Vol. 25 No. 7 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

FUNGSI BEA METERAI DALAM SURAT PERJANJIAN

Desy Anggraini Siregar
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Rizka Marisa Haflani Lubis
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Tiara Purnama Sari Damanik
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published 2026-06-25

Keywords

  • Bea meterai,
  • surat perjanjian,
  • kekuatan pembuktian,
  • fungsi fiskal,
  • hukum perjanjian

How to Cite

FUNGSI BEA METERAI DALAM SURAT PERJANJIAN. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(7). https://doi.org/10.2238/a9sxxx82

Abstract

Bea meterai merupakan salah satu instrumen fiskal yang memiliki peran penting dalam memberikan kekuatan hukum terhadap dokumen, khususnya surat perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi bea meterai dalam surat perjanjian serta implikasi hukumnya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang mengkaji ketentuan hukum terkait bea meterai serta penerapannya dalam dokumen perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bea meterai memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi fiskal sebagai sumber penerimaan negara dan fungsi yuridis sebagai alat untuk memberikan nilai pembuktian pada dokumen di pengadilan. Dalam konteks surat perjanjian, keberadaan bea meterai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian, namun berpengaruh terhadap kekuatan pembuktian dokumen tersebut apabila dijadikan alat bukti di persidangan. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bea meterai sebagai syarat sahnya perjanjian. Kesimpulannya, bea meterai berfungsi sebagai pelengkap administratif yang memperkuat aspek pembuktian hukum suatu surat perjanjian, bukan sebagai penentu keabsahan perjanjian itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif dari masyarakat terkait fungsi sebenarnya dari bea meterai dalam dokumen hukum.

References

  1. A. Buku
  2. Artadi, I. K., & Putra, I. D. N. R. A. (2010). Hukum Perjanjian dalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press.
  3. Ermawati, E. (2017). Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Tanpa Bea Meterai. Ponorogo: Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
  4. Gumanti, R. (2015). Syarat Sahnya Perjanjian. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo Press.
  5. Margono. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
  6. Rismadewi, A., & Utari, A. A. S. (2012). Kekuatan Hukum dari Sebuah Akta di Bawah Tangan. Denpasar: Udayana University Press.
  7. Soemitro, R. (1991). Pajak Ditinjau dari Segi Hukum. Bandung: Eresco.
  8. Soemitro, R. (1992). Asas dan Dasar Perpajakan (Edisi ke-1). Bandung: Eresco.
  9. Subekti. (1984). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
  10. Suharnoko. (2009). Hukum Perjanjian: Teori dan Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  11. Supriyanto, H. (2010). Cara Menghitung PBB, BPHTB, dan Bea Meterai. Jakarta: Indeks.
  12. Syahrani, R. (2009). Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
  13. Tedjosiswodjo, L. (1988). Bea Meterai Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1985. Bandung.
  14. Waluyo, B. (1996). Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  15. B. Artikel Jurnal
  16. Vientianty, D., Rasiqah, F., & Mawaddah, N. (2024). Manajemen konflik dalam organisasi. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, 2(3), 264-275.
  17. Fadhil, M. I., Al-Qahtani, M. M., Prasetyo, A. D., & Vientianty, D. (2025). Aspek Pemasaran dari Produk Apple Terhadap Peningkatan Keuntungan Perusahaan Apple. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 4(1), 145-157.
  18. Arief, S. (2011). Penggunaan Bea Meterai yang Benar dalam Rangka Sempurnanya Akta Autentik. HUMANITY, 7(1), 44–52.
  19. Gani, E. S. (2017). Keabsahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tanpa Meterai serta Akibat Hukumnya. IAIN Ambon, XIII(1), 15.
  20. Kotimah, E. K. (2017). Urgensi Tanda Tangan dan Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Kontrak Waralaba (Franchise). HOLREV, 1(1), 43–63.
  21. Palit, R. C. (2015). Kekuatan Akta di Bawah Tangan sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Lex Privatum, III(2), 137.
  22. Pamungkas, A. A. (2017). Tinjauan Yuridis Fungsi Bea Meterai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Surat Perjanjian. Jurnal Repertorium, IV(2), 26.
  23. Tumilaar, M. (2015). Fungsi Meterai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Surat Perjanjian. Lex Privatum, III(1), 59.
  24. C. UNDANG-UNDANG
  25. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai.
  27. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian.
  28. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.
  29. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai