BIAS POSISI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM BINGKAI PENIPUAN ONLINE DI INDONESIA
- Authors
-
-
Calvin Andika Putra
Universitas Duta Bangsa SurakartaAuthor -
Bayu Arif Hi Ahdar
Universitas Duta Bangsa SurakartaAuthor -
Peter Guntara
Universitas Duta Bangsa SurakartaAuthor
-
- Keywords:
- Perdagangan Orang, Penipuan Online, Korban, Posisi Rentan, Perlindungan Hukum
- Abstract
- Artikel ini bertujuan menganalisis bias posisi terhadap korban TPPO dalam bingkai penipuan online di Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban hukum pelaku dan perlindungan hukum terhadap korban. Perkembangan teknologi digital telah menciptakan pola baru dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya melalui penggunaan penipuan online sebagai sarana perekrutan dan eksploitasi korban. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketika korban dipandang berdasarkan tindakan atau keputusan yang diambil selama berinteraksi dengan pelaku, tanpa mempertimbangkan kerentanan, manipulasi, dan ketimpangan relasi kuasa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penipuan online dapat dimanfaatkan pelaku untuk mengeksploitasi posisi rentan korban. Persetujuan atau tindakan korban tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai kehendak bebas apabila diperoleh melalui penipuan, manipulasi, atau penyalahgunaan posisi rentan. Perspektif hukum terhadap TPPO perlu menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban.
- References
-
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2024). Putusan Nomor 802/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst. Jakarta Pusat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alya Silva Baskara, Hartiwiningsih, and Rehnalemken Ginting. (2026). Criminal Liability for Human Trafficking Offenders Through the Non-Procedural Placement of Indonesian Migrant Workers. Journal of Creative Power and Ambition (JCPA), 4(01), 993–1006. https://doi.org/10.70610/jcpa.1256.
Carvallo, Gloria, Bhisa V Wilhelmus, and Orpa G Manuain. (2024). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 160/PID.SUS/2018/PN.KPG). Artemis Law Journal, 1(2), 553–564. https://doi.org/10.35508/alj.v1i2.15073.
Casassa, Kaitlin, Logan Knight, and Cecilia Mengo. (2022). Trauma Bonding Perspectives From Service Providers and Survivors of Sex Trafficking: A Scoping Review. Trauma, Violence, & Abuse, 23(3), 969–984. https://doi.org/10.1177/1524838020985542.
D. Panjaitan, Ananda Chrisna. (2022). HARMONISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN PROTOKOL PALERMO DALAM PERLINDUNGAN PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA. Jurnal Yustitia, 16(1), 1–13. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.895.
Direktorat Perlindungan WNI. (2025). Laporan Kinerja 2024 PWNI. Jakarta.
Duy Dzung, Nguyen. (2025). Victim-Centered Protection in Vietnam’s Anti-Trafficking Law: A Human Rights-Based Assessment. International Research Journal of Multidisciplinary Scope, 06(04), 668–678. https://doi.org/10.47857/irjms.2025.v06i04.07147.
Fajri, Al, and Deaf Wahyuni Ramadhani. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dalam Persfektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 284–291. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1406.
Fletcher, Denise, and Alexander Trautrims. (2024). Recruitment Deception and the Organization of Labor for Exploitation: A Policy–Theory Synthesis. Academy of Management Perspectives, 38(1), 43–76. https://doi.org/10.5465/amp.2022.0043.
Hefner, M. Kristen, and Leslie B. Hill. (2023). Naming, Blaming, and Claiming: Understanding Human Trafficking Victims’ Nondisclosure and Non-Reporting Behavior. Journal of Human Trafficking, 1–15. https://doi.org/10.1080/23322705.2023.2281212.
Hermanto. (2022). LEGAL ANALYSIS OF THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF VICTIMS OF THE CRIME OF HUMAN TRAFFICKING. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 5(1), 9–17. https://doi.org/10.54783/japp.v5i1.493.
I Made Gede Adi Arya Natih, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. (2022). SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 501–507. https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5598.501-507.
Indri Afnita Mars, and Joko Setiyono. (2023). Legal Protection of Human Rights Against Victims of Trafficking in Persons. Jurnal Multidisiplin Madani, 3(3), 496–503. https://doi.org/10.55927/mudima.v3i3.2464.
Islam, Fakhrul. (2024). Human Trafficking Law Enforcement Over the Victims and Offenders: The Perspective of Anti-Trafficking Stakeholders. Victims & Offenders, 19(8), 1512–1540. https://doi.org/10.1080/15564886.2023.2227964.
Khan, Zeeshan, Mohammad Rahim Kamaluddin, Jamiah Manap, Surendran Rajaratnam, Masnizah Mohd, Ibrahim Maclean Chong, Farhan Navid Yousaf, and Ratna Yunita Setiyani Subardjo. (2025). Exploring the Role of Technology in Human Trafficking in Pakistan: A Qualitative Study of Lived Experiences of Victims. PLOS ONE, 20(3), e0320088. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0320088.
Kharisma Putra, I Kadek Odie, I Made Adi Darmawan, I Putu Gede Juliana, and Indriyani. (2023). TINDAKAN KEJAHATAN PADA DUNIA DIGITAL DALAM BENTUK PHISING. Cyber Security Dan Forensik Digital, 5(2), 77–82. https://doi.org/10.14421/csecurity.2022.5.2.3797.
- Downloads
- Published
- 2026-10-27
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Arina Rahmania, Hilda Angelina Sirait, KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ribinayla Ribinayla, Rini Fathonah, Dona Raisa Monica, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang, ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA 20 TAHUN TERHADAP PELAKU CONCURSUS REALIS DENGAN KORBAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 171/PID.B/2022/PN.GDT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Adelia Nelma Mutiara, PERANCANGAN KLAUSULA ALOKASI RISIKO DALAM CARBON CREDIT PURCHASE AGREEMENT PASCA PERPRES NOMOR 110 TAHUN 2025: MITIGASI RISIKO DELIVERY, VALIDITAS UNIT KARBON, DAN PERUBAHAN REGULASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nanang, Sando Sekti Primantoro, ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMBUKTIAN PENIPUAN INVESTASI BERBASIS DEEPFAKE DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hermin Furlinda, ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DISERTAI PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 50/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG DAN NOMOR 51/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Cindy Anggraini, KEABSAHAN CLICKWRAP AGREEMENT E-COMMERCE PASCA REVISI UNDANG-UNDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dimas Triandika, Eusebius Welliam Dirne, Farhan Rianto, REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA: MENUJU HUKUM PIDANA YANG HUMANIS, BERKEADILAN, DAN RESTORATIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fadli Aufa Setiawan, Mekanisme Pelaksanaan Short Selling dan Risiko Manipulasi Pasar dalam Hukum Pasar Modal Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naeshyla Hanuna Wasito, Salsabila Rahma Dina, Oci Senjaya, KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI INTEGRATIF: PEMBELAJARAN SOSIAL, KONTROL SOSIAL, RELASI KUASA, DAN TEKNOLOGI DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andritia Permana, Ajid Haryadi, Mudawaroh, KEABSAHAN HUKUM TRANSAKSI DIGITAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF PERDATA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.