E. R., & Widyawati, A. (2025). Analysis of criminal law enforcement on nonconsensual deepfake pornography in the dissemination of manipulative content in Indonesia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 11(1), 125–153. https://doi.org/10.15642/aj.2025.11.1.125-153

Widodo, A. K., Kurniaty, Y., Hakim, H. A., & Basri, B. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku konten prank. Borobudur Law and Society Journal, 3(6), 204–220. https://doi.org/10.31603/9848

Zulfia, D. R., & Yustrisia, L. (2026). Pertanggungjawaban pemidanaan terhadap kreator konten bermuatan pornografi di platform media sosial X. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(3), 620–637. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i3.8563

Antara News Bangka Belitung. (2026b, 26 Mei). Polisi ungkap kasus "live streaming" pornografi di media sosial. https://babel.antaranews.com/berita/564180/polisi-ungkapkasus-live-streaming-pornografi-di-media-sosial

Antara News. (2026a, 26 Mei). Polisi ungkap kasus "live streaming" pornografi di media sosial. https://www.antaranews.com/berita/5583161/polisi-ungkap-kasus-live-streamingpornografi-di-media-sosial

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-26
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGIRIM KONTEN BERMUATAN PORNOGRAFI MELALUI FITUR MEDIA SHARE DALAM SIARAN LANGSUNG. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4537

Similar Articles

1-10 of 170

You may also start an advanced similarity search for this article.