PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGIRIM KONTEN BERMUATAN PORNOGRAFI MELALUI FITUR MEDIA SHARE DALAM SIARAN LANGSUNG
- Authors
-
-
Muhammad Syaifudin Amin
Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali HajiAuthor -
Ridho Siahaan
Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali HajiAuthor
-
- Keywords:
- Pertanggungjawaban Pidana, Pornografi, Media Share, Siaran Langsung, Kesalahan
- Abstract
- Fitur media share dalam siaran langsung membuka celah bagi pihak ketiga untuk menyisipkan konten bermuatan pornografi ke dalam materi yang pada awalnya tampak sebagai video biasa, sehingga streamer memutar dan menyiarkannya tanpa mengetahui adanya sisipan tersebut. Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas pertanggungjawaban pidana pengirim materi tersebut. Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pengirim terhadap penyisipan konten bermuatan pornografi dalam media share yang ditampilkan pada siaran langsung streamer tanpa sepengetahuan streamer, berdasarkan hukum pidana Indonesia yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menelaah Pasal 407 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengujian pertanggungjawaban pengirim harus dilakukan berjenjang: kualifikasi materi sebagai Pornografi, identifikasi perbuatan konkret yang dilarang Pasal 407, dan pembuktian kesalahan berupa kesengajaan sebagaimana disyaratkan Pasal 36. Ketidaktahuan streamer tidak menghapus maupun memindahkan kesalahan pengirim, karena sumber pengetahuan mengenai isi materi melekat pada pengirim, bukan pada pihak yang menerima dan menayangkannya. Motif prank tidak menghapus kesalahan, tetapi relevan sebagai indikator pembuktian kehendak pengirim atas penyisipan dan pengiriman materi. Pengirim dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan salah satu perbuatan yang dilarang Pasal 407 terhadap materi yang memenuhi kualifikasi Pornografi, dengan kesalahan yang dibuktikan sesuai Pasal 36.
- References
-
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lasmono. (2025). Pertanggungjawaban pidana streamer TikTok atas tayangan yang tidak dipahami bermuatan perjudian. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/6226681
Santoso. (2023). Pertanggungjawaban pidana content creator atas konten bernuansa pornografi. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4511
Widodo, Kurniaty, Hakim, & Basri. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku konten prank. https://doi.org/10.31603/9848
Zulfia & Yustrisia. (2026). Pertanggungjawaban pemidanaan kreator konten pornografi di platform media sosial X. https://share.google/tZ0vQydzehoQRZU4G
Fridawati, T., Gunawan, K., Andika, R., Rafi, M., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan teori pertanggungjawaban pidana di Indonesia: Kajian pustaka terhadap literatur hukum pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 317–328. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.149
Gultom, D. K., Jayadi, H., & Siringoringo, P. (2023). Tinjauan yuridis tindak pidana penyebaran konten pornografi dengan motif balas dendam. Jurnal Hukum To-Ra, 9(Special Issue), 79–95. https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/536
Nur, F. (2025). Aspek hukum pidana dalam penyebaran konten pornografi di platform digital. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 34009–34015. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5239
Lasmono, R. P. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana streamer TikTok atas tayangan yang tidak dipahami bermuatan perjudian. Jurnal Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(2), 176–187. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/6226681
Liswati, A. L., & Taun, T. (2025). Analisis yuridis terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku pelecehan seksual berbasis AI (deepfake pornografi) di media sosial: Studi kasus mahasiswa Universitas Udayana Bali. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(6), 162–176. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i6.742
Mellyuana, A. (2025). Efektivitas UU ITE dalam menangani penyebaran konten pornografi di Twitter/X. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(3), 71–78. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i3.267
Putri, A. S., & Marzuki, I. (2025). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 7(1), 196–208. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60687
Santoso, W. (2023). Pertanggungjawaban pidana content creator pada konten yang bernuansa pornografi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 147–159. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4511
Sumadiyasa, I. K. A., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2021). Pertanggungjawaban pidana pelaku cyber crime dengan konten pornografi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 372–. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377
Utara, E. R., & Widyawati, A. (2025). Analysis of criminal law enforcement on nonconsensual deepfake pornography in the dissemination of manipulative content in Indonesia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 11(1), 125–153. https://doi.org/10.15642/aj.2025.11.1.125-153
Widodo, A. K., Kurniaty, Y., Hakim, H. A., & Basri, B. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku konten prank. Borobudur Law and Society Journal, 3(6), 204–220. https://doi.org/10.31603/9848
Zulfia, D. R., & Yustrisia, L. (2026). Pertanggungjawaban pemidanaan terhadap kreator konten bermuatan pornografi di platform media sosial X. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(3), 620–637. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i3.8563
Antara News Bangka Belitung. (2026b, 26 Mei). Polisi ungkap kasus "live streaming" pornografi di media sosial. https://babel.antaranews.com/berita/564180/polisi-ungkapkasus-live-streaming-pornografi-di-media-sosial
Antara News. (2026a, 26 Mei). Polisi ungkap kasus "live streaming" pornografi di media sosial. https://www.antaranews.com/berita/5583161/polisi-ungkap-kasus-live-streamingpornografi-di-media-sosial
- Downloads
- Published
- 2026-09-26
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Juliana Margaretta Hutajulu, Eva Mutoharotu Fauziah, Suci Pratiwi, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albert Andre Saturnus, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE BARU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Indra Kurniawan, TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Haris Yoga Saputra, Rheindra Wira Wicaksana, LENTERA PASTO: INOVASI PELAYANAN HAK INTEGRASI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anggi Tri Amalia, Ali Darda, Rangga Nurrohmansyah, Saepudin, Silvi Oktapiyani, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENGGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI SARANA CYBERBULLYING TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Peptimel Silitonga, Rinaldy Amrullah, Refi Meidiantama, Firganefi Firganefi, Aisyah Muda Cemerlang, ANALISIS PEMIDANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA DENGAN JUMLAH TERBATAS (Studi Putusan Nomor 3367 K/Pid.Sus/2025) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Agusman, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI ATAS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, PERDATA, DAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dwi Agung Wibawanto, KEDUDUKAN HUKUM PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENJARAHAN DALAM SITUASI KERUSUHAN MASSA MENURUT KETENTUAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hermin Furlinda, ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DISERTAI PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 50/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG DAN NOMOR 51/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ilham Rusting, Lukman Hakim, Melanie Pita Lestari, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH INFEKSIUS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.