PENERAPAN HUKUM PROGRESIF TERHADAP RATIO DECIDENDI HAKIM PADA PENETAPAN JOINT CUSTODY DALAM PERKARA HAK ASUH ANAK

Authors
  • Muhamad Deni Saputra

    Magister Hukum, Universitas Bangka Belitung
    Author
Keywords:
Hukum progresif, hak asuh anak, joint custody, kepentingan terbaik anak, ratio decidendi
Abstract
Penelitian ini mengkaji pertimbangan utama (ratio decidendi) hakim dalam menetapkan joint custody terhadap anak yang belum mencapai usia dewasa serta mengidentifikasi parameter hukum progresif yang tercermin dalam pertimbangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konsep dan perbandingan. Sumber hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan pengadilan terkait penerapan joint custody dalam pengasuhan anak. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya menetapkan hak pemeliharaan anak dibawah 12 tahun atau yang dikenal dengan istilah mumayyiz berada pada pengasuhan ibu atau single custody, praktik pada putusan peradilan memperlihatkan adanya pola pengasuhan bersama antara ayah dan ibu atau yang dikenal joint custody. Pertimbangan hakim dalam menetapkan joint custody terutama diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Pertimbangan tersebut tampak melalui perhatian hakim terhadap kualitas hubungan anak dengan kedua orang tuanya serta situasi dan kemampuan faktual masing-masing orang tua, pendidikan dan kebutuhan dasar anak, kedekatan emosional, stabilitas kehidupan anak, serta dampak perceraian terhadap perkembangan anak. Joint custody dengan demikian tidak hanya merupakan pembagian hak dan waktu pengasuhan antara ayah dan ibu, tetapi merupakan bentuk pengaturan yang disusun berdasarkan kebutuhan konkret anak. Penelitian ini menemukan enam parameter hukum progresif dalam ratio decidendi hakim, yaitu hukum untuk manusia, keadilan substantif, responsivitas terhadap kebutuhan konkret, penafsiran dan penemuan hukum, kemanfaatan hukum, serta keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum. Karakter progresif tersebut tidak semata-mata terletak pada penetapan joint custody, tetapi pada proses penalaran hakim dalam menghubungkan norma hukum, fakta persidangan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 171/PK/Ag/2022.

Pengadilan Agama Cikarang. Putusan Nomor 1393/Pdt.G/2024/PA.Ckr.

Pengadilan Agama Jakarta Timur. Putusan Nomor 1633/Pdt.G/2025/PA.JT.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan 2023. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2024.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan 2024. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan 2025. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2026.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Habiburrohman, Haikal. Penerapan Konsep Hak Asuh Bersama (Joint custody) dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1633/Pdt.G/2025/PA.Jt. Perspektif Qirā’ah Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. Tesis Magister, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2026.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-17
Section
Articles

How to Cite

PENERAPAN HUKUM PROGRESIF TERHADAP RATIO DECIDENDI HAKIM PADA PENETAPAN JOINT CUSTODY DALAM PERKARA HAK ASUH ANAK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5360

Similar Articles

1-10 of 332

You may also start an advanced similarity search for this article.