Vol. 25 No. 7 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PERAN DEFISIT ANGGARAN SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTER-CYCLICAL DALAM MENJAGA STABILITAS EKONOMI

Nayla Arifiani
Universitas Bina Sarana Informatika
Kartika Septiana
Universitas Bina Sarana Informatika
Muhammad Ardhan Syah
Universitas Bina Sarana Informatika
Nabila Putri Jaladara
Universitas Bina Sarana Informatika
Muhammad Wildan Ariefiansyah
Universitas Bina Sarana Informatika
Dudi Duta Akbar
Universitas Bina Sarana Informatika

Published 2026-06-30

Keywords

  • Budget Deficit,
  • Counter-Cyclical Policy,
  • Government Accounting,
  • Defisit Anggaran,
  • Kebijakan Counter-Cyclical,
  • Akuntansi Pemerintahan
  • ...More
    Less

How to Cite

PERAN DEFISIT ANGGARAN SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTER-CYCLICAL DALAM MENJAGA STABILITAS EKONOMI. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(7). https://doi.org/10.2238/15mpnn10

Abstract

This study analyzes the implementation of the APBN as a fiscal policy instrument through the budget deficit as a counter-cyclical mechanism, and evaluates the role of government accounting in maintaining macroeconomic stability and public accountability. Using a qualitative descriptive approach with content analysis of official secondary data, including audited Central Government Financial Statements (LKPP), the APBN Law, and macroeconomic data from Statistics Indonesia (BPS), this study finds that the 2024 APBN deficit of Rp509.16 trillion (2.30% of GDP) and the 2025 deficit target of Rp616.20 trillion are legally valid fiscal strategies, controlled below the statutory limit of 3% of GDP (distinct from the 60% of GDP debt-to-GDP ceiling). This policy indicates a counter-cyclical fiscal role, with productive spending of Rp3,359.76 trillion suggesting a stabilization function amid slowing market cycles. Net financing dominated by Government Securities (SBN) of Rp450.73 trillion (81.23%) is managed through full disclosure in LRA, LO, and CaLK reports evaluated under the Value for Money principle. The study concludes that the budget deficit, when transparently managed within fiscal discipline, functions as an accountable policy instrument rather than a sign of financial failure. Penelitian ini menganalisis implementasi APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal melalui defisit anggaran sebagai mekanisme counter-cyclical, serta mengevaluasi peran sistem akuntansi pemerintah dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan akuntabilitas publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis konten terhadap data sekunder resmi, termasuk Laporan Keuangan Pemerintah (LKPP) audited, Undang-Undang APBN, dan data makroekonomi Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi defisit APBN 2024 sebesar Rp509,16 triliun (2,30% PDB) dan target defisit 2025 sebesar Rp616,20 triliun merupakan strategi fiskal aktif yang sah secara hukum dan terkendali di bawah batas 3% PDB. Kebijakan ini mengindikasikan peran counter-cyclical yang konsisten dengan fungsi stabilisasi fiskal, didukung realisasi belanja produktif 2024 sebesar Rp3.359,76 triliun. Pembiayaan neto yang didominasi SBN neto senilai Rp450,73 triliun (81,23%) dikelola melalui pengendalian arus kas internal. Akuntabilitas dipenuhi melalui pengungkapan penuh pada laporan LRA, LO, dan CaLK berdasarkan prinsip Value for Money. Kesimpulannya, defisit anggaran bukan indikator kegagalan keuangan, melainkan instrumen kebijakan yang akuntabel apabila dikelola melalui mekanisme akuntansi pemerintahan yang kredibel demi menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang.

References

  1. Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jurnal Pendidikan Islam, 1, 1–9.
  2. Ashari, N. W., Dewi, M. W., & Pardanawati, S. L. (2025). Analisis Kualitas Pelaporan Keuangan Ditinjau Dari Sistem Informasi Akuntansi , Sistem Pengendalian Internal , Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Sitasi Artikel : 4(2), 769–778.
  3. Badan Pusat Statistik. (2025a). Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Tumbuh 5,03 Persen (C-to-C). https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/02/05/2408/ekonomi-indonesia-tahun-2024-tumbuh-5-03-persen--c-to-c--.html
  4. Badan Pusat Statistik. (2025b). Inflasi Desember 2024 Sebesar 1,57 Persen (Year-on-Year). https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/01/02/2397/pasa-desember-2024-inflasi-year-on-year-y-o-y-adalah-sebesar-1-57-persen-.html
  5. Bank Indonesia. (2025). Laporan Perekonomian Indonesia 2024. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Pages/LPI_2024.aspx
  6. Buke, J. L., Suna, A. E. D., Meni, M. R. R., & Dima, E. T. Y. (2025). Ekonomi Indonesia Mengatasi Tantangan, Menjaga Stabilitas. SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION : Economic, Accounting, Management and Business, 8(3), 965–970. https://doi.org/10.37481/sjr.v8i3.1177
  7. Chairunnufus, I., Rizky, F., Arfan, R., Ariansyah, R., Mirnawati, & Yosa, N. A. (2026). Determinasi Penyerapan Anggaran : Peran Belanja Modal dan Silpa Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara. Journal of Finance and Accounting Studies, 8, 79–93.
  8. Elisabeth, P., & Sugiyanto, F. (2021). Analisis Pengaruh Defisit Anggaran, Belanja Pemerintah Pusat, dan Utang Pemerintah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia Tahun 1990-2019. Diponegoro Journal of Economics, 10(3), 184–207.
  9. Hastuti, F., Sihite, M., Darmansyah, & Ahmar, N. (2023). Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia Sebagai Pemoderasi atas Determinan Keberlanjutan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. ECo-Buss, 5(56), 983–1001.
  10. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Ekonomi Fiskal Tahun 2021.
  11. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 (Audited).
  12. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2025/01/Buku-II-Nota-Keuangan-APBN-TA-2025.pdf
  13. Kulsum, U., & Atichasari, A. S. (2025). Analisis Kebijakan Fiskal dan Dampaknya Terhadap Stabilitas Ekonomi Makro. Balance: Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 4(2), 53–60. https://jurnal.risetilmiah.ac.id/index.php/JAM/article/view/999/695
  14. Mutiara, A., Siregar, I. S., Chairani, M., Nur, L. M., Afriyanti, Y., & Nadilla, T. (2020). Peran Kebijakan Fiskal Dalam Mendukung Stabilitas Ekonomi Makro. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manjemen, 2(7), 90.
  15. Nuraisah, Amanda, R. P., Rambe, S., & Batubara, M. (2024). Analisis Imbas Defisit Anggaran terhadap Perekonomian di Indonesia. As-Syirkah: Islamic Economics & Finacial Journal, 3(2), 1191–1203. https://doi.org/10.56672/assyirkah.v3i2.292
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (2010). https://peraturan.bpk.go.id/Details/5095/pp-no-71-tahun-2010
  17. Raoda Tul Jannah, D. (2024). Analisis Pengaruh Defisit Anggaran, Belanja Pemerintah Pusat, dan Utang Pemerintah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Tahun 1990-2019. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15), 772–778.
  18. Rayhan Yasser Albani, Ramadhani, M., Hidayat, R., Ilham, & Siswajanthy, F. (2025). KEBIJAKAN DEFISIT APBN 2026 SEBAGAI INSTRUMEN INTERVENSI NEGARA DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8, 9383–9390.
  19. Rusiadi, E., & Sari, W. I. (2020). Stabilitas Ekonomi Makro (A. Novalina & B. Alamsyah, Eds.). FEKON Press.
  20. Siahay, A. Z. D. (2023). Akuntansi Publik dan Fiscal Sustainability: Kajian Literatur Sistematis tentang Peran Transparansi Informasi dalam Tata Kelola Fiskal. Economics and Digital Business Review, 4(2), 450–460.
  21. Subekan, A., Said, A., Premadi, H., Mahendra Satria Wirawan, S., Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, P., Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, B., Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Cimahi, B., Pengembangan Sumber Daya Manusia, B., & Provinsi DKI Jakarta, P. (2025). Keterkaitan Mekanisme Pengelolaan Kas dan Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah: Upaya Mengatasi Idle Cash dalam Keuangan Negara. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 586–597. https://litera-academica.com/ojs/litera/
  22. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (2003). https://peraturan.bpk.go.id/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003
  23. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (2024).
  24. Yuliyanto, W., Wahyuningsih, S., Kurniasih, R., & Waluyo, A. (2023). Pengukuran Kinerja Melalui Pendekatan “Valued For Money” Pada Pelaksanaan Anggaran Dinas “X” di Sektor Publik. 7(1), 233–245.
  25. Zunaidi, A., & Santoso, K. (2021). PENERAPAN LOGIC MODEL DAN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA DALAM PERATURAN PERANGGARAN. Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Dan Kebijakan Publik, 6(3), 195–210.