Harmonisasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya KUHP Nasional: Peran, Kendala, dan Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung
- Authors
-
-
Alfarisi
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Fadillah
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Rizki Andini
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Diva Utami Azura
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Shintia Ronauli Br Simare Mare
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Rama Arjuna Putra
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor
-
- Keywords:
- harmonisasi hukum, KUHP Nasional, peraturan daerah, ketentuan pidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum
- Abstract
- Penelitian ini menganalisis harmonisasi ketentuan pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menitikberatkan pada peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen dan pemberitaan yang relevan. Pembahasan menunjukkan bahwa Kantor Wilayah berperan memfasilitasi harmonisasi, menelaah kewenangan dan substansi norma, memberikan asistensi teknis, serta mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah. Proses tersebut menghadapi potensi kendala berupa perbedaan pemahaman terhadap hukum pidana nasional, kebutuhan memperbaiki rumusan dan proporsionalitas sanksi, serta keterbatasan waktu pembahasan. Upaya yang dapat dilakukan meliputi pendampingan hukum berbasis rancangan, penggunaan daftar periksa dan matriks evaluasi yuridis, pelibatan perancang sejak tahap awal, serta perencanaan dan koordinasi yang lebih terarah. Penelitian menyimpulkan bahwa harmonisasi perlu dilaksanakan secara substantif dan preventif agar ketentuan pidana dalam Perda memiliki dasar kewenangan yang jelas, rumusan yang pasti, serta sanksi yang sesuai dengan kerangka hukum pidana nasional.
- References
-
Adisti, Neisa Angrum, Isma Nurillah, Desia Rakhma Banjarani, dan Alfiyan Mardiansyah. 2024. “Penyusunan Perubahan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Legislasi Indonesia 21, No. 2: 280–291.
Felani Ahmad Cerdas, Ali Abdurahman, and Indra Perwira. 2022. “Harmonisasi Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 4, No. 1: 40–53. https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.149.
Prita Hapsari Kertaningrum. 2021. “Analisis Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Studi Terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah).” Universitas Islam Sultan Agung, 24-29. https://repository.unissula.ac.id/22502/.
Taufik H Simatupang. 2017. “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Harmonisasi Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum No. 11: 12–25. https://doi.org/https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.12-25.
Taufik H Simatupang. 2018. “Analisa Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Pengelolaan Dan Pelayanan Database Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum No. 1: 1–20. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.1-19.
Simatupang, Taufik H. 2017. “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 1: 12–25.
Winata, Zacky Antony, dkk. 2026. “Harmonisasi Legal Drafting dalam Peraturan Daerah: Analisis Problematika dan Solusi Peningkatan Kualitas Regulasi Daerah.” Jurnal Ilmiah Hukum (JIH) 5, no. 2: 54–66.
Irmawan, Bayu Fadli, dan Abdul Aziz Nasihuddin. 2026. “Implementasi Living Law dalam KUHP Nasional: Problematika Kekosongan Peraturan Daerah di Indonesia.” Jurnal Niara 19, No. 2: 545–551.
Setiawan, Risman. 2026. “Perumusan Norma Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Reformasi Hukum Pidana Indonesia.” JASIN: Journal of Advanced Studies and Interdisciplinary Innovation 1, No. 1: 1–14.
Tjandra, Christian Alexander, dan Bintang Bayu Aprila Putra. 2026. “Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2024.” Jurnal Hukum Bisnis 10, No. 4: 212–220.
Barus, Jovi Indo. “Pengenaan Sanksi Pidana pada Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Artikel Hukum–Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah 16: 1–15.
Cahyani, Enny Dwi, Fatiasha Noerwianto, dan Dwi Adha Pangestu. 2025. “Tantangan dan Strategi Proses Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Soedirman Law Review 7, no. 1: 38–52.
Saragih, Yasmirah Mandasari, Wilson Wirawan, Fitri Sumarni D., Ricson Sinaga, dan Immanuel P. Simamora. 2025. “Harmonisasi Hukum sebagai Implikasi Diimplementasikannya KUHP Baru.” Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Aprialdi, —Biro Hukum Hadiri Rakor Sinergitas Pembangunan Hukum Dan HAM Tahun 2023. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. https://jdih.babelprov.go.id/biro-hukum-hadiri-rakor-sinergitas-pembangunan-hukum-dan-ham-tahun-2023 (Diakses Pada 13 Oktober 2026).
Aprionis. 2026. “Kanwil Kemenkum Babel Evaluasi Lima Peraturan Daerah Bangka Tengah.” ANTARA Babel. https://babel.antaranews.com/berita/573561/kanwil-kemenkum-babel-evaluasi-lima-peraturan-daerah-bangka-tengah (diakses 15 Oktober 2026).
Admin Kemenkum Babel. 2026. “Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Pemda Kabupaten Bangka dalam Rangka Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.” Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. https://babel.kemenkum.go.id/berita-utama/kanwil-kemenkum-babel-koordinasi-dengan-pemda-kabupaten-bangka-dalam-rangka-fasilitasi-pembentukan-produk-hukum-daerah (diakses pada 20 Oktober 2026).
Fitri, M. 2026. “KUHP Nasional Berlaku, Kemenkum Babel Perketat Rumusan Sanksi Pidana dalam Peraturan Daerah.” Sumeks, 25 Juli 2026. https://sumeks.disway.id/sumbagsel/read/791486/kuhp-nasional-berlaku-kemenkum-babel-perketat-rumusan-sanksi-pidana-dalam-peraturan-daerah/15 (diakses 15 Oktober 2026).
Siaran Pers. 2026. “Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi 166 Ranperda dan Ranperkada hingga September 2026.” Sumsel Update. https://sumselupdate.com/kanwil-kemenkum-babel-harmonisasi-166-ranperda-dan-ranperkada-hingga-september-2026/ (diakses pada 23 Oktober 2026).
Sulaiman. “Potensi Sanksi Pidana dan Administratif dalam Peraturan Daerah.” JDIH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. https://jdih.babelprov.go.id/potensi-sanksi-pidana-dan-administratif-dalam-peraturan-daerah (diakses pada 20 Oktober 2026).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Beberapa Ketentuan Pidana.
- Downloads
- Published
- 2026-10-28
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Aulia Ganishya Namira Poernomo, TINJAUAN TERHADAP HIPERSEKSUALITAS SUAMI SEBAGAI ALASAN POLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yoseph Haribawono, Agri Chairunisa Isradjuningtias, ANALISIS YURIDIS SENGKETA PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN PERSAMAAN PADA POKOKNYA: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat No. 62/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elisabeth Cristina Purba, Awaludin Marwan, Ida Budhiati, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI GRATIFIKASI DALAM MEKANISME PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI (STUDI KASUS PERKARA SEKTOR SAWIT DAN PERTAMBANGAN) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hasta Nurdayatri, Putri Nurannisa Pratiwi HN, Irsyad Dhahri Samad, DINAMIKA KOERSI DAN RESIPROSITAS DALAM DIPLOMASI NUKLIR MULTILATERAL: KASUS JOINT COMPREHENSIVE PLAN OF ACTION (JCPOA) DAN PASCA-PENARIKAN DIRI AMERIKA SERIKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siska Tahir, ANALISIS TEORI FAKTOR GANDA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Shinta Putri Defi, KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA SELAKU PENJAMIN KEBENDAAN DALAM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aprilia Dea Nur Andini, Aisyzahra Nafilah Ramadhina, Iza Afkarina, Humiati, TINJAUAN PRAKTIK PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN KELAS 1A , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadia Risti Rachman, Setyaningsih, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN SUAMI BERSTATUS GHOIB MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1293/Pdt.G/2022/PA.JB) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- D. Andry Effendy, José Boavida Simões, MELAMPAUI FORMALISME HUKUM: PENDEKATAN POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurul Fitriani, Irsyad Dhahri, DIPLOMASI INDONESIA DALAM SENGKETA ZEE LAUT NATUNA UTARA: ANALISIS KASUS KLAIM NINE-DASH LINE TIONGKOK (2010-2024) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.