ANALISIS PEMIDANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA DENGAN JUMLAH TERBATAS (Studi Putusan Nomor 3367 K/Pid.Sus/2025)

Authors
  • Peptimel Silitonga

    Universitas Lampung
    Author
  • Rinaldy Amrullah

    Universitas Lampung
    Author
  • Refi Meidiantama

    Universitas Lampung
    Author
  • Firganefi Firganefi

    Universitas Lampung
    Author
  • Aisyah Muda Cemerlang

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Peredaran Narkotika, Jumlah Ringan, Pertimbangan Hakim
Abstract
Peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, ketertiban umum, dan keberlangsungan generasi bangsa. Perkara peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah ringan menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku peredaran narkotika dengan jumlah ringan serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3367 K/Pid.Sus/2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena terbukti memenuhi unsur tindak pidana menjual Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kesengajaan terdakwa tercermin dari tindakan membeli, menyimpan, memesan, dan menjual kembali narkotika, serta tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Barang bukti sabu seberat netto 0,04 gram tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi menjadi faktor dalam menentukan berat ringannya pidana. Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis melalui penerapan asas proporsionalitas, keadilan, perlindungan masyarakat, dan pencegahan disparitas pemidanaan sehingga pidana penjara dikurangi dari 10 tahun menjadi 3 tahun. Namun, putusan tersebut belum menjelaskan secara tegas dasar hukum penyimpangan dari minimum khusus pidana 5 tahun dan alasan penentuan pidana selama 3 tahun. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan pemidanaan yang lebih terukur agar putusan menjamin proporsionalitas, kepastian hukum, dan keadilan.
References

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 3367 K/Pid.Sus/2025.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Universitas Diponegoro, 1994.

Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis dan Praktik. Bandung: Alumni, 2012.

Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Sujono, AR. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sunarso, Siswanto. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Hendi Setiawan, Syafruddin Kalo, M. Ekaputra, dan Edi Yunara. 'Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Peredaran Narkotika.' Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 2, No. 2, 2021, hlm. 268–273.

Irmawanti, Noveria Devy dan Barda Nawawi Arief. 'Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana.' Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 2, 2021, hlm. 217–227.

Ronaldi, Endy, Dahlan Ali, dan Mujibussalim. 'Implikasi Putusan Hakim dalam Penetapan Sanksi di Bawah Minimum terhadap Tindak Pidana Narkotika.' Syiah Kuala Law Journal, Vol. 3, No. 1, 2019, hlm. 129–146.

Romdoni, Muhamad dan Surastini Fitriasih. 'Disparitas Pemidanaan dalam Kasus Tindak Pidana Khusus Narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang.' Masalah-Masalah Hukum, Vol. 51, No. 3, 2022, hlm. 287–298.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-07
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PEMIDANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA DENGAN JUMLAH TERBATAS (Studi Putusan Nomor 3367 K/Pid.Sus/2025). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/3887

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 186

You may also start an advanced similarity search for this article.