Vol. 25 No. 8 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

TATA KELOLA PENEMPATAN DANA HAJI: STUDI PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI (BPKH)

Zuke Kristiana
Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran

Published 2026-07-20

Keywords

  • Dana Haji,
  • BPKH,
  • Penempatan Dana,
  • Tata Kelola Syariah,
  • Deposito Mudharabah

How to Cite

TATA KELOLA PENEMPATAN DANA HAJI: STUDI PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI (BPKH). (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/xjg4t481

Abstract

Penempatan dana haji merupakan salah satu instrumen strategis dalam pengelolaan keuangan haji di Indonesia yang harus memenuhi prinsip syariah, kehati-hatian, dan tata kelola yang baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam mekanisme penempatan dana haji oleh BPKH melalui BPS BPIH. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah, serta data primer dari wawancara dengan pihak internal BPKH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan dana haji dilaksanakan secara terstruktur melalui empat kelompok dana yaitu Setoran Awal, Setoran Lunas, Dana Abadi Umat, dan Nilai Manfaat yang dikelola sesuai karakteristik masing-masing. Instrumen utama yang digunakan adalah deposito mudharabah dengan akad mudharabah mutlaqah melalui mekanisme Over the Counter (OTC) and lelang. Tata kelola diperkuat melalui penerapan mekanisme pengendalian dan monitoring secara berjenjang yang secara bersama-sama membentuk sistem pengendalian efektif dalam menjaga keamanan dana sekaligus mengoptimalkan nilai manfaat haji. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan syariah dalam pengelolaan dana publik tidak hanya ditentukan oleh kesesuaian akad, tetapi juga oleh penerapan mekanisme pengendalian operasional yang terukur sebagai bagian dari tata kelola yang efektif.

References

  1. 'Aabid, F., dkk. (2016). Penerapan Tata Kelola Syariah Lembaga Keuangan Islam (Studi Kasus pada PT. BPRS Jabal Nur Surabaya). Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 3(5), 346–358.
  2. Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
  3. Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  4. Badan Pengelola Keuangan Haji. (2026). Statistik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M dan Dana Kelolaan BPKH. https://bpkh.go.id.
  5. Badan Pengelola Keuangan Haji. (2019). Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji.
  6. Badan Pengelola Keuangan Haji. (2021). Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji.
  7. Murniwati, R., Aisyah, S., & Fahrieza, A. (2025). Investasi Dana Haji oleh Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) dalam Perspektif Hukum Islam dan Implikasinya terhadap Ekonomi Syariah. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 572–590.
  8. Primadhany, E. F. (2018). Tinjauan terhadap Tanggung Jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam Melakukan Penempatan dan/atau Investasi Keuangan Haji. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), 125–140.
  9. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
  11. Wafa, F., & Rofiah, K. (2025). Peran BPKH dalam Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji: Perspektif Ekonomi Ibnu Khaldun. Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 7(1), 105–120.
  12. Yaswirman, dkk. (2021). Formulasi Akad dan Instrumen Pengelolaan Dana Haji di Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Depok: Rajawali Pers.