Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam Pengelolaan Wakaf

Desta Aningtiar
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Gilang Nova Pratama
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Jessika Anatasya
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Kharista Kurnia Febrianti
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Adib Fachri
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Published 2026-10-20

Keywords

  • Badan Wakaf Indonesia,
  • wakaf,
  • nazir,
  • wakaf produktif,
  • tata kelola

How to Cite

Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam Pengelolaan Wakaf. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/5501

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Apabila dikelola secara amanah, profesional, dan produktif, wakaf dapat mendukung pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta pelayanan sosial masyarakat. Di Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai lembaga independen yang berperan dalam memajukan perwakafan nasional. Artikel ini bertujuan menjelaskan kedudukan dan dasar hukum BWI, tugas dan wewenangnya, perannya dalam pembinaan nazir dan pengembangan wakaf produktif, serta tantangan dan strategi peningkatan tata kelola wakaf. Penulisan menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber resmi terkait perwakafan. Pembahasan menunjukkan bahwa peran BWI tidak hanya berkaitan dengan pengembangan aset, tetapi juga pembinaan sumber daya manusia, perlindungan harta wakaf, penguatan tata kelola, kolaborasi, dan literasi publik. Namun, keberhasilan pengelolaan wakaf tidak dapat dibebankan kepada BWI saja. Peran nazir, pemerintah, lembaga keuangan syariah, wakif, dan masyarakat juga menentukan tercapainya manfaat wakaf secara berkelanjutan.

References

  1. Badan Wakaf Indonesia. "Tentang Badan Wakaf Indonesia." Situs resmi BWI. https://www.bwi.go.id/ (diakses 19 Oktober 2026).
  2. Badan Wakaf Indonesia. "Tugas dan Wewenang." Situs resmi BWI. https://www.bwi.go.id/profil-badan-wakaf-indonesia/tugas-dan-wewenang/ (diakses 19 Oktober 2026).
  3. Badan Wakaf Indonesia. "Regulator dan Pengawasan Wakaf." 30 April 2024. https://www.bwi.go.id/9433/2024/04/30/regulator-dan-pengawasan-wakaf/ (diakses 19 Oktober 2026).
  4. Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  5. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  6. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  7. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
  8. Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim, hadis tentang amal yang tidak terputus setelah kematian (sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan).