PENGATURAN PERLUASAN DELIK DALAM PASAL 411 UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PIDANA

Authors
  • Wijaya Tri Marta

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Muhammad Mashuri

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Wiwin Ariesta

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
Keywords:
Analisis Yuridis, Perluasan Delik, Pasal 411, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perzinahan
Abstract
Perluasan delik perzinahan dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip pengaturan perluasan delik dalam Pasal 411 serta mengkaji mekanisme penegakan hukum terhadap ketentuan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan delik perzinahan mencerminkan perubahan kebijakan hukum pidana dari paradigma individualistik menuju nilai-nilai hukum yang berlandaskan Pancasila dengan tetap mempertahankan mekanisme delik aduan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak privasi. Selain itu, penegakan hukum terhadap Pasal 411 dilaksanakan melalui mekanisme delik aduan absolut yang membatasi pihak-pihak yang berhak mengajukan pengaduan sehingga menimbulkan konsekuensi yuridis dalam pelaksanaannya. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan Pasal 411 berupaya mewujudkan keseimbangan antara perlindungan hukum, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak individu dalam sistem hukum pidana Indonesia.
References

Ali, M. (2022). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Praktik. Jakarta: Kompas.

Arief, B. N. (2022). Pembaruan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Semarang: Pustaka Magister.

Atmasasmita, R. (2023). Analisis Kritis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Kompas

Chazawi, A. (2021). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo

Hamzah, A. (2021). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika

Hamzah, A. (2024). Hukum Pidana Materiil Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Hiariej, E. O. (2023). Prinsip-prinsip Hukum Pidana: Edisi Revisi Pasca Pengesahan KUHP Nasional. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Latif, Y. (2020). Pancasila: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas (Edisi Terbaru). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Marzuki, P. M. (2021). Metode Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press.

P, A. L. (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Prakoso, A. (2022). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Aksara

Sari, I. (2020). Hukum Pidana Delik-delik Khusus. Jakarta: PT. Balai Pustaka

Soekanto, S. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press

Ramadhani, R. (2023). Dekolonisasi Hukum Pidana: Tinjauan Pasal Perzinahan dalam KUHP Baru sebagai Manifestasi Nilai Pancasila. Jurnal Riset Hukum Nasional , 10(2), 112-129.

Setyawati, A. (2022). Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Umum dan Hak Privasi dalam Delik Kesusilaan. Jurnal Komunikasi Hukum , 8(1), 210-225.

Tan, W. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Pengertian Motodologi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 815-827.

Sudirja, I. W. (2021). Eksistensi Delik Aduan dalam Tindak Pidana Perzinahan di Indonesia . Jurnal Kertha Semaya, 9(5), 1-12.

Nugraha. (2023). Rekonstruksi Delik Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(2), 154-172.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-27
Section
Articles

How to Cite

PENGATURAN PERLUASAN DELIK DALAM PASAL 411 UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PIDANA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/v53eed76

Similar Articles

1-10 of 342

You may also start an advanced similarity search for this article.