ANALISIS PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Authors
  • Deniro Pacino

    Universitas Lampung
    Author
  • Dona Raisa Monica

    Universitas Lampung
    Author
  • Erna Dewi

    Universitas Lampung
    Author
  • Muhammad Farid

    Universitas Lampung
    Author
  • Refi Meidiantama

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
pembinaan narapidana, lembaga pemasyarakatan, tindak pidana pembunuhan, sistem pemasyarakatan
Abstract
Pembinaan terhadap narapidana merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan membentuk narapidana menjadi individu yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, serta mampu kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana pelaku tindak pidana pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan terhadap narapidana pelaku tindak pidana pembunuhan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sebagai upaya mewujudkan rehabilitasi serta reintegrasi sosial. Pelaksanaan pembinaan dipengaruhi oleh berbagai faktor pendukung, seperti tersedianya program pembinaan, kompetensi petugas pemasyarakatan, serta dukungan keluarga dan masyarakat. Di sisi lain, efektivitas pembinaan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta stigma negatif masyarakat terhadap mantan narapidana. Oleh karena itu, optimalisasi pelaksanaan pembinaan memerlukan sinergi antara pemerintah, petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat guna mendukung tercapainya tujuan sistem pemasyarakatan.
References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 75/Pid.B/2023/PN.Kbu.

Adami Chazawi. (2019). Pelajaran hukum pidana. Rajawali Pers.

Arief, B. N. (2019). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Aulia, F. H. R., dkk. (2026). Efektivitas pelaksanaan pembinaan narapidana dan peran Balai Pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik.

Ginting, G., dkk. (2022). Kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam pembinaan narapidana. Jurnal Pro Hukum, 11(5).

Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Ramadhani, A., dkk. (2025). Analisis penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah AKSES, 3(2). https://doi.org/10.36841/akses.v3i2.7148

Priyatno, D. (2018). Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama.

Zulfa, E. A. (2017). Pergeseran paradigma pemidanaan. RajaGrafindo Persada.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-18
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/xhxqe827

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

21-30 of 207

You may also start an advanced similarity search for this article.