Articles
ANALISIS KELAYAKAN PEMBERLAKUAN PPN 12% DI INDONESIA: EVALUASI DAMPAK KENAIKAN TARIF PPN 10% KE 11%
Published 2026-10-01
Keywords
- Kebijakan Pemerintah,
- Kelayakan,
- Pajak Pertambahan Nilai
How to Cite
ANALISIS KELAYAKAN PEMBERLAKUAN PPN 12% DI INDONESIA: EVALUASI DAMPAK KENAIKAN TARIF PPN 10% KE 11%. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(10). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/4731
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui kelayakan kenaikan tarif PPn 12% berdasarkan dampak yang diterima masyarakat sejak kenaikan tarif 10% ke 11% hingga 12%. Maka dari itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar dampak yang dirasakan masyarakat atas kenaikan tarif PPn dan sebagai salah satu pintu solusi yang bisa diterapkan masyarakat ataupun pemerintah untuk kebijakan yang sedang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode netnografi dimana peneliti melakukan survei atas pendapat masyarakat melalui sosial media X dengan menggumpulkan sekitar 20 komentar warganet terkait dampak yang mereka rasakan atas kenaikan tarif PPn 12% di tahun 2025 dalam kelangsungan hidup masyarakat. Penelitian sebelumnya menganalisis terkait dampak yang masyarakat terima selama kebijakan kenaikan tarif PPn 10% ke 11% yang berdampak besar dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk kebutuhan pokok. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode netnografi menggunakan media sosial X. Isu PPn 12% ini membuat peneliti ingin mengetahui apakah tarif 12% ini sudah layak diterapkan di Indonesia berdasarkan isu kenaikan tarif PPn 11% di tahun sebelumnya hingga dampak yang dirasakan saat ini. Penelitian netnografi sebelumnya menggunakan software Nvivo. Sedangkan dalam penelitian ini yaitu menggunakan bantuan software ATLAS.ti untuk mengumpulkan kategori setuju dan tidak setuju alasan warganet atas kenaikan tarif PPn 12% yang berlaku di 2025. Selain itu penelitian terkait dampak kenaikan tarif PPn 12% ini masih belum terlalu banyak sehingga ini menjadi salah satu alasan peneliti untuk mengetahui lebih lanjut perkembangan dampak kenaikan tarif PPn 12% ini bagi masyarakat Indonesia saat iniReferences
- [1] Allen, M. (Ed.). (2017). The SAGE encyclopedia of communication research methods. SAGE Publications.
- [2] Djufri, D. (2022). Dampak pengenaan PPN 11% terhadap pelaku dunia usaha sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Indonesia. Journal of Social Research, 1(5), 391–404. https://doi.org/10.55324/josr.v1i5.106
- [3] Faisol, M., & Norsain, N. (2023). Netnografi: Perspektif netizen terhadap kenaikan tarif PPN 11%. Jurnal Akademi Akuntansi, 6(2), 167–182. https://doi.org/10.22219/jaa.v6i2.24536
- [4] Gideon, A. (2022). Headline: Tarif PPN 11 persen berlaku 1 April 2022, berimbas ke harga barang-barang? Liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4924608/headline-tarif-ppn-11-persen-berlaku-1-april-2022-berimbas-ke-harga-barang-barang
- [5] Gie, K. (2025). Pandangan kenaikan tarif PPN 12% dengan menggunakan sistem Coretax: Implikasi pada UMKM di Indonesia. 10(204), 383–394.
- [6] Hasanah, U., & Perniagaan, A. (2024). Analisis dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perilaku konsumsi dan kesejahteraan masyarakat.
- [7] Hertati, L. (2021). Pengaruh tingkat pengetahuan perpajakan dan modernisasi.
- [8] Lestari, A. J., Nuridah, S., & Littu, H. (2023). Pengaruh kenaikan tarif PPN 11% terhadap daya beli konsumen apotek di Kabupaten Bekasi. Journal of Social Science Research, 3(4), 7757–7768. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4536
- [9] Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024.
- [10] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. (2022).
- [11] Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- [12] Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus (Ed. ke-11). Salemba Empat.
- [13] Rumimpunu, R. J., Lengkong, V. P. K., & Sepang, J. L. (2018). Pengaruh profesionalisme, kompetensi dan disiplin kerja terhadap kinerja pegawai di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA, 6(4), 3358–3367.
- [14] Tantomi, I. (2024). Ramai isu kenaikan PPN 12%, benarkah bisa memicu inflasi yang tinggi? Liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5846381/ramai-isu-kenaikan-ppn-12-benarkah-bisa-memicu-inflasi-yang-tinggi
- [15] Fish, B. (2020). Business incomes at the top.