ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU DAN PILKADA
- Authors
-
-
Septrian Azeri
Universitas BengkuluAuthor -
Edra Satmaidi
Universitas BengkuluAuthor -
Ilham Kurniawan Ardi
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- Konsolidasi Demokrasi, Pemilihan Lokal, Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Sistem Kepemiluan
- Abstract
- Sistem keserentakan Pemilu yang diterapkan dalam Pemilu 2019 dan 2024 di Indonesia menghadirkan tantangan fundamental, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun kualitas demokrasi elektoral, yang ditandai dengan beban berlebih penyelenggara Pemilu, kelelahan politik (political fatigue), pragmatisme partai politik, dan tenggelamnya isu pembangunan daerah. Melalui analisis komprehensif dengan pembacaan filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap desain demokrasi konstitusional, artikel ini bertujuan membangun pemahaman holistik atas ratio legis dan implikasi yuridis Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap desain sistem kepemiluan, serta merumuskan kerangka penataan ulang sistem Pemilu melalui revisi undang-undang kepemiluan dan proyeksi amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk memastikan kerangka hukum kepemiluan berkesinambungan dengan demokrasi elektoral di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa desain sistem kepemiluan Indonesia yang mengalami evolusi panjang, hingga Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, memerlukan pemisahan siklus Pemilu nasional dan Pemilu lokal demi memperkuat kualitas representasi politik, purifikasi fungsi demokrasi, konsistensi kelembagaan, dan penguatan otonomi daerah. Penelitian ini juga menegaskan bahwa penataan ulang sistem kepemiluan pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menuntut adanya perumusan ulang atas kerangka hukum kepemiluan, khususnya mengenai masa jabatan keanggotaan DPRD, kepala daerah, dan penyelenggara Pemilu secara cermat, sekaligus mempersiapkan amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menghilangkan silang sengkarut atas diskursus Pemilu versus Pilkada, dengan mengukuhkan desain Pemilu berkesinambungan secara konstitusional. Rekomendasi utama dari artikel ini menekankan pemutakhiran norma perundang-undangan terkait kepemiluan dalam waktu dekat, sekaligus mendorong wacana amendemen kembali terhadap konstitusi sebagai langkah esensial jangka panjang guna mengkonsolidasikan demokrasi sesuai prinsip kedaulatan rakyat dan meneguhkan efektivitas penyelenggaraan Pemilu.
- References
-
Amsari, Feri. Demokrasi Konstitusional dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2023.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Azhari, Aidul Fitriciada. Konstitusionalisme Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media, 2021.
Bivitri Susanti. Konstitusi dan Demokrasi Prosedural di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES, 2022.
Fahmi, Khairul. Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Harijanti, Susi Dwi. Konstitusi, Demokrasi, dan Hak Politik Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Harun, Refly. Konstitusi dan Pergulatan Demokrasi Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
Huda, Ni’matul. Problematika Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi. Bandung: Nusa Media, 2021.
Indrayana, Denny. Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2022.
Isra, Saldi. Pemilu dan Pemulihan Demokrasi Konstitusional. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2022.
Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Palguna, I Dewa Gede. Pengaduan Konstitusional dan Demokrasi Konstitusional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Patrialis Akbar. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Konstitusional. Jakarta: Kencana, 2021.
Rachman, Irfan Nur. Politik Hukum Pemilu di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Ramdhan, Mochamad Isnaeni. Sistem Kepartaian dan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.
Safa’at, Muchamad Ali. Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Demokrasi Konstitusional. Malang: UB Press, 2021.
Syukri Asy’ari. Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Elektoral. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.
Tom Ginsburg dan James Melton. How Constitutions Endure. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.
Widjojanto, Bambang. Reformasi Sistem Demokrasi dan Pemilu Indonesia. Malang: Intrans Publishing, 2021.
Yusuf, Asep Warlan. Hukum Tata Negara dan Demokrasi Konstitusional. Bandung: Refika Aditama, 2023.
Zoelva, Hamdan. Problematika Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2022.
B. Jurnal
Afandi, M. “Reconstruction of the Election Simultaneity Model through the Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024: Constitutional or Unconstitutional?” Jurnal Konstitusi dan Demokrasi Vol. 3, No. 1, 2025.
Anggono, Bayu Dwi. “Reformasi Sistem Kepemiluan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21, No. 2, 2024.
Arizona, Yance. “Desentralisasi Demokrasi dan Penguatan Representasi Politik Daerah.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 30, No. 3, 2023.
Arifin, Firdaus. “Judicialization of Politics dalam Sistem Kepemiluan Indonesia.” Constitutionale Vol. 5, No. 2, 2025.
Fadjar, A. Mukthie. “Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemilu Indonesia.” Jurnal Cita Hukum Vol. 12, No. 1, 2024.
Fauzan, Muhammad. “Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal dalam Perspektif Otonomi Daerah.” Jurnal Konstitusi Vol. 21, No. 2, 2024.
Hamzah, Herdiansyah. “Pemilu Serentak dan Tantangan Sistem Presidensial di Indonesia.” Jurnal Konstitusi Vol. 21, No. 1, 2024.
Hakim, Lukman. “Pemilu Serentak dan Efektivitas Sistem Presidensial Indonesia.” Jurnal Yuridika Vol. 39, No. 1, 2024.
Hidayat, Arief. “Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution dalam Sistem Demokrasi Indonesia.” Jurnal Yudisial Vol. 17, No. 1, 2024.
Mochtar, Zainal Arifin. “Judicial Activism Mahkamah Konstitusi dalam Reformasi Sistem Pemilu.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 31, No. 1, 2024.
Muntoha. “Konstitusionalitas Penataan Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal RechtsVinding Vol. 13, No. 1, 2024.
Nurbaningsih, Enny. “Perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia.” Jurnal Legislasi Nasional Vol. 18, No. 2, 2023.
Palguna, I Dewa Gede. “Tafsir Konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Pemilu Serentak.” Jurnal Konstitusi Vol. 20, No. 2, 2023.
Ramlan Surbakti. “Evaluasi Pemilu Serentak 2024 dan Problematika Sistem Kepemiluan Indonesia.” Jurnal Konstitusi Vol. 21, No. 2, 2024.
Sardini, Nur Hidayat. “Kelembagaan Penyelenggara Pemilu dan Tantangan Pemilu Serentak.” Jurnal Bawaslu RI Vol. 5, No. 2, 2024.
Sitabuana, Tundjung Herning. “Politik Hukum Pemilu dan Judicialization of Politics di Indonesia.” Jurnal Arena Hukum Vol. 17, No. 1, 2024.
Titi Anggraini. “Evaluasi Pemilu Serentak dan Problem Kompleksitas Electoral System di Indonesia.” Jurnal Konstitusi Vol. 20, No. 4, 2023.
Tutik, Titik Triwulan. “Rekonstruksi Sistem Pemilu dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis.” Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 13, No. 2, 2024.
Veri Junaidi. “Desain Keserentakan Pemilu dan Implikasinya terhadap Pemerintahan Daerah.” Jurnal Hukum dan Pemilu Vol. 6, No. 1, 2025.
Wicaksono, Dian Agung. “Konsolidasi Demokrasi dan Penataan Ulang Sistem Pemilu Nasional dan Lokal.” Jurnal Media Hukum Vol. 31, No. 1, 2024.
Yuswalina dan Kun Budianto. “Problematika Keserentakan Pemilu dalam Perspektif Demokrasi Konstitusional.” Jurnal RechtsVinding Vol. 12, No. 3, 2023.
Yusril Ihza Mahendra. “Pemilu dan Dinamika Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20, No. 4, 2023.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
D. Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
- Downloads
- Published
- 2026-07-03
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Finda Aulia Safitri, Lutfian Ubaidillah, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN WILAYAH PESISIR DI KABUPATEN SITUBONDO , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yafet Febrian Valentino Tololiu, AKTA NOMINEE SEBAGAI CELAH HUKUM: ANALISIS KRITIS TERHADAP PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Joshua Serafim Tangka, Hudi Yusuf, PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Juliana Margaretta Hutajulu, Eva Mutoharotu Fauziah, Suci Pratiwi, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabila Ohorella, REKONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS BERBASIS ELEKTRONIK: INTERSEKSI HUKUM SIBER, ASAS PROPORSIONALITAS, DAN KETENAGAKERJAAN SYARIAH PASCA-PUTUSAN MK NO. 168/PUU-XXI/2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agustin Marsely Prahestie, Galih Wahyu Pradana, Muhammad Farid Ma'ruf, Melda Fadiyah Hidayat, PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT: STUDI KASUS PADA PENATAAN TENAGA HONORER KESEHATAN DI KABUPATEN MOJOKERTO , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhafiddin Nezar Yusufi, Muhammad Alaudin Fathan Ghazy, Muhammad Hamzah Al Mustofa, AMBIGUITAS DISKRESI PEMERINTAH DAERAH: INSTRUMEN EFISIENSI ATAU CELAH ABUSE OF POWER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Arief Gunawan, Sifa Mulya Nurani, LEGITIMASI ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PENGGUGAT INTERVENSI DALAM SENGKETA WARIS MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rhadiatul Mardiyah, Ahmad Ihsan Al Mursalaat, Irsyad Dahri, Kedaulatan di Ujung Klik: Indonesia Menghadapi Implikasi Hukum Perdagangan Digital dalam Era RCEP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sitti Nur Hajrah, Irsyad Dhahri, KEKEBALAN DIPLOMATIK DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HAK DAN BATASANNYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.