FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN CIREBON

Authors
  • Triana Justitia Mahardeka

    Universitas Swadaya Gunung Jati
    Author
  • Sandi Nurhertiyadi

    Universitas Swadaya Gunung Jati
    Author
  • Hitalis Valesipa

    Universitas Swadaya Gunung Jati
    Author
Keywords:
Fungsi Legislasi, DPRD, Peraturan Daerah, Otonomi Daerah
Abstract
Fungsi legislasi merupakan salah satu fungsi utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diwujudkan melalui fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara kondisi ideal (kondisi ideal), yaitu pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sesuai kewenangan, prosedur, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan prinsip partisipasi masyarakat, dengan kondisi empiris (kondisi empiris) yang ditemukan selama Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon. Penelitian bertujuan menganalisis kedudukan dan kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi serta mengidentifikasi permasalahan yang memengaruhi efektivitas pembentukan Perda. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan membandingkan ketentuan hukum dengan pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif DPRD memiliki kewenangan dalam mengusulkan Ranperda, membahas dan menyetujui Ranperda bersama kepala daerah, serta menyusun program pembentukan Perda bersama kepala daerah. Dalam praktik, optimalisasi fungsi tersebut masih menghadapi kendala berupa kapasitas sumber daya manusia, koordinasi antarlembaga, ketersediaan data dan naskah akademik, dinamika regulasi, serta partisipasi masyarakat yang belum optimal. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan fungsi legislasi perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas kelembagaan, perencanaan pembentukan Perda yang berbasis kebutuhan hukum, penguatan harmonisasi dan koordinasi, serta peningkatan partisipasi publik.
References

https://dprd.cirebonkab.go.id/

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Nurdin, Arifuddin. "Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pembentukan Peraturan Daerah." Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 1 (2020): 53–76. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.36.

Barlian, A. E. A. "Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan dalam Perspektif Politik Hukum." Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2016): 605–622. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.801.

Apriliastuti, Dwi. "Asas Demokratis dalam Legislasi Daerah: Analisis Yuridis atas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah." JIHHP: Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia 6, no. 1 (2025): 784–796. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-26
Section
Articles

How to Cite

FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN CIREBON. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/3497

Similar Articles

11-20 of 164

You may also start an advanced similarity search for this article.