Vol. 25 No. 8 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS PENERAPAN PSAK 405 TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA KCP BANDUNG KIARACONDONG

Ranti Afrilianti Rusli
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Ahmad Mudzakir
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Published 2026-07-30

Keywords

  • PSAK 405,
  • mudharabah,
  • pembiayaan syariah,
  • Bank Syariah Indonesia,
  • akuntansi syariah

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN PSAK 405 TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA KCP BANDUNG KIARACONDONG. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/66g3r622

Abstract

Perkembangan pesat perbankan syariah di Indonesia menuntut penerapan standar akuntansi syariah yang semakin baik demi akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan. Salah satu akad khas perbankan syariah adalah mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) dengan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, yang perlakuan akuntansinya diatur dalam PSAK 405. Penelitian ini menganalisis penerapan PSAK 405 terhadap pembiayaan mudharabah pada BSI KCP Kiaracondong tahun 2024, menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan atas standar akuntansi, laporan tahunan dan keuangan BSI, fatwa DSN-MUI, serta jurnal terkait. Hasilnya menunjukkan penerapan pembiayaan mudharabah di BSI secara umum sudah sesuai prinsip syariah dan PSAK 405, terutama pada aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan, meski masih menghadapi kendala seperti asimetri informasi, moral hazard, keterbatasan laporan keuangan nasabah, dan perlunya penguatan pengendalian internal.

References

  1. Bank Syariah Indonesia. (2024). Laporan Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2024: Memperkuat Kinerja, Mendorong Inklusi Keuangan Syariah. BSI Corporate Secretary.
  2. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Harahap, M. S., & Siregar, N. (2023). Analisis perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah berdasarkan standar akuntansi keuangan syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 7(2), 145–158.
  4. Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Buku Besar SAK Syariah per 1 Januari 2024: Perubahan Penomoran PSAK 105 Menjadi PSAK 405 Akuntansi Mudharabah. Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia.
  5. Inzani, K., Halim, M., & Fitriya, E. (2019). Analisis akuntansi pembiayaan mudharabah berdasarkan PSAK No. 105. Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan Syariah, 2(1), 45–56.
  6. Julian, S., & Diana, N. (2023). Analisis penerapan sistem bagi hasil akad mudharabah terhadap perlakuan akuntansinya pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(4), 480–494.
  7. Ningsih, S., & Rahayu, T. (2025). Implementasi PSAK 405 tentang akuntansi mudharabah pada produk perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Musytari, 4(1), 89–102.
  8. Ramadhan, A., & Saputra, H. (2025). Implementasi sistem bagi hasil tabungan easy mudharabah berdasarkan PSAK 405 pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kota Cimahi. Jurnal Ekonomi, Akuntansi, dan Manajemen Perbankan, 12(3), 210–225.