Vol. 25 No. 8 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM PENGUATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDUNG

Anggita Nazhara Shaffa
Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran
Khairanis Yulita
Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran

Published 2026-07-31

Keywords

  • implementasi kebijakan,
  • opsen Pajak Kendaraan Bermotor,
  • Pendapatan Asli Daerah,
  • SAMSAT,
  • kemandirian fiskal

How to Cite

ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM PENGUATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDUNG. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/18mnja51

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mengidentifikasi kendala dan dinamika pelaksanaannya, serta menganalisis perannya dalam penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di SAMSAT Kawaluyaan Kota Bandung. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tiga informan yang terdiri atas Kepala SAMSAT Kawaluyaan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi Pendapatan, serta melalui observasi dan dokumentasi. Analisis implementasi mengacu pada teori Edwards III (1980) yang mencakup dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, serta diperkuat dengan analisis perbandingan penerimaan sebelum dan sesudah penerapan opsen PKB dan analisis efektivitas penerimaan tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan secara umum telah berjalan baik. Dari sebelas indikator yang dianalisis, sepuluh indikator dikategorikan baik, sedangkan indikator fasilitas dikategorikan tidak baik karena masih terdapat kendala kestabilan jaringan, perangkat pendukung, dan akses dashboard opsen. Kendala pelaksanaan terutama bersifat transisional dan teknis administratif, meliputi perbedaan pemahaman mengenai pencatatan penerimaan, waktu penyetoran, dan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran. Realisasi opsen PKB SAMSAT Kawaluyaan tahun 2025 mencapai Rp177.364.938.000, meningkat 25,94% dibandingkan rata-rata estimasi Dana Bagi Hasil tahun 2022-2024. Secara keseluruhan, realisasi opsen PKB Kota Bandung mencapai 91,53% dari target dan termasuk kategori efektif. Penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan opsen PKB berperan positif dalam memperkuat PAD melalui kepastian dan percepatan penerimaan, penguatan kemandirian fiskal, serta peningkatan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

References

  1. Adnan, Indriani, M., Darwanis, & Abdullah, S. (2025). Factors influencing budget allocation, financial performance, and public welfare in Indonesian district and municipal governments. Public and Municipal Finance, 14(3), 105–116. https://doi.org/10.21511/pmf.14(3).2025.08
  2. Ahza, N. (2025). Pemberlakuan Opsen: Menakar Prospek Piggyback Tax untuk Mengerek PAD.
  3. Anggara Eka, Ansori Faruq, Hutomo Elmira, & Nugraini Randita. (2024). Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Melalui Pendekatan Partisipatif: Studi Korelasi Antara Ketaatan Fiskal Dan Pengabdian Masyarakat. 2. https://doi.org/10.556442
  4. Aulia, S., Suparman, A., & Heryana, P. A. (2025). Implementasi Kebijakan Pajak Progresif Bagi Kendaraan Bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Subang. Ijd-Demos. https://doi.org/10.37950/ijd.v7i4.618
  5. Chandra, R. N., Hidayati, A., & Wahyuningroem, R. (2025). Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2020-2023. INVESTASI: Inovasi Jurnal Ekonomi Dan Akuntansi, 3(2), 154–163. https://doi.org/10.59696/investasi.v3i2.145
  6. Dewi, C. M., Hokum, A., & Benius, B. (2025). Causal Structure of Opsen Implementation, Human Resource Capacity, and Local Own-Source Revenue Optimization. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 13(6), 2251–2262. https://doi.org/10.37641/jiakes.v13i6.4646
  7. Edward, G. C. (1980). Implementing Public Policy (R. Peabody, Ed.). https://www.scribd.com/document/434397618/Implementing-Public-Policy
  8. Informasi APBN Tahun 2025. (n.d.).
  9. Meiryani, Abiyyah, M. E. A., Lindawati, A. S. L., Wahyuningtias, D., & Andrian, T. (2022). DETERMINANTS OF TAXPAYER COMPLIANCE IN PAYING MOTOR VEHICLE TAX IN AN EMERGING COUNTRY. Corporate Governance and Organizational Behavior Review, 6(2), 24–40. https://doi.org/10.22495/cgobrv6i2p3
  10. Pongilatan, M. G., Pangerapan, S., & Mintalangi, S. (2025). Pengaruh kepadatan kendaraan bermotor dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor transportasi terhadap pajak kendaraan bermotor Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020-2024. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 3(2), 378–386. https://doi.org/10.58784/rapi.348
  11. Prawira, K. A., Nyoman, I., & Yasa, P. (2025). Persepsi Wajib Pajak atas Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Insentif Pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 11(1).
  12. Purnamasari, D., Sarii, D., & Mulyatii, Y. (2024). The Influence of Tax Sanctions on Improving Compliance Among Motor Vehicle Taxpayers: A Case Study of the Samsat Office in Bandung City, Indonesia. Journal of Ecohumanism, 3(7), 2339–2354. https://doi.org/10.62754/joe.v3i7.4642
  13. Ramadhani, R., Yuswanto, & Putri, M. (2025). ANALISIS EFEKTIVITAS OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG. 4. https://jurnal.sshpublikasi.com
  14. Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D (Sutopo, Ed.). CV ALFABETA.
  15. Supriatna, A. (2026). Jurnal Informasi Pendapatan Edisi Tahun 2025.
  16. Syahpria, M. F., Putra, D. I., & Lestari, H. S. (2024). The Influence of Financial Risk on the Financial Performance of Commercial Banks Listed on the IDX. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 12(6), 2257–2266. https://doi.org/10.37641/jimkes.v12i6.2899
  17. Wulansari, P. (2023). Implementation Of Additional Tax Collection (Opsen) On Regional Taxes As A Mechanism For Increasing State Revenue And Income Reviewed From Applicable Legislation. Unram Law Review, 7(2). https://doi.org/10.29303/ulrev.v7i2.278
  18. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.7/2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.7/2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.7/2024 TENTANG PENANDAAN RINCIAN BELANJA DAERAH DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH YANG TELAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. (2024).
  19. PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. (2023).
  20. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PENYALURAN DANA TRANSFER KE DAERAH ATAS PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. (2024).