BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023: ANALISIS KRITIS ASAS NEMO JUDEX IN CAUSA SUA DAN AKIBAT HUKUMNYA
- Authors
-
-
Bayu Samudra
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas TerbukaAuthor
-
- Keywords:
- Benturan Kepentingan, Mahkamah Konstitusi, Nemo Judex In Causa Sua, Kode Etik Hakim, Putusan Final
- Abstract
- Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2023 diputus dengan keterlibatan ketua majelis yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang paling diuntungkan. Penelitian ini membahas bagaimana asas hakim tidak boleh mengadili perkaranya sendiri diterapkan dalam perkara tersebut, apa akibat hukum putusan setelah majelis kehormatan menyatakan terjadi pelanggaran etik, dan langkah pembenahan yang diperlukan. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum berupa putusan, peraturan, tiga artikel jurnal, dan tiga buku hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban hakim mengundurkan diri sudah diatur jelas tetapi tidak dijalankan. Undang-undang juga sudah menyatakan putusan yang lahir dari pelanggaran itu tidak sah dan harus diperiksa ulang, namun majelis kehormatan merasa tidak berwenang menilai putusan, sedangkan Mahkamah menolak menerapkan ketentuan itu pada putusannya sendiri. Akibatnya putusan tersebut cacat tetapi tetap berlaku. Penulis menyarankan aturan pengunduran diri yang mencakup kepentingan keluarga terhadap penerima manfaat putusan, lembaga etik yang permanen dan bekerja sebelum putusan dibacakan, serta mekanisme pemeriksaan ulang yang sempit dan diatur dalam undang-undang.
- References
-
1. Amirullah, I., & Yunaldi, W. (2024). Kajian hukum terhadap asas nemo judex in causa sua studi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. PALAR (Pakuan Law Review), 10(4), 37–49. https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/10551/pdf
2. Fikra, M. I. (2023). Conflict of interest dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tanfidziy: Jurnal Hukum Tata Negara dan Siyasah, 2(2), 179–190. https://doi.org/10.47766/tanfidziy.v2i2.2352
3. Nainggolan, I. L., & Zainab, N. (2024). Constitutional values and judges morals in the decision of the Constitutional Court Number 90/PUU-XXI/2023: Review of the flow of natural law. Krtha Bhayangkara, 18(1), 167–180. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.783
4. Muhidin. (2025). Independensi Mahkamah Konstitusi: Di tengah konflik asas nemo judex in propria causa dengan ius curia novit dalam pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Depok: Rajawali Pers. Retrieved from https://simpus.mkri.id/opac/detail/11342
5. Tarigan, J. P. (2023). Asas nemo judex in causa sua dalam pengujian undang-undang. Depok: Rajawali Pers. Retrieved from https://simpus.mkri.id/opac/detail/11323
6. Wiryanto. (2019). Etik hakim konstitusi: Rekonstruksi dan evolusi sistem pengawasan. Depok: Rajawali Pers. Retrieved from https://www.gramedia.com/products/etik-hakim-konstitusi
7. Ady Thea DA. (2024, January 16). Alasan MK tidak bisa batalkan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Hukumonline. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-mk-tidak-bisa-batalkan-putusan-mk-no90-puu-xxi-2023-lt65a6706c1aa36/
8. Bisnis.com. (2023, October 16). Ini amar putusan MK yang meloloskan kepala daerah belum 40 tahun jadi capres-cawapres. Retrieved from https://kabar24.bisnis.com/read/20231016/15/1704697/ini-amar-putusan-mk-yang-meloloskan-kepala-daerah-belum-40-tahun-jadi-capres-cawapres
9. Bisnis.com. (2023, November 3). KPU pertanyakan kemampuan MKMK untuk batalkan putusan batas usia cawapres. Retrieved from https://kabar24.bisnis.com/read/20231103/15/1710948/kpu-pertanyakan-kemampuan-mkmk-untuk-batalkan-putusan-batas-usia-cawapres
10. Febryan A. (2023, November 4). Eks hakim MK: MKMK tak berwenang batalkan putusan MK, meski jengkel. Republika. Retrieved from https://news.republika.co.id/berita/s3ll8a484/eks-hakim-mk-mkmk-tak-berwenang-batalkan-putusan-mk-meski-jengkel
11. Gerindra yakin MKMK tidak bisa batalkan putusan MK. (2023, November 5). Republika. Retrieved from https://news.republika.co.id/berita/s3nibi478/gerindra-yakin-mkmk-tidak-bisa-batalkan-putusan-mk
12. Humas MKRI. (2023, November 7). MKMK berhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Retrieved from https://www.mkri.id/berita/-19751
13. JawaPos.com. (2023). Gugatan batas minimal capres-cawapres ke MK ternyata tak ditandatangani Almas Tsaqibbirru. Retrieved from https://www.jawapos.com/politik/013212502/gugatan-batas-minimal-capres-cawapres-ke-mk-ternyata-tak-ditandatangani-almas-tsaqibbirru
14. Komitmen MK kedepankan independensi dan imparsial dalam penanganan sengketa pemilu. (2024). Hukumonline. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/komitmen-mk-kedepankan-independensi-dan-imparsial-dalam-penanganan-sengketa-pemilu-lt65d40461476f8/
15. Kompas. (2023, October 31). Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tentang kewenangan MKMK terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 [Kliping]. Perpustakaan DPR RI. Retrieved from https://perpustakaan.dpr.go.id/epaper/index/popup/id/18347
16. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 [Salinan amar]. Retrieved from https://s.mkri.id/simpp/ds/652de85064672.pdf
17. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023, November 28). Risalah sidang Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023. Retrieved from https://mkri.id/public/content/persidangan/risalah/9423_Risalah-pdf_PERKARA%20NOMOR%20145.PUU-XXI.2023%20tanggal%2028%20November%202023.pdf
18. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Ikhtisar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023. Retrieved from https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_3701_1984_IKHTISAR%20145%20PUU%202023%20FORMIL%20169%20HANI%20ADHANI.pdf
19. Puspanlakuu DPR RI. (n.d.). Resume Putusan MK atas permohonan Brahma Aryana (Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023). Retrieved from https://puspanlakuu.dpr.go.id/produk/detail-resume/id/587
20. Sepanjang sejarah MK, tahun 2023 paling banyak hakim konstitusi disanksi etik. (2024). Hukumonline. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/sepanjang-sejarah-mk--tahun-2023-paling-banyak-hakim-konstitusi-disanksi-etik-lt659b6afc8159b/
- Downloads
- Published
- 2026-10-15
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Vania Elvina Br Perangin Angin, Dede Agus, Mujadiddah Aslamiyah, ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENGGUNAAN TES DNA SEBAGAI ALAT BUKTI HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 (Studi Putusan Nomor 109/PDT/2022/PT BTN) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salma Narahaubun, DAMPAK PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA AMBON TERHADAP ADVOKAT: ANALISIS SOSIO-YURIDIS DAN DINAMIKA ETIKA PROFESI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Gabriel Rahul Rumapea, Janpatar Simamora, KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM PERADILAN KONSTITUSIONAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Andi Syahtrisna Dewi Arsy, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG: STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 213/PUU-XXIV/2026 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Virly Agustin Aldilla, Bayu Prasetyo, Sunariyo, ANALISIS YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK YANG MEMBUJUK ANAK LAIN MELAKUKAN PERSETUBUHAN (STUDI ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4464 K/PID.SUS/2025) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dave Junio Revaldo, Keiza Jade Mahardika Adji Putra, Natasha Olivia, ANALISIS YURIDIS PRAPERADILAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albet Maulana Rahmawan, Ahmad Lukman Nul Hakim, Fairuz Ramadhansyah, LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Arief Gunawan, Sifa Mulya Nurani, LEGITIMASI ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PENGGUGAT INTERVENSI DALAM SENGKETA WARIS MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Nur Aulia Sabrina, KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA: INKONSTITUSIONAL BERSYARAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP LEGISLASI NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salman Alfarisi, Widhi Cahyo Nugroho, PENGATURAN DISKUALIFIKASI PASANGAN CALON PADA TAHAPAN AKHIR PILKADA DAN KEABSAHAN CALON TUNGGAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.