Harmonisasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya KUHP Nasional: Peran, Kendala, dan Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung
- Authors
-
-
Alfarisi
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Fadillah
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Rizki Andini
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Diva Utami Azura
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Shintia Ronauli Br Simare Mare
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Rama Arjuna Putra
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor
-
- Keywords:
- harmonisasi hukum, KUHP Nasional, peraturan daerah, ketentuan pidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum
- Abstract
- Penelitian ini menganalisis harmonisasi ketentuan pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menitikberatkan pada peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen dan pemberitaan yang relevan. Pembahasan menunjukkan bahwa Kantor Wilayah berperan memfasilitasi harmonisasi, menelaah kewenangan dan substansi norma, memberikan asistensi teknis, serta mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah. Proses tersebut menghadapi potensi kendala berupa perbedaan pemahaman terhadap hukum pidana nasional, kebutuhan memperbaiki rumusan dan proporsionalitas sanksi, serta keterbatasan waktu pembahasan. Upaya yang dapat dilakukan meliputi pendampingan hukum berbasis rancangan, penggunaan daftar periksa dan matriks evaluasi yuridis, pelibatan perancang sejak tahap awal, serta perencanaan dan koordinasi yang lebih terarah. Penelitian menyimpulkan bahwa harmonisasi perlu dilaksanakan secara substantif dan preventif agar ketentuan pidana dalam Perda memiliki dasar kewenangan yang jelas, rumusan yang pasti, serta sanksi yang sesuai dengan kerangka hukum pidana nasional.
- References
-
Adisti, Neisa Angrum, Isma Nurillah, Desia Rakhma Banjarani, dan Alfiyan Mardiansyah. 2024. “Penyusunan Perubahan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Legislasi Indonesia 21, No. 2: 280–291.
Felani Ahmad Cerdas, Ali Abdurahman, and Indra Perwira. 2022. “Harmonisasi Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 4, No. 1: 40–53. https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.149.
Prita Hapsari Kertaningrum. 2021. “Analisis Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Studi Terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah).” Universitas Islam Sultan Agung, 24-29. https://repository.unissula.ac.id/22502/.
Taufik H Simatupang. 2017. “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Harmonisasi Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum No. 11: 12–25. https://doi.org/https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.12-25.
Taufik H Simatupang. 2018. “Analisa Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Pengelolaan Dan Pelayanan Database Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum No. 1: 1–20. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.1-19.
Simatupang, Taufik H. 2017. “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 1: 12–25.
Winata, Zacky Antony, dkk. 2026. “Harmonisasi Legal Drafting dalam Peraturan Daerah: Analisis Problematika dan Solusi Peningkatan Kualitas Regulasi Daerah.” Jurnal Ilmiah Hukum (JIH) 5, no. 2: 54–66.
Irmawan, Bayu Fadli, dan Abdul Aziz Nasihuddin. 2026. “Implementasi Living Law dalam KUHP Nasional: Problematika Kekosongan Peraturan Daerah di Indonesia.” Jurnal Niara 19, No. 2: 545–551.
Setiawan, Risman. 2026. “Perumusan Norma Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Reformasi Hukum Pidana Indonesia.” JASIN: Journal of Advanced Studies and Interdisciplinary Innovation 1, No. 1: 1–14.
Tjandra, Christian Alexander, dan Bintang Bayu Aprila Putra. 2026. “Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2024.” Jurnal Hukum Bisnis 10, No. 4: 212–220.
Barus, Jovi Indo. “Pengenaan Sanksi Pidana pada Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Artikel Hukum–Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah 16: 1–15.
Cahyani, Enny Dwi, Fatiasha Noerwianto, dan Dwi Adha Pangestu. 2025. “Tantangan dan Strategi Proses Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Soedirman Law Review 7, no. 1: 38–52.
Saragih, Yasmirah Mandasari, Wilson Wirawan, Fitri Sumarni D., Ricson Sinaga, dan Immanuel P. Simamora. 2025. “Harmonisasi Hukum sebagai Implikasi Diimplementasikannya KUHP Baru.” Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Aprialdi, —Biro Hukum Hadiri Rakor Sinergitas Pembangunan Hukum Dan HAM Tahun 2023. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. https://jdih.babelprov.go.id/biro-hukum-hadiri-rakor-sinergitas-pembangunan-hukum-dan-ham-tahun-2023 (Diakses Pada 13 Oktober 2026).
Aprionis. 2026. “Kanwil Kemenkum Babel Evaluasi Lima Peraturan Daerah Bangka Tengah.” ANTARA Babel. https://babel.antaranews.com/berita/573561/kanwil-kemenkum-babel-evaluasi-lima-peraturan-daerah-bangka-tengah (diakses 15 Oktober 2026).
Admin Kemenkum Babel. 2026. “Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Pemda Kabupaten Bangka dalam Rangka Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.” Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. https://babel.kemenkum.go.id/berita-utama/kanwil-kemenkum-babel-koordinasi-dengan-pemda-kabupaten-bangka-dalam-rangka-fasilitasi-pembentukan-produk-hukum-daerah (diakses pada 20 Oktober 2026).
Fitri, M. 2026. “KUHP Nasional Berlaku, Kemenkum Babel Perketat Rumusan Sanksi Pidana dalam Peraturan Daerah.” Sumeks, 25 Juli 2026. https://sumeks.disway.id/sumbagsel/read/791486/kuhp-nasional-berlaku-kemenkum-babel-perketat-rumusan-sanksi-pidana-dalam-peraturan-daerah/15 (diakses 15 Oktober 2026).
Siaran Pers. 2026. “Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi 166 Ranperda dan Ranperkada hingga September 2026.” Sumsel Update. https://sumselupdate.com/kanwil-kemenkum-babel-harmonisasi-166-ranperda-dan-ranperkada-hingga-september-2026/ (diakses pada 23 Oktober 2026).
Sulaiman. “Potensi Sanksi Pidana dan Administratif dalam Peraturan Daerah.” JDIH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. https://jdih.babelprov.go.id/potensi-sanksi-pidana-dan-administratif-dalam-peraturan-daerah (diakses pada 20 Oktober 2026).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Beberapa Ketentuan Pidana.
- Downloads
- Published
- 2026-10-28
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Lyra Liyana, Meazza Vinzaghi, Avriska Mulya Tara Maharani, Maylandri Leoganda Turnip, IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dwi Agung Wibawanto, KEDUDUKAN HUKUM PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENJARAHAN DALAM SITUASI KERUSUHAN MASSA MENURUT KETENTUAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wulan Aulia Asa, PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PUNGUTAN PARKIR LIAR DI PASAR MARDIKA AMBON BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Farid, Farel Bimo Marello, Dyra Aura Dini, Salwa Adlia Qarira, Della Kartini, Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan KUHP Nasional: Antara Keadilan, Kemanusiaan, dan Kepastian Hukum , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raihan Zaki Abdillah Ahmad, Bima Fitra Ramadan, M. Maulana Reza Assufy, Razan Sulthana Yusrin, Nathan Arundaya, PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA BERBASIS PANCASILA MEWUJUDKAN SISTEM PEMIDANAAN YANG HUMANIS DAN BERKEADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yehezkiel Beladona Senna Ngantung, Johanis L.S.S. Polii, Joice Jane Umboh, KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI PASAL 338 KUHP (STUDI KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DI KELURAHAN MALALAYANG DUA LINGKUNGAN II KECAMATAN MALALAYANG KOTA MANADO) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rafika Fadillah, Muh. Fadhil, Muhammad Farel Adriansyah, Irsyad Dhahri, CONFLICT OF LAWS DALAM HUBUNGAN KERJA TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA: ANALISIS CHOICE OF LAW DAN LEGAL PROTECTION , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dhea Putri Ramadhani, Marza Dwi Yunita, Betris Rara Febiola, AKIBAT HUKUM TRADISI SANGKOLAN TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM SISTEM HUKUM WARIS ADAT MADURA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nikita Kirani, Noveril Kezia, Glenn Nova Susanto, Putri Maulida Arta, Octa Khairunnisa, Pancasila Sebagai Paradigma Politik Hukum Pidana Nasional: Rekonstruksi Pemidanaan dalam KUHP Nasional , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Laura Adry Utami, Dede Admaudin, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.