LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA

Authors
  • Albet Maulana Rahmawan

    Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Lukman Nul Hakim

    Universitas Lampung
    Author
  • Fairuz Ramadhansyah

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Alat Bukti, Kecerdasan Buatan Generatif, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, UU ITE
Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan generatif (generative AI) telah menghadirkan tantangan yuridis baru bagi sistem pembuktian di Indonesia, khususnya berkaitan dengan kemampuan teknologi tersebut untuk menghasilkan data, dokumen, citra, suara, maupun rekonstruksi peristiwa yang menyerupai realitas namun sesungguhnya bersifat sintetis. Artikel ini bertujuan menganalisis keabsahan (admissibility) hasil AI generatif sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata dan hukum acara pidana di Indonesia, serta merumuskan standar pembuktian digital yang relevan untuk menjawab tantangan manipulasi digital yang semakin canggih. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang menelaah Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum pembuktian Indonesia saat ini belum secara eksplisit mengatur kedudukan hasil AI generatif sebagai alat bukti tersendiri, sehingga produk AI generatif hanya dapat diakomodasi secara tidak langsung melalui konstruksi 'perluasan alat bukti' sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU ITE, dengan tetap tunduk pada syarat formil dan materiil berupa autentikasi, integritas, dan keterlacakan asal-usul data (provenance). Kekosongan hukum ini menimbulkan risiko besar berupa penggunaan konten AI generatif hasil manipulasi (deepfake) sebagai sarana rekayasa alat bukti, sementara hakim belum memiliki pedoman baku untuk menilai reliabilitas teknis produk AI di persidangan. Artikel ini merekomendasikan perlunya standar pembuktian digital berlapis yang mengintegrasikan uji forensik digital, keterangan ahli AI, dan prinsip audit-trail algoritmik ke dalam hukum acara perdata dan pidana, termasuk dalam pembahasan Rancangan KUHAP yang baru.
References

DASAR HUKUM

Indonesia. Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

ARTIKEL JURNAL

Allen, Ronald J. “Artificial Intelligence and Evidence.” Northwestern University Law Review, Vol. 113, No. 2, 2019: 353–372.

Gascón Inchausti, Fernando. “Regulating the Use of AI in Civil Proceedings.” Pázmány Law Review, Vol. 12, No. 1, 2025: 183–211. https://doi.org/10.55019/plr.2025.1.183-211.

Hanafi & Fitri, Muhammad S. “Implikasi Yuridis Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.” Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 1, 2020: 101–115.

Hukom, Robert & Martinus. “The Effectiveness of Artificial Intelligence in Judicial Decision-Making in Indonesia.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol. 3, No. 1, 2025: 1032–1051. https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2298.

ICJR. “Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, ICJR Dorong Pemerintah Atur Ulang Kedudukan Bukti Elektronik.” https://icjr.or.id/.

Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara. “Paradoks Pembuktian Hukum Pidana di Era Transisi: Manipulasi Bukti Digital Berbasis Deepfake dalam Sistem Pembuktian Terbuka KUHAP Baru.” 2026.

Juliantama, Yusuf, Supriatna, Dadang, & Djuniarsono, R. “Analisis Kekuatan dan Nilai Pembuktian CCTV sebagai Alat Bukti Digital dalam Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016).” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 14, No. 6, 2025.

Kurniawan, Febrian & Susanti, Pipi. “Penggunaan Artificial Intelligence dalam Analisis Putusan dan Pemeriksaan Bukti Elektronik: Tinjauan Hukum Acara di Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2025.

Rahmawati, D. & Kusuma. “Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perdata.” Jurnal Panorama Hukum, Vol. 9, No. 2, 2024: 150–160.

Rosyadi, Safriansyah Yanwar & Hoesein, Zainal Arifin. “Pembaruan Hukum di Era Digital: Aspek Hukum terhadap Validitas Hasil Analisis Artificial Intelligence Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Pidana Pertambangan.” Judge: Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 3, 2025: 563–577.

Septiawan, Rendi. “Konvergensi Hukum Acara Perdata dan Teknologi Informasi: Menuju Tata Laksana Peradilan Berbasis Artificial Intelligence (AI).” Journal of Innovative and Creativity, 2025.

Simamarta, Anggi Sri Haryati & Varilyno, Hanum Meutia. “Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Dokumen Digital dalam Persidangan Perdata pada Era Paperless Court.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 16, No. 6, 2026.

Soroinda, Disriani Latifah & Nasution, Anandri Annisa Rininta Soroinda. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52, No. 2, 2022: 386. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no2.3344.

Sugiarto, Enan. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata.” Rechtidee, Vol. 11, No. 2, Desember 2016.

BUKU

Abbott, Ryan. The Reasonable Robot: Artificial Intelligence and the Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2020.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-24
Section
Articles

How to Cite

LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/3416

Similar Articles

11-20 of 337

You may also start an advanced similarity search for this article.