In the digital era, IT professionals are often granted extensive access to sensitive corporate and customer data. Misuse of this access can lead to significant losses. This article analyzes a case of customer data theft by an IT Manager at PT ABCD in response to termination of employment (layoff). This study employs a qualitative case study approach, with analysis based on interpersonal communication, professional ethics principles, and the Personal Data Protection Law (UU PDP) No. 27 of 2022. The results indicate that the case was caused by organizational communication failure, low internalization of professional ethics, and weak offboarding security procedures. Preventing violations of IT professional ethics requires a holistic approach that encompasses technical, managerial, and ethical aspects.
Di era digital, profesional TI sering kali diberikan akses tinggi terhadap data sensitif perusahaan dan pelanggan. Penyalahgunaan akses tersebut dapat menimbulkan kerugian yang signifikan. Artikel ini menganalisis kasus pencurian data pelanggan oleh seorang Manajer IT di PT ABCD sebagai respons terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif dengan analisis berdasarkan komunikasi interpersonal, prinsip etika profesi, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022. Hasil analisis menunjukkan bahwa kasus ini disebabkan oleh kegagalan komunikasi organisasi, rendahnya internalisasi etika profesi, serta lemahnya prosedur keamanan offboarding. Pencegahan pelanggaran etika profesi TI memerlukan pendekatan holistik yang mencakup aspek teknis, manajerial, dan etis.
References
[1] M. H. Rumlus dan H. Hartadi, "Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik," Jurnal HAM, vol. 11, no. 2, hal. 285--299, 2020.
[2] S. Dean Safira dkk., "Analisis Kepatuhan Etika Profesi dan Keamanan Sistem," Informasi Interaktif, vol. 10, no. 2, 2025.
[3] F. A. Siregar dan L. Usriyah, "Peranan Komunikasi Organisasi dalam Manajemen Konflik," Idarah, vol. 5, no. 2, 2021.
[4] I. Hutagalung, "Peran Komunikasi Antar Pribadi pada Konflik Organisasi," Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, vol. 1, no. 1, 2018.
[5] S. M. T. Situmeang, "Penyalahgunaan Data Pribadi sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna," Sasi, vol. 27, no. 1, 2021.