KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA SELAKU PENJAMIN KEBENDAAN DALAM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors
  • Shinta Putri Defi

    Universitas Terbuka
    Author
Keywords:
Pemberi Fidusia, Pihak Ketiga, Wanprestasi, Parate Eksekusi, Keadilan Kontraktual
Abstract
Praktik penjaminan barang milik pihak ketiga kerap terjadi dalam perjanjian pembiayaan konsumen, terutama ketika calon debitor tidak memiliki aset atas nama sendiri. Permasalahan hukum yang krusial muncul saat debitor cidera janji (wanprestasi) dan kreditor hendak mengeksekusi barang milik pihak ketiga tersebut. Pihak ketiga pada dasarnya bukanlah pihak yang menikmati pinjaman ataupun terikat dalam perjanjian utang-piutang pokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengaji secara mendalam keabsahan pembebanan jaminan fidusia oleh pihak ketiga, menguraikan batasan tanggung jawab hukumnya, serta merumuskan tata cara eksekusi yang berkeadilan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dengan mengandalkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menyimpulkan tiga hal utama. Pertama, pembebanan jaminan fidusia oleh pihak ketiga adalah sah menurut hukum sepanjang pemilik sah barang memberikan persetujuan yang tegas (memenuhi syarat kewenangan mengalihkan/beschikkingsbevoegdheid). Kedua, tanggung jawab pihak ketiga bersifat terbatas secara kebendaan (in rem) pada nilai barang yang dijaminkan dan tidak melahirkan kewajiban pribadi (in personam); kreditor tidak berhak menuntut sisa utang kepada pihak ketiga apabila hasil eksekusi barang jaminan tidak mencukupi. Sebaliknya, pihak ketiga berhak atas sisa hasil lelang serta memiliki hak subrogasi untuk menuntut penggantian kepada debitor utama. Ketiga, pelaksanaan eksekusi terhadap aset pihak ketiga pasca-putusan Mahkamah Konstitusi membutuhkan dua syarat utama, yaitu penetapan wanprestasi debitor serta kesukarelaan penyerahan barang dari pihak ketiga. Jika pihak ketiga keberatan menyerahkan barangnya, kreditor dilarang melakukan penarikan secara paksa dan wajib mengajukan permohonan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri.
References

Anggoro, T. (2019). Parate Executie dan Eksekusi Hak Tanggungan: Dilema Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Debitor. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 345–368.

Badrulzaman, M. D. (2016). Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, dan Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Baharudin, A., & Handayani, I. (2021). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia. Jurnal Lex Renaissance, 6(2), 245–259.

Dewi, A. A. S. L., & Suatmiati, S. (2022). Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Debitor Beritikad Buruk dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pasca Putusan MK. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(1), 34–45.

Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2021). The Contracts of Social Responsibilities of Financing Companies in Execution of Fiduciary Guarantees. Jurnal Hukum Novelty, 12(1), 45–60.

Fitriono, R. A. (2020). Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia atas Wanprestasi Debitor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yustisia, 9(1), 112–129.

Fuady, M. (2018). Jaminan Fidusia dalam Praktik Perbankan dan Lembaga Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gautama, S. (2017). Kompilasi Perkembangan Hukum Jaminan Keperdataan Indonesia. Bandung: Alumni.

Hernoko, A. Y. (2019). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Isnaeni, M. (2018). Hukum Benda Terintegrasi. Surabaya: Revka Petra Media.

Kusuma, R. A., & Purwanto, I. W. (2020). Kedudukan Parate Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(3), 512–526.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2020). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Yogyakarta: Maha Karya Publishing.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2022). Keadilan Kontraktual dalam Perjanjian Baku Pembiayaan Konsumen Pasca-Putusan MK. Jurnal Arena Hukum, 15(2), 241–263.

Rahmadi, F., & Sjaifurrachman, S. (2021). Moral Hazard Debitur Dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 12(1), 88–104.

Salim, H. S. (2019). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, B. (2020). Problematika Hukum Fiat Eksekusi Pengadilan Dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Mimbar Hukum, 32(2), 189–204.

Satrio, J. (2017). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti, R. (2018). Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Widjaja, G., & Yani, A. (2018). Jaminan Fidusia: Dinamika Yuridis dan Penerapannya di Era Digital. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-12
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA SELAKU PENJAMIN KEBENDAAN DALAM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5154

Similar Articles

1-10 of 143

You may also start an advanced similarity search for this article.