TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KEBENARAN FORMIL DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK

Authors
  • Muhammad Adi Vickram

    Universitas Islam Indonesia
    Author
Keywords:
Notaris, Akta Autentik, Kebenaran Formil, Tanggung Jawab Notaris, Asas Kehati-hatian
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum memiliki kedudukan penting dalam memberikan kepastian hukum melalui akta autentik. Akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat karena pembuatannya harus memenuhi persyaratan formil sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, persoalan dapat timbul ketika keterangan yang diberikan oleh para penghadap tidak benar atau ketika Notaris tidak melakukan pemeriksaan dan pemenuhan prosedur formil sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab Notaris terhadap kebenaran formil dalam pembuatan akta autentik serta akibat hukum yang timbul apabila persyaratan formil tidak terpenuhi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus secara terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris terhadap kebenaran formil berkaitan dengan kewenangan Notaris, identitas para penghadap, prosedur menghadap, pembacaan, penandatanganan, serta pemenuhan persyaratan formil akta. Notaris pada prinsipnya tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dari keterangan para pihak sepanjang Notaris telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar profesi. Namun, kelalaian dalam memenuhi dan memeriksa persyaratan formil dapat menimbulkan akibat hukum secara perdata, administratif, etik, maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya sesuai dengan jenis pelanggaran. Oleh karena itu, asas kehati-hatian harus diperkuat dalam setiap tahapan pembuatan akta autentik untuk mempertahankan kekuatan pembuktian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
References

Adjie, Habib. (2017). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Anshori, Abdul Ghofur. (2018). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Fuady, Munir. (2014). Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Salim H.S. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu: Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta: Rajawali Pers.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Subekti. (2008). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-02
Section
Articles

How to Cite

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KEBENARAN FORMIL DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/3734

Similar Articles

31-40 of 120

You may also start an advanced similarity search for this article.