PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (STUDI KASUS PROSES TINDAK PIDANA KASUS JUDI ONLINE)

Authors
  • Eko Yudiyanto

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang Serang
    Author
  • Basyarudin

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang Serang
    Author
Keywords:
Penegakan Hukum, Perjudian Online, Hukum Kepolisian
Abstract
Dengan kemajuan teknologi, bukan hal yang mustahil bagi kejahatan untuk terjadi di bidang teknologi, khususnya di dunia maya. Kejahatan yang sering dilakukan di dunia maya adalah perjudian daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian daring di wilayah hukum Kepolisian Daerah dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian daring di wilayah hukum Kepolisian Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data yang dikumpulkan berasal dari sumber bahan hukum, dan pengumpulan data juga dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan yang diolah menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana Kepolisian Daerah, Subdirektorat V Siber, Ditreskrimsus, terlibat dalam penegakan hukum terhadap tersangka perjudian daring mulai dari proses penangkapan hingga dijatuhi hukuman, yaitu terkait dengan Informasi dan Transaksi. Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dana atau mentransmisikan dana atau membuat informasi elektronik tentang dana atau dokumen elektronik yang berisi konten perjudian dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
References

Al-Qifari, M. M., Tanudjaja, T., & Arwanto, B. (2023). Kepastian hukum penggunaan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dalam perjudian online: Studi Putusan Nomor 95/Pid.P/2021/PN.Sby. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 1118–1129. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.287

Amin, R. (2020). Hukum pembuktian dalam perkara pidana dan perdata. Deepublish.

Aryandani, R. (2024, 17 April). Sumber hukum materiil dan formil. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sumber-hukum-materiil-dan-formil-lt6284c23d23320/

Bungin, M. B. (2011). Pornomedia: Sosiologi media, konstruksi sosial teknologi telematika, dan perayaan seks di media massa. Prenada Media.

Chazawi, A. (2015). Tindak pidana informasi & transaksi elektronik. Media Nusa Creative.

Diantha, I. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif. Prenada Media Group.

Disantara, F. P. (2021). Perspektif keadilan bermartabat dalam paradoks etika dan hukum. Jurnal Litigasi, 22(2), 205–229. https://doi.org/10.23969/litigasi.v22i2.4211

Efritadewi, A. (2020). Modul hukum pidana. UMRAH Press.

Manalu, H. S. (2019). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 870/Pid.B/2018/PN.Mdn). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 2(2), 428–447. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i2.102

Margono. (2019). Asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam putusan hakim. Sinar Grafika.

Maskun. (2013). Kejahatan cyber crime: Suatu pengantar. Kencana.

Permana, P. T., Darmadi, A. A. N. Y., & Purwani, S. P. M. E. (2019). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online (Studi kasus Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(10), 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/46728

Ramdhani, H., Fauzi, M., & Tiga, A. M. (2020). Penegakan hukum dalam pemberantasan situs judi online di Indonesia. Jurnal Lex Suprema, 2(2), 66–81. https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/viewFile/387/PDF

Ramli, A. M. (2004). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Refika Aditama.

Rosidah, N. (2016). Konstruksi penanggulangan perjudian di Indonesia. Pustaka Magister.

Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2014/PN Kbr. (2014).

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-15
Section
Articles

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (STUDI KASUS PROSES TINDAK PIDANA KASUS JUDI ONLINE). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5296

Similar Articles

21-30 of 322

You may also start an advanced similarity search for this article.