ANALISIS YURIDIS SENGKETA PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN PERSAMAAN PADA POKOKNYA: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat No. 62/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst

Authors
  • Yoseph Haribawono

    Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
    Author
  • Agri Chairunisa Isradjuningtias

    Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
    Author
Keywords:
Sengketa Merek, Persamaan pada Pokoknya, First to File, Iktikad Tidak Baik, Kepastian Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kriteria 'persamaan pada pokoknya' (substantial similarity) dan implikasi prinsip first to file dalam sengketa merek di Indonesia, khususnya pada perkara Nomor 62/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Masalah utama dalam sengketa merek sering kali berakar pada ambiguitas penafsiran hakim terhadap kemiripan visual, fonetik, maupun konseptual yang beririsan dengan perlindungan pendaftar pertama. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sebagai pembanding, penelitian ini menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 232 K/Pdt.Sus-HKI/2021 untuk menguji konsistensi ratio decidendi hakim dalam menafsirkan iktikad tidak baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem first to file memberikan kepastian formal, perlindungan hukum tetap dapat dibatalkan apabila terbukti adanya iktikad tidak baik berupa niat membonceng reputasi (free-riding). Analisis komparatif mengungkapkan adanya urgensi standarisasi parameter 'persamaan pada pokoknya' guna menghindari disparitas putusan dan menjamin keadilan bagi pemilik merek yang beriktikad baik.
References

Gautama, S. (2012). Hukum Merek Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ramli, A. M. (2004). Cyber Law dan HKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.

Saidin, O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers.

Sudaryat. (2020). Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.

Wiriadinata, W. (2014). Iktikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia.

Marjan Miharja, d. (2024). Legal Certainty of the First to File Principle in Trademark Registration.

Aspriola, V. &. (2022). Analisis Yuridis Pengaturan Dan Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia. Evidence Of Law , 1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. . (2016). Indonesia: Pemerintah Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. . (2016). Pemerintah Indonesia.

Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement). (1994). Marrakesh: World Trade Organization.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 232 K/Pdt.Sus-HKI/2021, 232 K/Pdt.Sus-HKI/2021 (Mahkamah Agung Republik Indonesia 2021).

Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor 62/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst. , 62/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst. (Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat 2024).

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-10
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS SENGKETA PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN PERSAMAAN PADA POKOKNYA: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat No. 62/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-157

Similar Articles

1-10 of 352

You may also start an advanced similarity search for this article.