PARAMETER IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DAN IMPLIKASI YURIDIS PEMBATALAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT SITA EKSEKUSI PERKARA LAIN
- Authors
-
-
Immanuel Putra Desian Siregar
Universitas PadjadjaranAuthor
-
- Keywords:
- Prinsip kehati-hatian, Uji Tuntas, Jaminan Umum, Keabsahan Peralihan Tanah
- Abstract
- Penelitian ini mengkaji kedudukan dan perlindungan hukum bagi bank pemegang hak tanggungan yang jaminannya dibatalkan oleh putusan hakim akibat adanya penetapan sita eksekusi dari perkara pihak lain. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, penelitian ini menganalisis pergeseran standar implementasi prinsip kehati-hatian perbankan dalam menilai keabsahan peralihan tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan bank telah melanggar prinsip kehati-hatian merupakan keputusan yang tepat untuk menyatakan bank melanggar prinsip kehati-hatian merupakan keputusan yang tepat untuk menegaskan standar uji tuntas yang lebih tinggi. Pengecekan administratif pada Kantor Pertanahan hanya langkah awal. Berdasarkan analisis 5C, bank wajib secara proaktif melakukan investigasi mendalam terhadap aspek character melalui penelusuran data peradilan untuk mendeteksi sengketa hukum subjek pemilik asal. Mengingat pemilik lama telah diputus wanprestasi dalam sengketa masa lalu yang berkekuatan hukum tetap, berdasarkan konsep jaminan umum Pasal 1131 KUHPerdata, objek tanah tersebut secara substansial merupakan jaminan utang masa lalu yang berpotensi untuk menjadi target sita eksekusi meskipun permohonan sita jaminan terdahulu ditolak oleh hakim. Akibat kelalaian melacak riwayat objek jaminan, kedudukan bank beralih dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren. Namun, berdasarkan sifat accesoir lembaga jaminan hak tanggungan, perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok adalah perjanjian mandiri yang tetap sah dan mengikat sehingga memberikan perlindungan hukum bagi bank untuk mengamankan piutang melalui mekanisme pemberian jaminan pengganti, maupun gugatan wanprestasi yang disertai permohonan sita jaminan atas aset debitur lainnya.
- References
-
Buku
Johanes Ibrahim, Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif, Bandung: Utomo, 2004.
Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan : Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Bandung: Alumni, 1999.
Jurnal
Husnia Hilmi Wahyuni dan Purwanto, “Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet”, Bina Mulia Hukum, Vol. 13, No.2, 2024.
Lidya Dwi Putri, Aad Rusyad Nurdin, “Perlindungan Bank Sebagai Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Akibat Putusan Pengadilan (Studi Kasus PT X)”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.5, No.9. (2024).
Rahmadi Indra Tektona, “Penerapan Prinsip Character Dalam Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian pada Analisa Pemberian Kredit Usaha Mikro”, Batulis Civil Law Review, Vol.1, No.1. (2020).
Yustitia Aviyanti, “Implikasi Pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang Objeknya Merupakan Objek Sita Jaminan Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah (Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3260 K/PDT/2018)”, Indonesian Notary, Vol.2, No. 32. (2020).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Downloads
- Published
- 2026-06-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Indra Kurniawan, TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Ainul Yakin Alanami, Syaiful Bahri, Muhammad Ajid Husain, Restorative Justice Berbasis Tasawuf di Lingkungan Pondok Pesantren: Internalisasi Nilai Al-'Afw sebagai Model Penyelesaian Bullying (Studi Kasus di Pondok Pesantren Darul Ulum Agung, Malang) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agnes Widya Klarisa, Dinda Azka Aulia, Atthiyah Naura Khalisah Harahap, Aura Aisyah Najma Pasha, Indira Maharani Azzahra, Dilla Nurul Humaira, SIAC sebagai Lembaga Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis: Analisis Kasus Astro Nusantara International BV vs PT Ayunda Prima Mitra , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Erlangga Ferdian, Abdul Aziz Naufal Al Farizi, Vito Herwono Adi, Yusril Samudin, RASIONALITAS ARGUMENTASI HUKUM PERSPEKTIF ROBERT ALEXY MELALUI DISKURSUS DAN PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rismayana Salsa Amini, Bayu Prasetyo, Sunariyo, ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Iqbal Latif, SEDEKAH YANG DILARANG: ANALISIS FIKIH JINAYAH TERHADAP SANKSI PEMBERI UANG PENGEMIS DALAM PERDA BALIKPAPAN NO. 1/2021 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kayladiva Hasan, Dede Agus, Mujadiddah Aslamiyah, Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Anak dalam Pengangkatan Anak secara Privat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Njk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wijaya Tri Marta, Muhammad Mashuri, Wiwin Ariesta, PENGATURAN PERLUASAN DELIK DALAM PASAL 411 UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mohammad Fausan Romadoni, Pramukhtiko Suryo, PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2015 DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 54/PID.SUS/2025/PN MRS) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Tio Febriyan, Tri Andrisman, Aisyah Muda Cemerlang, Maroni Maroni, Dita Trijayanti, OPTIMALISASI KEDUDUKAN JAKSA SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU PASCA-KUHAP 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.