Articles
ANALISIS KEPATUHAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KONDISI FINANSIAL PADA JO TRINITI SENTUL PERIODE 2023-2025
Published 2026-10-09
Keywords
- Kepatuhan Pajak,
- PPh Final Pasal 4 Ayat (2),
- Jasa Konstruksi,
- Kondisi Finansial,
- Sanksi Administrasi
How to Cite
ANALISIS KEPATUHAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KONDISI FINANSIAL PADA JO TRINITI SENTUL PERIODE 2023-2025. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/5044
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) atas jasa konstruksi serta implikasinya terhadap kondisi finansial pada JO Triniti Sentul selama periode 2023–2025. Penelitian menggunakan metode studi kasus deskriptif dengan analisis kuantitatif sederhana dan kualitatif. Data diperoleh dari SPT Masa PPh Unifikasi, bukti pemotongan, bukti pembayaran, dan bukti pelaporan pajak, serta wawancara dengan bagian Finance, Accounting, and Tax. Tingkat kepatuhan diukur dari proporsi masa pajak yang dibayar dan dilaporkan tepat waktu, sedangkan dampak finansial diestimasi melalui potensi bunga keterlambatan pembayaran dan denda keterlambatan pelaporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pembayaran mencapai 91,67% pada tahun 2023 dan 2024, sedangkan kepatuhan pelaporan sebesar 91,67% pada tahun 2023 dan 100% pada tahun 2024. Pada tahun 2025 kedua indikator turun menjadi 0% karena seluruh masa pajak yang memiliki kewajiban pembayaran dibayar terlambat dan kedua belas masa pajak dilaporkan terlambat. Total potensi sanksi administrasi selama tiga tahun mencapai Rp90.006.524, terdiri atas denda Rp1.300.000 dan bunga Rp88.706.524, yang hampir 98% di antaranya timbul pada tahun 2025. Lemahnya pengendalian internal, lambatnya proses administrasi, perencanaan arus kas yang belum optimal, kompleksitas transaksi, minimnya pemanfaatan sistem digital perpajakan, serta kurangnya monitoring manajemen diidentifikasi sebagai kemungkinan penyebab. Dengan demikian, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari pengelolaan keuangan dan pengendalian risiko perusahaan.References
- Arievani, B. P., & Susilawati. (2026). Kepatuhan terhadap peraturan PPh Final jasa konstruksi pada perusahaan konstruksi di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 23(2), 147–158.
- Bawazir, M. N., Meiriyanti, R., & Utami P., R. H. (2025). Pengaruh pemeriksaan pajak, penagihan pajak, sanksi perpajakan, dan kondisi keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak (Studi kasus pada KPP Pratama Blora). Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis dan Ekonomi Kreatif (JIBEKA), 4(2), 1–11.
- Brigida. (2021). Tinjauan pelaksanaan pengawasan kewajiban perpajakan atas usaha jasa konstruksi di KPP Pratama Medan Timur tahun 2020 (Tugas Akhir). Politeknik Keuangan Negara STAN.
- Cahyaningtias, A. W. (2024). Analisis penerapan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas usaha jasa konstruksi pada CV. OPR (Tugas Akhir). Politeknik Negeri Bali.
- Harjanti, R. S., & Hetika. (2020). Evaluasi pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan pada PT. X. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(3), 130–136.
- Hasibuan, M. S. P. (2020). Manajemen: Dasar, pengertian, dan masalah. Bumi Aksara.
- Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.
- Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
- Pratiwi, N. M. M. (2022). Analisis penerapan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) pada PT CGD (Tugas Akhir). Politeknik Negeri Bali.
- Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan aspek formal. Rekayasa Sains.
- Ratuela, H. S. P., Sondakh, J. J., & Wangkar, A. (2018). Analisis penerapan pajak penghasilan final Pasal 4 Ayat (2) atas jasa konstruksi pada PT. Realita Timur Perkasa. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(4), 856–866.
- Robbins, S. P., & Coulter, M. (2021). Management (15th ed.). Pearson Education.
- Saputra, N. H. (2020). Tinjauan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atas usaha jasa konstruksi dalam rangka kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Ponorogo (Tugas Akhir). Politeknik Keuangan Negara STAN.
- Sari, D. (2016). Konsep dasar perpajakan. Refika Aditama.
- Setiadi, S. (2019). PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi (Studi kasus PT. Wijaya Karya Pracetak Gedung, Jakarta). Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya, 4(2). https://doi.org/10.35968/jbau.v4i2.337
- Setiawan, B., & Fitriani, P. (2017). Perpajakan teori dan praktik. Rajawali Pers.
- Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R& D. Alfabeta.
- Syaifuddin, R., & Setyowati, L. (2023). Analisis perhitungan jasa konstruksi berdasarkan PPh Final (4 Ayat 2) dan PPh Pasal 23 pada CV. Pratama Karya Mandiri. Jurnal Nuansa: Publikasi Ilmu Manajemen dan Ekonomi Syariah, 1(3), 102–118.
- Terry, G. R. (2019). Principles of management. Richard D. Irwin.