KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA SELAKU PENJAMIN KEBENDAAN DALAM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Authors
-
-
Shinta Putri Defi
Universitas TerbukaAuthor
-
- Keywords:
- Pemberi Fidusia, Pihak Ketiga, Wanprestasi, Parate Eksekusi, Keadilan Kontraktual
- Abstract
- Praktik penjaminan barang milik pihak ketiga kerap terjadi dalam perjanjian pembiayaan konsumen, terutama ketika calon debitor tidak memiliki aset atas nama sendiri. Permasalahan hukum yang krusial muncul saat debitor cidera janji (wanprestasi) dan kreditor hendak mengeksekusi barang milik pihak ketiga tersebut. Pihak ketiga pada dasarnya bukanlah pihak yang menikmati pinjaman ataupun terikat dalam perjanjian utang-piutang pokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengaji secara mendalam keabsahan pembebanan jaminan fidusia oleh pihak ketiga, menguraikan batasan tanggung jawab hukumnya, serta merumuskan tata cara eksekusi yang berkeadilan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dengan mengandalkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menyimpulkan tiga hal utama. Pertama, pembebanan jaminan fidusia oleh pihak ketiga adalah sah menurut hukum sepanjang pemilik sah barang memberikan persetujuan yang tegas (memenuhi syarat kewenangan mengalihkan/beschikkingsbevoegdheid). Kedua, tanggung jawab pihak ketiga bersifat terbatas secara kebendaan (in rem) pada nilai barang yang dijaminkan dan tidak melahirkan kewajiban pribadi (in personam); kreditor tidak berhak menuntut sisa utang kepada pihak ketiga apabila hasil eksekusi barang jaminan tidak mencukupi. Sebaliknya, pihak ketiga berhak atas sisa hasil lelang serta memiliki hak subrogasi untuk menuntut penggantian kepada debitor utama. Ketiga, pelaksanaan eksekusi terhadap aset pihak ketiga pasca-putusan Mahkamah Konstitusi membutuhkan dua syarat utama, yaitu penetapan wanprestasi debitor serta kesukarelaan penyerahan barang dari pihak ketiga. Jika pihak ketiga keberatan menyerahkan barangnya, kreditor dilarang melakukan penarikan secara paksa dan wajib mengajukan permohonan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri.
- References
-
Anggoro, T. (2019). Parate Executie dan Eksekusi Hak Tanggungan: Dilema Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Debitor. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 345–368.
Badrulzaman, M. D. (2016). Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, dan Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Baharudin, A., & Handayani, I. (2021). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia. Jurnal Lex Renaissance, 6(2), 245–259.
Dewi, A. A. S. L., & Suatmiati, S. (2022). Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Debitor Beritikad Buruk dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pasca Putusan MK. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(1), 34–45.
Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2021). The Contracts of Social Responsibilities of Financing Companies in Execution of Fiduciary Guarantees. Jurnal Hukum Novelty, 12(1), 45–60.
Fitriono, R. A. (2020). Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia atas Wanprestasi Debitor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yustisia, 9(1), 112–129.
Fuady, M. (2018). Jaminan Fidusia dalam Praktik Perbankan dan Lembaga Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gautama, S. (2017). Kompilasi Perkembangan Hukum Jaminan Keperdataan Indonesia. Bandung: Alumni.
Hernoko, A. Y. (2019). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Isnaeni, M. (2018). Hukum Benda Terintegrasi. Surabaya: Revka Petra Media.
Kusuma, R. A., & Purwanto, I. W. (2020). Kedudukan Parate Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(3), 512–526.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2020). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Yogyakarta: Maha Karya Publishing.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2022). Keadilan Kontraktual dalam Perjanjian Baku Pembiayaan Konsumen Pasca-Putusan MK. Jurnal Arena Hukum, 15(2), 241–263.
Rahmadi, F., & Sjaifurrachman, S. (2021). Moral Hazard Debitur Dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 12(1), 88–104.
Salim, H. S. (2019). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Santoso, B. (2020). Problematika Hukum Fiat Eksekusi Pengadilan Dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Mimbar Hukum, 32(2), 189–204.
Satrio, J. (2017). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti, R. (2018). Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Widjaja, G., & Yani, A. (2018). Jaminan Fidusia: Dinamika Yuridis dan Penerapannya di Era Digital. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Downloads
- Published
- 2026-10-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nabila Ohorella, REKONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS BERBASIS ELEKTRONIK: INTERSEKSI HUKUM SIBER, ASAS PROPORSIONALITAS, DAN KETENAGAKERJAAN SYARIAH PASCA-PUTUSAN MK NO. 168/PUU-XXI/2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lazarus Katy Kole, Hudi Yusuf, SISTEM PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN TANTANGAN DALAM PROSES PERADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Farouk Amir Nahdi, Hudi Yusuf, TANTANGAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DI ERA DIGITAL DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Saskia Meka Talib, Nisrina Nadya Qanita, Muhammad Khalil Aiman, Jemeina Yusuf Gaffar, Justin Keefe Bintang V. Siregar, ANALISIS YURIDIS TINDAK PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (STUDI KASUS JOHN KEI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Ibnusyawal Al Musli, Iskandar Yusuf, KAJIAN ANALISIS ALAT BUKTI DNA, CCTV, VISUM TINDAK PIDANA ZINA PERSPEKTIF FIKIH ASY-SYAFI’I , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abdurrahman, Iskandar Yusuf, ANALISIS PENERAPAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW BERDASARKAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945 Fenomena 'Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas' , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alya Adinda, TINJAUAN PENETAPAN HAK NAFKAH IDDAH DAN MUTAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ACARA PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Azka Aulia, Chika Ardellia Khanza, Safa Aqila Ilzan, Aryuni Fajriah Sabrina, Chairunnisa Ardiyanti, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN GANGGUAN MENTAL: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 62/Pid.B/2024/PN Adl , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Gede Agus Deva Arthamahendra, ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA LETTER OF CREDIT DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Iqbal Latif, SEDEKAH YANG DILARANG: ANALISIS FIKIH JINAYAH TERHADAP SANKSI PEMBERI UANG PENGEMIS DALAM PERDA BALIKPAPAN NO. 1/2021 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.