PELESTARIAN TRADISI SORONG TEPAK SEBAGAI WARISAN BUDAYA MELAYU DI KEPENGHULUAN RANTAU PANJANG KIRI, KABUPATEN ROKAN HILIR
DOI:
https://doi.org/10.2238/dxzyd652Keywords:
Sorong Tepak, Pelestarian Budaya, Budaya Melayu, Rantau Panjang KiriAbstract
Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji dan mendampingi upaya pelestarian tradisi Sorong Tepak sebagai warisan budaya Melayu di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kabupaten Rokan Hilir. Permasalahan utama yang dihadapi adalah mulai tergesernya nilai-nilai tradisi lokal oleh arus modernisasi serta pentingnya transmisi pengetahuan kepada generasi muda. Metode pelaksanaan yang digunakan meliputi pendekatan pengabdian masyarakat partisipatif melalui tahapan persiapan, observasi lapangan dan wawancara, sosialisasi edukatif, pendampingan praktik langsung, dokumentasi digital, serta evaluasi kegiatan. Hasil temuan menunjukkan bahwa keterlibatan aktif generasi muda dalam praktik tradisi mampu meningkatkan pemahaman filosofis, keterampilan tata cara adat, dan kesadaran akan nilai-nilai kebersamaan serta musyawarah. Kesimpulannya, sinergi antara masyarakat, tokoh adat, dan mahasiswa melalui kegiatan pendampingan terbukti efektif menjaga keberlanjutan tradisi Sorong Tepak sebagai identitas budaya lokal.References
Darwil, K., Ramli, F., & Nawaz, F. (2026). Melestarikan budaya lokal di tengah arus globalisasi digital. Journal of Community Development and Empowerment, 2(1), 11 –15. https://doi.org/10.70716/jocdem.v2i1.374
Fadlan, M. F. H. D. (2025). Upaya melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal oleh Komunitas Resan Gunungkidul. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum.
Ferdi, F., Sevriyansah, T., & Riyadi, A. (2023). Pameran budaya lokal sebagai pelestarian budaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Kepulauan Riau. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 2(2), 113–117. https://doi.org/10.62379/jishs.v2i2.1411
Nazari, R. B., & Al Amin, H. (2025). Proses penyerahan tepak sirih sebagai seserahan wajib dalam pernikahan adat Melayu di Nongsa Batam (Perspektif hukum Islam). Jurnal Ilmiah Research Student, 2(2), 323–329. https://doi.org/10.61722/jirs.v2i2.5600
Nova, K. A., Hartaka, I. M., & Darmawan, I. P. A. (2024). Pembinaan penguatan kearifan budaya lokal pada masyarakat di Desa Adat Banyuning Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. PANAKAWAN: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(1), 46–57.
Novita, R., Saputra, D. A. M., Fauzi, M. I., Wibisana, D. J., & N.R, R. A. F. (2026). Upaya pelestarian budaya lokal melalui lomba permainan tradisional di wilayah Mulyorejo. GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 19–27.
Salleh, N. (2014). Tepak sirih: Komunikasi bukan lisan dalam adat perkahwinan Melayu. Jurnal Komunikasi, Malaysian Journal of Communication, 30, 177–190.
Salleh, N., & Rou Kim, K. H. (2020). Tepak sirih: Interpretasi dan persepsi dalam adat perkahwinan Melayu. Jurnal Pengajian Melayu (JOMAS), 27(1), 200–220.
Sonia, T., & Sarwoprasodjo, S. (2020). Peran lembaga adat dalam pelestarian budaya masyarakat adat kampung naga, desa neglasari, kecamatan salawu, tasikmalaya. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 4(1), 113-124.
Febriantini, K. D., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Yang Di Klaim Oleh Nagara Lain. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 206-213.
Dawami, D., Akbar, M. R., & Nurmatias, W. (2024). Kearifan lokal dalam pendidikan moderasi beragama: Telaah nilai filosofis makna simbolik tepak sirih. Instructional Development Journal, 8(2), 449-457.
Asmidar. (2015). Perubahan tradisi perkawinan etnis Melayu di Desa Bantayan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir. JOM FISIP, 2(1).

