Vol. 25 No. 7 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS ASPEK HUKUM DAN MEKANISME AKAD MURABAHAH (JUAL BELI) PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

M.Raga Ananda Sitorus
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Radit Perdana
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Nazla Fatika Sari
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Roni Hidayat
Universitas YARSI

Published 2026-06-29

Keywords

  • Akad Murabahah; Hukum Islam; Perbankan Syariah; Fatwa DSN-MUI; Kepatuhan Syariah

How to Cite

ANALISIS ASPEK HUKUM DAN MEKANISME AKAD MURABAHAH (JUAL BELI) PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(7). https://doi.org/10.2238/s2kky324

Abstract

Akad murabahah merupakan instrumen pembiayaan yang paling dominan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, dengan kontribusi mencapai lebih dari 50 persen dari total portofolio pembiayaan. Meskipun demikian, implementasinya di lapangan masih menyimpan berbagai persoalan hukum yang belum terselesaikan secara komprehensif, terutama menyangkut kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam aspek hukum akad murabahah ditinjau dari perspektif hukum Islam dan regulasi nasional, sekaligus mengkaji mekanisme pelaksanaannya pada perbankan syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis, berlandaskan pada sumber hukum primer berupa Al-Qur'an, hadis, Fatwa DSN-MUI, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta berbagai regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun akad murabahah secara formal telah memiliki landasan regulasi yang cukup kuat, terdapat sejumlah kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik empiris, khususnya pada aspek kepemilikan barang oleh bank sebelum penjualan kepada nasabah, transparansi penentuan margin keuntungan, serta potensi kemiripan struktural dengan kredit konvensional yang mengandung unsur riba. Penelitian ini memberikan rekomendasi perbaikan regulasi dan tata kelola akad murabahah agar praktik perbankan syariah Indonesia dapat lebih mencerminkan esensi hukum Islam yang sesungguhnya.

References

  1. Abdullah, D. V., & Chee, K. (2020). Islamic Finance: Why it Makes Sense. Marshall Cavendish International.
  2. Ascarya. (2021). Akad dan Produk Bank Syariah (Edisi Revisi). Rajawali Pers.
  3. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2000). Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. DSN-MUI. https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/
  4. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2000). Fatwa DSN-MUI Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka dalam Murabahah. DSN-MUI. https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/
  5. Hakim, A. (2020). Fiqh Perbankan Syariah: Transformasi Fiqh Muamalah dalam Regulasi dan Implementasinya. PT Refika Aditama.
  6. Hubbi, A. W., & Hrp, A. P. (2023). Analisis Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Penggunaan Akad Murabahah Bil Al-Wakalah di BSI KCP Medan Juanda. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(8), 7373–7380.
  7. Ikatan Akuntan Indonesia. (2020). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102: Akuntansi Murabahah (Revisi 2019). Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI. https://iaiglobal.or.id
  8. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Laporan Kajian Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia 2022–2023. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. https://kemenag.go.id
  9. Febrianti, A. D., & Rani, L. N. (2022). Determinants of Murabahah Margin Rate in the Islamic Commercial Bank in Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 9(5), 681–694. https://doi.org/10.20473/vol9iss20225pp681-693
  10. Basri, J., Dewi, A. K., & Iswahyudi, G. (2022). Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 375–380. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1802 https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1802
  11. Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022. OJK. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx
  12. Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2022. OJK. https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/laporan-perkembangan-keuangan-syariah-indonesia/Pages/Laporan-Perkembangan-Keuangan-Syariah-Indonesia-2022.aspx
  13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2023 tentang Unit Usaha Syariah. https://ojk.go.id
  14. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Edisi Revisi). Rajawali Pers.
  15. Soemitra, A. (2020). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Edisi Ketiga). Kencana Prenada Media Group.
  16. Sudarsono, H. (2022). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi (Edisi Keenam). Ekonisia.
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38758/uu-no-21-tahun-2008
  18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40761
  19. Ilyas, R. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 42–53. https://doi.org/10.46367/jps.v2i1.295 https://doi.org/10.46367/jps.v2i1.295
  20. Zuhayli, W. (2021). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani dkk., Jilid V). Gema Insani Press.