TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN CHAT WHATSAPP SEBAGAI ALAT BUKTI DI INDONESIA

Authors
  • Salwa Rahmah Asysyifa Prasad

    Ilmu Hukum Universitas Bung Karno
    Author
  • Hudi Yusuf

    Ilmu Hukum Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
chat WhatsApp, alat bukti elektronik, perkara perdata, UU ITE
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong penggunaan chat WhatsApp sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penggunaan chat WhatsApp sebagai alat bukti, pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan pembuktiannya, serta upaya memperkuat kekuatan pembuktian alat bukti elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa chat WhatsApp merupakan alat bukti elektronik yang sah sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kekuatan pembuktiannya ditentukan berdasarkan penilaian hakim terhadap keaslian, keutuhan, relevansi, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, diperlukan pembuktian autentisitas dan dukungan alat bukti lain agar chat WhatsApp memiliki kekuatan pembuktian yang optimal dalam perkara perdata.
References

Bachsin, Alzasyah, Hafiz Fathi, Huga Ekoputro, Haykal Ikram, and Arya Ranggana. 'Kedudukan Dan Penilaian Hakim Terhadap Alat Bukti Elektronik Dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata,' 2025, 2364–70.

Harahap, M.Yahya. HUKUM ACARA PERDATA, n.d.

Putusan, Analisis, Nomor Pdt, G P N Blb, Perspektif Hukum, and Acara Perdata. 'Kedudukan Hukum Tangkapan Layar Percakapan Melalui Aplikasi WhatsApp Sebagai Perluasan Alat Bukti Tulisan Dalam Perkara Wanprestasi' 5, no. April (2026).

Wiguna, Dimas Arif, and Nin Yasmine Lisasih. 'Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pada Chat Whatsapp Dalam Sengketa Perdata Jasa Pemasaran Digital ( Studi Kasus Putusan Nomor' 4, no. 3 (2026): 20151–58.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-25
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN CHAT WHATSAPP SEBAGAI ALAT BUKTI DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/cwrz5989

Similar Articles

11-20 of 166

You may also start an advanced similarity search for this article.