Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

GAMBARAN SANITASI DASAR RUMAH TANGGA BERDASARKAN KRITERIA FISIK PERMENKES NO. 2 TAHUN 2023 DI LEMBANG LIMBONG KABUPATEN TORAJA UTARA

Abstract

Sanitasi dasar rumah tangga merupakan komponen penting dalam menciptakan lingkungan permukiman yang layak. Berdasarkan observasi awal di Lembang Limbong, Kabupaten Toraja Utara, masih ditemukan sarana sanitasi dasar yang belum memenuhi kriteria fisik Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, terutama pada jamban keluarga dan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi air untuk keperluan higiene sanitasi, jamban keluarga, dan SPAL berdasarkan kriteria fisik Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan sampel sebanyak 44 kepala keluarga yang dipilih menggunakan teknik Proportional Stratified Random Sampling. Data dikumpulkan melalui observasi menggunakan lembar checklist dan dianalisis secara univariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh rumah tangga (100%) memiliki sarana air untuk keperluan higiene sanitasi yang memenuhi syarat. Pada variabel jamban keluarga, sebanyak 22 rumah tangga (50,0%) memenuhi syarat dan 22 rumah tangga (50,0%) tidak memenuhi syarat. Pada variabel SPAL, sebanyak 4 rumah tangga (9,1%) memenuhi syarat dan 40 rumah tangga (90,9%) tidak memenuhi syarat. Disimpulkan bahwa kondisi fisik sarana air telah memenuhi syarat, sedangkan kondisi fisik jamban keluarga dan SPAL masih belum sepenuhnya memenuhi kriteria fisik Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.

Keywords

Sanitasi Dasar Rumah Tangga, Air Higiene Sanitasi, Jamban Keluarga, SPAL

PDF

References

  1. Mulyan, R., Muhamad Sety, L. O., & Zainuddin, A. (2025). Faktor Yang Berhubungan Dengan Sarana Sanitasi Lingkungan Pada Masyarakat Pesisir Desa Mekar Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe. Jurnal Kesehatan Lingkungan Univ. Halu Oleo (Jkl Uho), 6(1), 100.
  2. Marita, Y., Harokan, A., Program, A. W., Magister, S., Kesehatan, I., Bina, S., & Palembang, H. (2022). Analisis Kejadian Diare Pada Balita di Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Tanjung Agung. Health Care : Jurnal Kesehatan, 11(2), 381–390
  3. Permenkes. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan (Issue 55).
  4. Kemendagri. (2025). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
  5. Mukhlasin, M., & Solihudin, E. N. (2020). Kepemilikan Jamban Sehat Pada Masyarakat. Faletehan Health Journal, 7(03), 119–123.
  6. Tuhuteru, S., Kaiwai, O., Douw, L., Oni, W., Willi, F., Agapa, R., Kogoya, I., Mabel, R., Karoba, M., & Tabuni, I. (2021). Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Sederhana di Desa Kabobona Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Abdimas Indonesia, 1(2), 26–32.
  7. Rosadi, D., Berezky, A., Hasri, A. J., Ulya, A. Z., & Melsa, A. (2023). Program Saluran Pembuangan Air Limbah ( SPAL ) Sebagai Upaya dalam Peningkatan Sanitasi Lingkungan. 3(2).
  8. Aulia, I. P., Thohari, I., Sari, E., & Hermiyanti, P. (2024). Kondisi Sanitasi Dasar Perilaku Rumah dan Masyarakat Dalam Penggunaan Jamban di RW 08 Kelurahan Ampel Kota Surabaya Tahun 2023. Ruwa Jurai: Jurnal Kesehatan Lingkungan, 17(3), 145–155.
  9. Choirunnisa, Z., Hargono, A., Pandin, M. G. R., & Waloejo, C. S. (2022). Penyuluhan Pengolahan Sanitasi Air Bersih Untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Desa Mengare, Kabupaten Gresik. ABIMANYU: Journal of Community Engagement, 3(1), 1– 10.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 183

You may also start an advanced similarity search for this article.