PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors
  • Asmariah

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
    Author
  • Erwinsyah

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
    Author
  • Dede Admaudin

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
    Author
  • Tiurma Hutasima

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Penyuluhan hukum, eigenrichting, hukum pidana, kesadaran hukum, masyarakat
Abstract
Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) masih menjadi persoalan sosial dan hukum karena dalam kondisi tertentu masyarakat memandang penghukuman langsung terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagai tindakan yang wajar. Padahal, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, hak asasi manusia, serta dapat menimbulkan tindak pidana baru berupa penganiayaan, kekerasan secara bersama-sama, perusakan, bahkan akibat yang lebih serius. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya eigenrichting serta memperkuat pemahaman tentang batas kewenangan masyarakat dalam menghadapi dugaan tindak pidana. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dengan sasaran masyarakat umum, tokoh masyarakat, aparat kelurahan, dan pemuda. Metode pelaksanaan mencakup penetapan sasaran, survei pendahuluan, observasi lapangan, perizinan, persiapan materi, penyuluhan tatap muka, diskusi interaktif, studi kasus, konsultasi hukum, serta evaluasi pemahaman peserta. Materi difokuskan pada konsep eigenrichting, konsekuensi hukum, asas praduga tak bersalah, ketentuan mengenai tertangkap tangan, batas tindakan pengamanan oleh masyarakat, serta pentingnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai perbedaan antara tindakan mengamankan terduga pelaku dan tindakan menghukum, serta tumbuhnya kesadaran bahwa respons terhadap dugaan tindak pidana harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan hukum. Kegiatan juga mendorong perubahan pola pikir dari respons emosional menuju penyelesaian yang lebih rasional, tertib, dan sesuai dengan mekanisme hukum. Keberlanjutan kegiatan penyuluhan dan kolaborasi dengan aparat setempat diperlukan agar budaya sadar hukum dapat berkembang secara konsisten.
References

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.

Ali, Z. (2016). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2015). Strategi Nasional Penyuluhan Hukum. Jakarta: BPHN.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2018). Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jakarta: BPHN.

Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hagan, F. E. (2013). Introduction to Criminology: Theories, Methods, and Criminal Behavior. SAGE Publications.

Hamzah, A. (2010). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. (2005). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Nasrullah, R. (2015). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Prasetyo, T. (2011). Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (2006). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-15
Section
Articles

How to Cite

PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4155

Similar Articles

1-10 of 343

You may also start an advanced similarity search for this article.