PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Authors
  • Andini Ayudia Pasha

    Fakultas Hukum; Universitas Al-Azhar Medan
    Author
  • Fadyah Nurul Zannah

    Fakultas Hukum; Universitas Al-Azhar Medan
    Author
  • Mhd. Gilang Rahmadan

    Fakultas Hukum; Universitas Al-Azhar Medan
    Author
  • Mhd. Zarzis

    Fakultas Hukum; Universitas Al-Azhar Medan
    Author
  • Muhammad Fadli Harahap

    Fakultas Hukum; Universitas Al-Azhar Medan
    Author
Keywords:
Perlindungan Hukum, Perundungan (Bullying), Lingkungan Sekolah, Mixed-Methods, Keadilan Restoratif
Abstract
Perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan Indonesia terus meningkat secara signifikan, namun instrumen hukum yang ada sering kali gagal memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap korban perundungan, mengidentifikasi faktor penyebab utamanya, serta merumuskan strategi pencegahan dan penanggulangan yang integratif. Menggunakan metode penelitian kombinasi (mixed-methods) melalui pendekatan yuridis-empiris, penelitian ini mengumpulkan data kuantitatif dari survei terhadap 400 responden siswa di tingkat menengah atas serta data kualitatif melalui wawancara mendalam dengan pihak sekolah, ahli hukum, dan psikolog. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi normatif (seperti UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek No. 46/2023) sudah tersedia, implementasinya di lapangan terhambat oleh budaya pembiaran (bystander apathy), kurangnya kompetensi penanganan kasus oleh pihak sekolah, dan jalur pelaporan yang birokratis. Kontribusi penelitian ini adalah rekonstruksi model perlindungan hukum berbasis Restorative Justice yang terintegrasi dengan sistem pendukung psikososial di sekolah, yang menggeser paradigma penyelesaian dari sekadar sanksi administratif ke pemulihan total korban.
References

Friedman, L. M. (2019). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Peradaban.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jakarta: Kemenristekdikti.

Nonet, P., & Selznick, P. (2017). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Routledge.

Prasetyo, A. (2021). Penerapan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Perundungan Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 10(2), 145-156.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153. Jakarta.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297. Jakarta.

Utami, S., & Rahayu, T. (2022). Efektivitas Kebijakan Anti-Bullying di Sekolah Menengah Atas: Sebuah Studi Evaluatif yuridis. Jurnal Kebijakan Hukum, 16(1), 89-104.

Wahyudi, S. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia: Konseptual dan Implementasi. Sinar Grafika.

Zulfa, E. A. (2018). Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia: Dari Retributif ke Restoratif. Badan Penerbit FH UI.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-16
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5354

Similar Articles

1-10 of 336

You may also start an advanced similarity search for this article.