Harmonisasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya KUHP Nasional: Peran, Kendala, dan Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung
- Authors
-
-
Alfarisi
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Fadillah
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Rizki Andini
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Diva Utami Azura
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Shintia Ronauli Br Simare Mare
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor -
Rama Arjuna Putra
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor
-
- Keywords:
- harmonisasi hukum, KUHP Nasional, peraturan daerah, ketentuan pidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum
- Abstract
- Penelitian ini menganalisis harmonisasi ketentuan pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menitikberatkan pada peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen dan pemberitaan yang relevan. Pembahasan menunjukkan bahwa Kantor Wilayah berperan memfasilitasi harmonisasi, menelaah kewenangan dan substansi norma, memberikan asistensi teknis, serta mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah. Proses tersebut menghadapi potensi kendala berupa perbedaan pemahaman terhadap hukum pidana nasional, kebutuhan memperbaiki rumusan dan proporsionalitas sanksi, serta keterbatasan waktu pembahasan. Upaya yang dapat dilakukan meliputi pendampingan hukum berbasis rancangan, penggunaan daftar periksa dan matriks evaluasi yuridis, pelibatan perancang sejak tahap awal, serta perencanaan dan koordinasi yang lebih terarah. Penelitian menyimpulkan bahwa harmonisasi perlu dilaksanakan secara substantif dan preventif agar ketentuan pidana dalam Perda memiliki dasar kewenangan yang jelas, rumusan yang pasti, serta sanksi yang sesuai dengan kerangka hukum pidana nasional.
- References
-
Adisti, Neisa Angrum, Isma Nurillah, Desia Rakhma Banjarani, dan Alfiyan Mardiansyah. 2024. “Penyusunan Perubahan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Legislasi Indonesia 21, No. 2: 280–291.
Felani Ahmad Cerdas, Ali Abdurahman, and Indra Perwira. 2022. “Harmonisasi Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 4, No. 1: 40–53. https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.149.
Prita Hapsari Kertaningrum. 2021. “Analisis Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Studi Terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah).” Universitas Islam Sultan Agung, 24-29. https://repository.unissula.ac.id/22502/.
Taufik H Simatupang. 2017. “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Harmonisasi Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum No. 11: 12–25. https://doi.org/https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.12-25.
Taufik H Simatupang. 2018. “Analisa Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Pengelolaan Dan Pelayanan Database Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum No. 1: 1–20. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.1-19.
Simatupang, Taufik H. 2017. “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 1: 12–25.
Winata, Zacky Antony, dkk. 2026. “Harmonisasi Legal Drafting dalam Peraturan Daerah: Analisis Problematika dan Solusi Peningkatan Kualitas Regulasi Daerah.” Jurnal Ilmiah Hukum (JIH) 5, no. 2: 54–66.
Irmawan, Bayu Fadli, dan Abdul Aziz Nasihuddin. 2026. “Implementasi Living Law dalam KUHP Nasional: Problematika Kekosongan Peraturan Daerah di Indonesia.” Jurnal Niara 19, No. 2: 545–551.
Setiawan, Risman. 2026. “Perumusan Norma Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Reformasi Hukum Pidana Indonesia.” JASIN: Journal of Advanced Studies and Interdisciplinary Innovation 1, No. 1: 1–14.
Tjandra, Christian Alexander, dan Bintang Bayu Aprila Putra. 2026. “Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2024.” Jurnal Hukum Bisnis 10, No. 4: 212–220.
Barus, Jovi Indo. “Pengenaan Sanksi Pidana pada Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Artikel Hukum–Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah 16: 1–15.
Cahyani, Enny Dwi, Fatiasha Noerwianto, dan Dwi Adha Pangestu. 2025. “Tantangan dan Strategi Proses Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Soedirman Law Review 7, no. 1: 38–52.
Saragih, Yasmirah Mandasari, Wilson Wirawan, Fitri Sumarni D., Ricson Sinaga, dan Immanuel P. Simamora. 2025. “Harmonisasi Hukum sebagai Implikasi Diimplementasikannya KUHP Baru.” Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Aprialdi, —Biro Hukum Hadiri Rakor Sinergitas Pembangunan Hukum Dan HAM Tahun 2023. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. https://jdih.babelprov.go.id/biro-hukum-hadiri-rakor-sinergitas-pembangunan-hukum-dan-ham-tahun-2023 (Diakses Pada 13 Oktober 2026).
Aprionis. 2026. “Kanwil Kemenkum Babel Evaluasi Lima Peraturan Daerah Bangka Tengah.” ANTARA Babel. https://babel.antaranews.com/berita/573561/kanwil-kemenkum-babel-evaluasi-lima-peraturan-daerah-bangka-tengah (diakses 15 Oktober 2026).
Admin Kemenkum Babel. 2026. “Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Pemda Kabupaten Bangka dalam Rangka Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.” Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. https://babel.kemenkum.go.id/berita-utama/kanwil-kemenkum-babel-koordinasi-dengan-pemda-kabupaten-bangka-dalam-rangka-fasilitasi-pembentukan-produk-hukum-daerah (diakses pada 20 Oktober 2026).
Fitri, M. 2026. “KUHP Nasional Berlaku, Kemenkum Babel Perketat Rumusan Sanksi Pidana dalam Peraturan Daerah.” Sumeks, 25 Juli 2026. https://sumeks.disway.id/sumbagsel/read/791486/kuhp-nasional-berlaku-kemenkum-babel-perketat-rumusan-sanksi-pidana-dalam-peraturan-daerah/15 (diakses 15 Oktober 2026).
Siaran Pers. 2026. “Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi 166 Ranperda dan Ranperkada hingga September 2026.” Sumsel Update. https://sumselupdate.com/kanwil-kemenkum-babel-harmonisasi-166-ranperda-dan-ranperkada-hingga-september-2026/ (diakses pada 23 Oktober 2026).
Sulaiman. “Potensi Sanksi Pidana dan Administratif dalam Peraturan Daerah.” JDIH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. https://jdih.babelprov.go.id/potensi-sanksi-pidana-dan-administratif-dalam-peraturan-daerah (diakses pada 20 Oktober 2026).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Beberapa Ketentuan Pidana.
- Downloads
- Published
- 2026-10-28
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhammad Afiq Alfi Fairuz Sudirman, Tenri Dzulqaidah Nur, Nur Aprilia Umar, Irsyad Dahri, PERLINDUNGAN KOMUNIKASI DIPLOMATIK DI ERA DIGITAL: RELEVANSI PASAL 27 KONVENSI WINA 1961 TERHADAP PERKEMBANGAN TEKNOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabila Ohorella, REKONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS BERBASIS ELEKTRONIK: INTERSEKSI HUKUM SIBER, ASAS PROPORSIONALITAS, DAN KETENAGAKERJAAN SYARIAH PASCA-PUTUSAN MK NO. 168/PUU-XXI/2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Noralia Ulfa, PENDEKATAN VICTIM-CENTERED TERHADAP KORBAN NON-CONSENSUAL INTIMATE IMAGES (NCII): STUDI KOMPARATIF INDONESIA, JEPANG, DAN KANADA DALAM PERUMUSAN INTEGRATED VICTIM-CENTERED DIGITAL PROTECTION MODEL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Irwan Sahardi, BATAS WANPRESTASI DAN TINDAK PIDANA DALAM PENGALIHAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andre Scondery, MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lidya Saban, Syachra Avrillia Tuarita, Eycut Rayazti Najat Virgatari, Rekonstruksi Politik dan Norma terhadap Penipuan Digital Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jessica Meyliana Sunarto, Pramukhtiko Suryo Kencono, PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN MEDIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Nur Aulia Sabrina, KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA: INKONSTITUSIONAL BERSYARAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP LEGISLASI NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tias Aprilia Hanudin, Amanda Misya Sultanah, Aulia Pipin Rosanda, OPTIMALISASI PENANGGULANGAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN AGRARIA DI KELURAHAN KERTASANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sabrina Dhiya Anindita, Aliya Nashwa Nurkhalis, Siti Kurnia Kholipah, Anggraeni Ranti Sarifah, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui Penguatan Nilai-Nilai Akhlak dan Integritas dalam Perspektif Hukum Islam , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.