PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
- Authors
-
-
Juliana Margaretta Hutajulu
Universitas PancasilaAuthor -
Eva Mutoharotu Fauziah
Universitas PancasilaAuthor -
Suci Pratiwi
Universitas PancasilaAuthor
-
- Keywords:
- kekerasan seksual berbasis elektronik, NCII, UU TPKS, korban, perlindungan hukum.
- Abstract
- Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memperluas ruang interaksi masyarakat, tetapi juga menimbulkan bentuk kekerasan seksual baru melalui media elektronik. Salah satu bentuk yang semakin banyak dibahas adalah penyebaran atau ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban atau Non-Consensual Intimate Imagery. Perbuatan ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga menyerang martabat, kehormatan, dan otonomi tubuh korban. Artikel ini menganalisis perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam bentuk penyebaran konten intim tanpa persetujuan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta instrumen perlindungan korban yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS harus ditempatkan sebagai aturan khusus karena mengatur KSBE secara lebih jelas dan berorientasi pada korban. UU ITE tetap relevan dalam aspek sistem elektronik dan alat bukti elektronik, sedangkan KUHP berperan sebagai hukum pidana umum dalam pertanggungjawaban pidana dan penyertaan. Perlindungan hukum bagi korban tidak cukup hanya berupa pemidanaan pelaku, tetapi harus mencakup penanganan, perlindungan identitas, pemulihan psikologis, restitusi, serta penghapusan atau pembatasan penyebaran konten digital.
- References
-
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. “APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang.” 7 Februari 2024. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang.
Batubara, S. A., dan R. Ramadhani. “Perlindungan Hukum Korban Non-Consensual Intimate Imagery Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Magister Hukum Udayana, 2023.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 2009.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Henry, Nicola, Asher Flynn, Anastasia Powell, Clare McGlynn, dan Erika Rackley. “Image-Based Sexual Abuse Perpetration: A Scoping Review.” Trauma, Violence, & Abuse, 2024.
Indonesia Judicial Research Society. Modul Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: IJRS, 2023.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Kemen PPPA Dorong Pemahaman UU TPKS untuk Wujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Seksual.” 11 November 2025.
Komnas Perempuan. Ruang Siber Tidak Aman: Kompleksitas Kekerasan Siber Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Pemenuhan Hak atas Keadilan dan Pemulihan Korban. Jakarta: Komnas Perempuan, 2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
McGlynn, Clare, dan Erika Rackley. “Image-Based Sexual Abuse.” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 37, No. 3, 2017.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
SAFEnet, ICJR, LBH APIK Jakarta, PurpleCode, KAKG, dan Jakarta Feminist. Kertas Kebijakan Mengenai Urgensi Pengaturan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Berpihak pada Pemenuhan Hak Korban. 2023.
Saraswati, R. “Tantangan Implementasi UU TPKS dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online.” Jurnal Wanita dan Keluarga, 2023.
Wala, Regina Biandina, Altje Agustin Musa, dan Herlyanty Yuliana A. Bawole. “Analisis Yuridis Pembuktian Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.” Lex Privatum, Vol. 15, No. 2, 2025.
- Downloads
- Published
- 2026-06-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Salman Alfarisi, Widhi Cahyo Nugroho, PENGATURAN DISKUALIFIKASI PASANGAN CALON PADA TAHAPAN AKHIR PILKADA DAN KEABSAHAN CALON TUNGGAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dwi Ajeng Sri Haryanto, Joksan Benu, Erwin Syah, BATASAN KEDUDUKAN HUKUM AKTIF ANGGOTA TNI/POLRI DALAM JABATAN PUBLIK: ANALISIS FILOSOFIS PASKA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agita Sri Aloina, Tasya Rahmadiyanti, Alifah Syahidna Zahra, ANALISIS YURIDIS PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH OKNUM TNI DALAM KASUS IMAM MASYKUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Wilma Silalahi, Andi Syahtrisna Dewi Arsy, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG: STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 213/PUU-XXIV/2026 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yahya Rabbi Radhiyya, Rayssa Salsabilia Putri, Tina Nurwulan, Moch. Hoerul Gunawan, EVOLUSI INSTITUSIONALISASI ARBITRASE SYARIAH: ANALISIS LEGAL-HISTORIS TRANSFORMASI BAMUI MENJADI BASYARNAS DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Assyifa Aska Kanaya, Tri Andrisman, Refi Meidiantama, Diah Gustiniati, Dita Trijayanti, TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN ILEGAL(Studi Putusan Nomor: 293/Pid.Sus/2025/PN Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sitti Nur Hajrah, Irsyad Dhahri, KEKEBALAN DIPLOMATIK DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HAK DAN BATASANNYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Indra Kurniawan, TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aril Hamsah, Tiwah Nur Alifta Asfaril, Muh Mufli Khairan, Irsyad Dahri, PENYELESAIAN SENGKETA DIPLOMATIK MELALUI NEGOSIASI DAN MEDIASI HUKUM INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Azka Aulia, Chika Ardellia Khanza, Safa Aqila Ilzan, Aryuni Fajriah Sabrina, Chairunnisa Ardiyanti, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN GANGGUAN MENTAL: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 62/Pid.B/2024/PN Adl , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.